Berita

ilustrasi, petani garam

Bisnis

Menteri Cicip Minta Garam Impor Yang Sudah Masuk Tidak Dipasarkan Dulu

SENIN, 17 SEPTEMBER 2012 | 08:23 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah meng­hentikan impor garam kon­sumsi mulai 30 Juni 2012. Lang­kah itu diambil untuk melindungi petani garam lokal setelah dila­kukanya pembahasan bersama.

“Ini komitmen kami melin­du­ngi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kese­jah­teraan para petani garam,” kata Direk­tur Jenderal Per­da­ga­ngan Luar Ne­geri Kemendag Gunaryo.

Menurutnya, impor garam kon­sumsi untuk alokasi konsumsi tahun 2012 sudah ditetapkan se­besar 533.000 ton. Proses impor itu sudah dilakukan dalam dua tahap, pertama periode Maret-April 2012 sebesar 300.000 ton dan tahap dua periode Mei-Juni 2012 sebesar 233.000 ton.

Karena tidak ada lagi izin im­por garam mulai Juli, maka im­portir garam konsumsi tidak lagi bisa melakukan importasi. Na­mun, pemerintah memberikan pengecualian untuk importasi ga­ram industri.

“Garam industri dikecualikan karena memiliki spesifikasi khu­sus yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, sehingga se­luruh­nya masih impor,” jelasnya.

Terkait harga penjualan garam di tingkat petani, Gunaryo meng­a­takan, sejak 5 Mei 2011, harga penjualan garam petani ditetap­kan Rp 750 per kilogram (kg) un­tuk kua­litas satu dan Rp 550 per kg untuk kualitas nomor dua.

Ia menegaskan, impor ga­ram bukanlah penyebab jatuh­nya harga garam di pasaran. “Peng­hentian impor garam sesuai de­ngan keputusan rapat koor­dinasi tim swasembada garam na­sional 16 Februari lalu,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan konsis­ten menjaga stabilisasi harga garam di pasaran dengan me­wajibkan importir garam kon­sumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 per­sen dari total im­portasinya, se­hingga tidak ada rembesan ga­ram industri yang masuk ke pa­sar sebagai garam konsumsi.

Selain itu, KKP juga me­wa­jib­kan importir produsen (IP) me­nyerap garam rakyat 100 per­sen dari kuota impor sebe­lum mela­kukan importasi.

“Garam impor yang sudah ma­suk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat ter­serap sehingga harga garam rak­yat tetap stabil sesuai HPP (Harga Pokok Pembelian),” te­gas Men­teri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Anggota Komisi IV DPR Na­biel Almusawa menyatakan, pe­­merintah harus segera mengem­balikan kewibawaannya de­ngan melakukan upaya untuk mem­berlakukan HPP. 

Pemerintah mestinya bisa memberikan subsidi harga beli untuk mengatasi selisih HPP de­ngan harga pasar. Subsidi harga tersebut bisa diambil dari ang­garan Pengembangan Usaha Ga­ram Rakyat (Pugar).

“Jika peraturan menteri (per­men) terkait Pugar tidak ter­can­tum klausul subsidi harga beli pemerintah, permen itu harus se­gera direvisi untuk men­cantum­kan klausul tersebut,” sarannya.

Menurut Nabiel, permen harus direvisi untuk menegakkan ke­wibawaan pemerintah, kese­jah­teraan petani dan kesuksesan swasembada garam. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya