Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
Tapi, tersangka perantara suap daÂlam kasus ini, yakni orang swasÂta bernama Hendro TirtaÂjaÂya, tak kunjung menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Jakarta.
“Segera ke pengadilan,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M ToegaÂrisman, KaÂmis lalu (14/9).
Lantaran itu, menurutnya, peÂnyidik sedang menggeber peÂmeÂrikÂsaan sejumlah pihak untuk meÂlengkapi berkas dakwaan atas nama Hendro Tirtajaya (HT). Pada Selasa 11 September lalu, peÂnyidik memanggil dua PNS DiÂtÂjen Pajak Kementerian KeÂuangan sebagai saksi. Mereka adaÂlah Tri Ariyono dan Dwisetyo Budi. “Mereka sebagai saksi untuk HT,†kata Adi.
Pada hari yang sama, penyidik pidana khusus juga mengorek keterangan karyawan perusahaan milik Hendro, yakni Liana ApÂriÂyani sebagai saksi.
Esoknya, Rabu, 12 September, peÂnyidik kembali memeriksa peÂgaÂwai Ditjen Pajak terkait tugas meÂreka sebagai pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo pada 2005. MeÂreka adalah Andry S Adikara, Nur Agustin, Yasti Miyarsih dan BuÂdiÂman Abas. “Mereka juga masih dalam kapasitas saksi,†kata Adi.
Jadi, dari Selasa hingga Rabu lalu, penyidik Kejaksaan Agung mengorek keterangan enam peÂgawai negeri sipil Direktorat JenÂderal Pajak Kementerian KeÂuangan sebagai saksi bagi terÂsangka Hendro.
Kemudian, pada Kamis, 14 September, penyidik mengorek keterangan dua saksi untuk meÂlengkapi pemberkasan Hendro. “Untuk tersangka HT, kembali diÂperiksa dua saksi, yakni Wong Men San dan Jesika Leovita SoenÂdjana. Mereka adalah staf PT Mutiara Virgo,†ujarnya.
Bagaimana sangkaan kejakÂsaÂan terhadap Hendro, sebetulnya suÂdah tergambar dalam persÂiÂdaÂngan terdakwa Dhana WidÂyatÂmiÂka (DW). Dalam sidang lanjutan DW, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono disebut meÂminÂta fee saat mengurus pengemÂbalian kelebihan pembayaran paÂjak PT Mutiara Virgo.
Permintaan fee tersebut disamÂpaikan Direktur PT Ditax MaÂnaÂgeÂment Resolusindo, Zemmy TaÂnumihardja, saat bersaksi untuk terdakwa DW. Sekadar mÂeÂngiÂngatkan, PT Mutiara Virgo (MV) menunjuk PT Ditax Management (DM) untuk mengurus pajaknya.
Di hadapan majelis hakim, Zeemy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005. Sebelum meÂngurus restitusi pajak itu, Zeemy disuruh bosnya, yakni Direktur Utama PT Ditax Hendro Tirtajaya untuk mempelajari dokumen PT Mutiara Virgo.
“Saya dikasih satu bundel doÂkumen oleh Pak Hendro untuk bantu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu administrasi dokumen. Saya amÂbil dokumen dari PT Mutiara VirÂgo, dan diberikan ke pemeriksa pajak,†cerita Zemmy.
Nah, Zemmy mengaku meÂngeÂÂtahui permintaan uang oleh Herly itu, berdasarkan cerita HenÂdro. “Saya dengar dari Pak Hendro,†ujarnya.
Menurut Zemmy, Hendro menÂjelaskan bahwa Herly, anggota peÂmeriksa pajak meminta fee diÂberikan secara langsung setelah keÂlebihan pembayaran pajak diÂkembalikan ke PT MV. PerÂminÂtaan fee ini, lanjutnya, disÂamÂpaiÂkan Herly dalam pertemuan deÂngan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.
“Pak Hendro bicara, pemeriksa minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah diÂÂpotong (pajak), keluar (restiÂtusi) Rp 11 miliar. Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miÂliar,†urai Zemmy.
Zemmy mengaku, pemberian fee itu tidak melibatkan dirinya. Kata dia, Hendro sendiri yang datang menemui Herly di sebuah kafe di Jakarta Barat untuk meÂnyerahkan uang fee itu. Tapi, Zemmy menyatakan tidak meÂngeÂtahui, kepada siapa saja uang itu didistribusikan Herly.
Sedangkan yang menyuruh Hendro mengurus masalah pajak ini adalah Direktur PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki. Johnny meÂminta bantuan PT Ditax dalam peÂngurusan restitusi (peÂngemÂbaÂlian kelebihan pembayaran) pÂaÂjak. Soalnya, PT Ditax bergerak di bidang jasa pengurusan adÂmiÂnistrasi perusahaan.
“Johnny meminta bantuan saya untuk mengurus administrasi paÂjak PT Mutiara Virgo, saya keÂmudian memberikan dokumen peÂrusahaannya ke Herly untuk meÂmeriksa semua jenis pajak 2003-2004,†kata Hendro. Seperti Hendro, Johnny pun telah menÂjadi tersangka kasus ini.
Reka Ulang
Berkas Firman Dan Salman
Dilimpahkan Ke Pengadilan Berkas tersangka kasus ini dari pihak Ditjen Pajak yakni Firman, Salman Maqfiron dan Herly IsÂdiÂharsono telah dinyatakan lengÂkap atau P21. Begitu pula berkas Direktur Utama PT Mutiara VirÂgo, Johnny Basuki.
Perihal lengkapnya berkas mereka telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum KejakÂsaan Agung Adi Toegarisman pada Selasa, 14 Agustus lalu. “UnÂtuk hari ini, dengan diterÂbitÂkanÂnya P21 atas para tersangka itu, maka dilakukan penyerahan taÂhap dua,†ujar Adi di Gedung KeÂjaksaan Agung, Jalan Sultan HaÂsanuddin, Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Firman dan Salman, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan. Sedangkan untuk Herly dan Johnny dilimpahkan ke KejÂakÂsaan Negeri Jakarta Barat. “SeÂsuai locus delictinya,†kata Adi.
Sesuai ketentuan, lanjut Adi, dalam waktu 14 hari akan ada perÂkembangan ke proses peÂnunÂtutan di Pengadilan Tindak PiÂdaÂna Korupsi Jakarta. “Secepatnya suÂdah bisa masuk ke persiÂdaÂngan,†ujarnya saat itu.
Kemarin, Adi menjelaskan, berÂkas Firman dan Salman telah diÂlimpahkan ke Pengadilan TiÂpikor Jakarta. “Berkas kedua terÂsangka itu sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis, 13 SepÂtember,†ujarnya di Gedung PusÂpenÂkum Kejagung.
Berkas perkara atas nama FirÂman dilimpahkan ke pengadilan berÂdasarkan Surat Perintah PeÂlimÂpahan Berkas Perkara No. B-1336/APB/Sel/Ft/09/2012, dan berkas perkara atas nama Salman Maghfiron dilimpahkan ke peÂngaÂÂdilan berdasarkan Surat PeÂrinÂtah Pelimpahan Berkas PerÂkara No. B-1337/APB/Sel/Ft/09/2012, tertanggal 10 September 2012.
Pada tanggal itu, lanjut Adi, berÂkas dilimpahkan ke jaksa peÂnuntut umum (JPU), kemudian diÂlimpahkan ke Pengadilan TiÂpikor pada Kamis 13 September 2012. “JPU-nya ada tujuh, anÂtara lain Nellita Ariani dan KunÂtadi,†katanya.
Sekadar mengingatkan, Herly, FirÂman dan Salman pernah beraÂda dalam satu tim pemeriksa paÂjak bersama Dhana Widyatmika (DW). Herly dan Firman pernah menjadi atasan Dhana.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihakÂnya juga akan mengembangkan kasus ini melalui fakta perÂsiÂdaÂngan. “Kami berupaya agar seÂmua bukti, benar-benar bisa meÂngungkap keterlibatan semua piÂhak,†katanya.
Tak Beda Jauh Dengan Kasus Gayus Tambunan
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmon J Mahesa menyamÂpaiÂkan, kasus DW ini modusnya tidak jauh beda dengan kasus Gayus Tambunan. PersoaÂlanÂnya, kasus yang sekarang pun tampaknya tak sanggup diusut sampai ke level atas.
“Ini yang membuat kita seÂlalu bertanya-tanya. Mengapa daÂlam kasus Gayus Tambunan dan Dhana ini kok tak kunjung bisa membongkar ke level atas? Apakah sudah begitu leÂmahnya proses penyidikan oleh aparat penegak hukum kita?†kata Desmon.
Politisi Partai Gerindra itu menduga, di belakang DW ada sejumlah pihak yang berupaya menutup-nutupi dan memiliki kepentingan agar tidak diusut sampai tuntas. “Sebab, mengÂganggu kepentingan mereka, dan takut keterlibatan mereka terungkap,†ujarnya.
Desmon mengingatkan, peÂnyiÂdik kejaksaan jangan turut dalam irama permainan pihak-piÂhak itu. “Bahkan, jangan samÂpai penyidik mengakoÂmodir kepentingan seperti itu, jangan sampai turut bermain,†katanya.
Setelah melihat proses yang seÂpenggal-sepenggal dalam peÂngusutan kasus ini, Desmon meÂnyatakan bahwa itu bisa diÂcurigai sebagai bentuk skenaÂrio yang tidak bersih. “MeÂngaÂpa pula tak disidangkan berÂsaÂmaÂan, untuk mengusut semuaÂnya,†katanya.
Jika terus menerus proses peÂnanganan perkara di Kejaksaan Agung begitu, lanjut dia, maka masyarakat akan kian pesimis. “Sebaiknya, KPK segera meÂlaÂkukan fungsi supervisi kepada penanganan kasus ini. Sebab, mÂeÂmang fungsi dan tugas itu ada di KPK. Kita berharap perÂkara ini tidak dipermainkan. HaÂrus diselesaikan dan diusut sampai tuntas,†ujarnya.
Semua Yang Terlibat Mesti Dibawa Ke Pengadilan
Alvon Kurnia Palma, Direktur YLBHI
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meÂnyampaikan, Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kaÂsus ini sampai ke semua piÂhak yang berkaitan. “Baik pemÂberi uang maupun atasan DW,†ujar Alvon.
Kasus Dhana Widyatmika, meÂÂnurut Alvon, tidak berdiri senÂÂdiri, melainkan ada keterÂliÂbatan pihak lainnya. “Karena kaÂsus pencucian uang dilaÂkuÂkan berÂsama-sama, bukan suatu kaÂsus yang berdiri senÂdiri,†katanya.
Apabila saat ini baru DW yang disidang, menurut dia, ini strategi yang tidak tepat. SeÂmestinya, bisa disidang secara beriringan guna mengecek keÂteÂrangan satu tersangka dengan tersangka lainnya sekaligus. “Saya khawatir apabila saat ini DW yang baru disidang, malah membuat proses ini menjadi timÂpang dan cenderung meÂngorÂbankan DW,†katanya.
Artinya, kata dia, sidang DW akan menjadi dasar hukum bagi tersangka lainnya untuk meÂlakukan pembelaan di perÂsiÂdaÂngan. “Kalau saya lihat di beÂbeÂrapa berita, sudah ada peÂneÂtapan atasan DW jadi tersangka, ujar Alvon.
Dia menyampaikan, pada saat atasan DW sudah diÂteÂtapÂkan menjadi tersangka, dua alat bukti semestinya sudah terÂpeÂnuhi. Tapi, pertanyaannya adaÂlah kenapa pelimpahan berkas atasan DW ke pengadilan setÂeÂlah DW hampir memasuki pemÂbacaan tuntutan. “Memang hal ini harus dipertanyakan ke KeÂjakÂsaan Agung,†kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52