Berita

ilustrasi/ist

Diharapkan, Joko Widodo Kepala Daerah Terakhir yang Sepelekan Masa Jabatan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) mengusulkan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur agar pasangan kepala derah menyelesaikan masa bakti jabatannya.

Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mengatakan, hal itu dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Dia sependapat dengan Partai Keadilan Sejahtera bahwa perlu ada kontrak politik yang mengikat para calon kepala daerah, agar mereka menjalani jabatannya selama satu periode atau lima tahun, apabila terpilih dalam Pilkada.
 

 
"Dengan demikian tidak ada lagi kepala daerah melanggar janji-janji kampanye dan sumpah jabatannya. Saya harap Jokowi (Cabug DKI sekaligus Walikota Solo) adalah contoh terakhir dan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini," kata Syahganda dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/9).
 
Kontrak ini juga dilihatnya sebagai hal yang mengikat agar siapapun calon pemimpin dimaksud tidak lagi mencari jabatan yang lebih tinggi selama dia menjabat.

"Jadi sebelum RUU ini disepakati, kini sudah ada perjanjiannya. Jangan nanti dijadikan alasan, kalau RUU ini dijadikan UU lantas meninggalkan jabatannya dengan alasan UU tidak berlaku surut. Kalau sudah ada perjanjian tidak ada lagi alasan," tegasnya.

Dia membantah berniat memasung hak demokrasi warga negara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, usul itu harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik.

Kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, UU harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri, Djohermasyah Djohan, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa dalam draf yang diajukan pemerintah, digariskan bahwa syarat calon kepala daerah diperketat dalam RUU Pilkada ini dan kepala daerah dilarang mengincar kursi kepala daerah lainnya. Alasan dibuatnya aturan itu agar kepala daerah lebih fokus untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat yang memilihnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya