Berita

Irjen Kementan Harus Selidiki Kenapa Tiap Tender Diwarnai Keributan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 20:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian didesak agar memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) yang menangani tender Pengadaan Pupuk Hayati Cair dan dekomposer cair.

Anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menyebutkan, Irjen Kementan kurang mampu melaksanakan tugas pokok fungsinya dalam mengatur tender di kementerian yang dipimpin Suswono itu.

"Irjen harus menelusuri kenapa setiap tender di Kementan itu selalu ribut terus. Berarti ada aturan yang dilanggar dan ada yang tidak terima. Berarti PPK-nya harus diberi sanksi karena gagal mengatur berjalanya tender yang obyektif dan transparan," ujar Yoga (Kamis, 13/9), saat mengomentari temuan Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (Fitra), yang menyebut dugaan keberadaaan perusahaan "sakti" di Kementan.


Diakui politisi PAN itu, tender-tender pengadaan barang dan jasa di Kementan sering menuai keributan. Ada dugaan proses yang tidak benar di dalamnya.

"Karena itu, kalau sering terjadi hal seperti itu, KPK harus turun tangan. Karena jika dibiarkan bukan hanya negara yang dirugikan, tapi petani. Apalagi, ini soal pupuk," tegas Viva.

Ramai disebutkan media massa bahwa ada perusahaan yang sudah di-"blacklist" oleh Irjen Kementan untuk tidak bisa mengikuti tender di lingkup Kementan, tapi masih diikutertakan.

"Ini berarti sudah terjadi salah manajemen. Mentan harus menegur anak buahnya karena menteri tidak mungkin mengurusi hal teknis seperti ini, meskipun menteri pemegang kuasa tertinggi anggaran," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menengarai, salah satu faktor yang membuat suburnya praktik mafia pupuk di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) karena adanya kerjasama kotor antara pengusaha hitam dan oknum pejabat di dalamnya.

"Biasanya praktik tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Ya, mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek hal itu sudah jamak terjadi," ujar Uchok Sky.

Menurut Uchok, dari hasil investigasi yang dilakukan Fitra terkait dugaan korupsi di pengadaan paket pupuk hayati dan variannya, ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah soal adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp 81 miliar, yang pernah berafiliasi dengan terpidana korupsi wisma atlet mantan Bendum Demokrat Nazaraddin, yakni PT DMP.

Selain pernah berafiliasi, perusahaan ini juga pernah di "blacklist" untuk tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. Lantaran, PT DMP juga dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak Kambing Kacang pada tahun 2011.

Artinya, kata Uchok, PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang tidak bertanggungjawab dan tidak melaksanankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya