Berita

ilustrasi/ist

Sakti, Sudah Di-blacklist Masih Bisa Menang Tender Pupuk

SENIN, 10 SEPTEMBER 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Salah satu faktor yang membuat suburnya praktek mafia pupuk di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah fenomena kerjasama kotor antara pengusaha hitam dan oknum pejabat di dalamnya.

"Biasanya praktek tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, ketika mengomentari persoalan masih maraknya mafia pupuk di Kementan, dalam rilisnya (Senin, 10/09).

Menurut Uchok, dari hasil investigasi yang dilakukan Fitra terkait dugaan korupsi di pengadaan paket pupuk hayati dan variannya, ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp 81 miliar, yakni PT DMP, yang pernah berafiliasi dengan terpidana korupsi wisma atlet dan juga mantan Bendum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.


Selain pernah berafiliasi, perusahaan tersebut juga pernah diberi label hitam alias di-blacklist untuk tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. Lantaran, PT DMP juga dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak kambing Kacang  pada 2011. Artinya, kata Uchok, PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak melaksanankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

"Kenapa pada 2012 sudah bisa ikut tender lagi, salah satunya tender Pupuk Paket C, ini ada apa? Tidak mungkin perusahaan itu bisa dilibatkan lagi dalam pelaksanaan barang dan jasa jika tidak ada permainan dengan pejabat di dalam. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen-nya saja sudah diberi sanksi, perusahaanya masih bisa terus ikut pengadaan lagi?" gugat Uchok.

Bahkan, lanjut Uchok, perusahaan yang pernah digunakan Nazaruddin untuk menjebol salah satu proyek di Universitas Sriwijaya, Palembang, itu juga kembali ikut di tender Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2012 di Kementan senilai Rp 70 miliar.

"Lalu hasil laporan Audit Investigasi Inspektorat Jenderal 2011 yang menegaskan perusahaan tersebut di-blacklist dianggap apa? Diangap angin lalu saja? Padahal, semua suratnya dan dokumennya sudah jelas kok. Jangan-jangan perusahaan ini sepertinya sakti sekali, jadi lolos terus di Kementan dan sering menang," tegas Uchok sambil menegaskan investigasi didasarkan pada dokumen-dokumen yang valid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Martin Hutabarat, sangat geram. Pasalnya, bukan negara saja yang dirugikan tapi juga kaum petani. Karena itu, dirinya  menagih janji KPK untuk segera membongkar mafia pupuk di Kementerian Pertanian. Jika dibiarkan, tidak hanya negara yang dirugikan, tetapi juga petani di Indonesia.

"Sedari awal saat fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR, saya di Komisi III sudah meminta pada Bambang Widjojanto agar segera mengusut mafia pupuk di Kementan. Jadi saya tunggu janji dia," kata Martin.

Dia pun mendesak agar KPK segera turun tangan untuk melakukan penyidikan di Kementan. Jangan tunggu sampai para petani marah karena merasa dibohongi.

"Saya pikir ini momen yang tepat bagi KPK karena sudah banyak aduan masyarakat soal dugaan penyimpangan di tender pengadaan pupuk hayati dan dekomposer cair yang berisi lima paket itu, yang kabarnya melibatkan oknum DPR dan eksekutif," ujarnya.

Jika produk pupuk cair yang disediakan ternyata tidak memenuhi standar, maka bukan mustahil jika lahan para petani dan tanamannya rusak. Ancaman gagal panen sudah jelas bisa terjadi.

"Kalau panen gagal, selain petani pastinya rakyat banyak yang dirugikan, dan ini jelas mengancam kemanan pangan bangsa ini," tegas Martin. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya