Berita

KEMAS DANIAL/IST

Kemas Danial: LPDB-KUMKM Sudah Salurkan Dana Bergulir Rp 2,1 Triliun

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 14:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Sejak awal penyaluran dana bergulir pada bulan September 2008 hingga per tanggal 5 September 2012,  Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM)  telah menyalurkan Rp 2,10 triliun ke kurang lebih 1.238 mitra LPDB yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.              

Demikian disampaikan Direktur Utama LPDB – KUMKM, Kemas Danial, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Bergulir  LPDB-KUMKM kepada semua kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi di seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (6/9).

“Penyaluran dana bergulir diserap oleh koperasi sekunder dan primer langsung sebesar  78,06 persen,  Non-Koperasi yakni Perusahaan Modal Ventura (PMV) sebesar 8,90 persen,  mitra Perbankan sebesar 10,38 persen, serta UKM Strategis sebesar 2,65 persen,” katanya.            


Secara teknis, kata dia, persyaratan yang harus dan wajib ada pada koperasi yang ingin mengajukan dana pada LPDB adalah koperasi telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, dengan sisa hasil usaha (SHU) yang positif selama 2 tahun berturut-turut, serta sudah berbadan hukum sebagai bukti legalitas.             

Menurut Kemas, membahas mengenai bunga pinjaman, LPDB-KUMKM memasang bunga yang sangat rendah yakni 6 persen per tahun (sliding) untuk koperasi sektor riil, serta 9 persen per tahun (sliding) untuk koperasi sektor simpan pinjam.

“Hal ini membuktikan bahwa LPDB-KUMKM sejalan dengan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan daya saing ekonomi rakyat dan pengembangan ekonomi nasional,” katanya.

Kemas menjelaskan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan program-program dan terobosan yang terkini dan strategis dari LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM untuk diketahui dan dipahami oleh para stakeholder, maupun pihak-pihak terkait.             

Acara berlangsung dari tanggal 6-8 September 2012 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

“Sebagai satuan kerja (satker) Kementerian Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM tidak henti-hentinya melakukan sejumlah terobosan dan strategi. Meskipun usianya masih tergolong muda yakni diusia yang hampir menginjak 6 tahun pada tanggal 18 Agustus 2012 mendatang.”
 
Kemas menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi LPDB – KUMKM  antara lain adanya mitra-mitra yang bermasalah dalam pengembalian dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir. Selain itu adanya ketidaksepahaman mengenai eksistensi LPDB-KUMKM dari kepala dinas dan badan yang membidangi KUMKM di provinsi.

"Sosialisasi pengelolaan dana bergulir ini, diadakan dengan kepala dinas atau badan yang membidangi KUMKM provinsi di seluruh Indonesia sehingga tercipta kesamaan paham di antara masing-masing pihak." [dzk]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya