Cirus Sinaga
Cirus Sinaga
Menurut Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman, mekanisme pemecatan Cirus belum lengkap. Soalnya, Kejagung beÂlum menerima salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan. Akibatnya, hingga kemarin, KeÂjagung belum bisa meÂngeÂluarÂkan Cirus dari Korps Adhyaksa.
Dia menjelaskan, tembusan surat putusan majelis kasasi MA masih di tangan Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Selatan selaku ekÂsekutor kasus Cirus. Salinan puÂtuÂsan kasasi, lanjut Adi, akan diÂkirim Kejari Jaksel ke KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya diteruskan ke KeÂjaksaan Agung.
Setelah menerima berita acara eksekusi, sambung Adi, KejÂaksaan Agung akan menenÂtukan sikap mengenai pemecatan jaksa Cirus. “Kejari Jaksel harus membuat laporan eksekusinya terÂlebih dahulu. Laporan itu diteÂruskan ke Kejati DKI, barulah ke Kejagung,†ujarnya.
Yang pasti, kemarin, eksekusi terhadap Cirus telah dilaksanakan tim Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan. “Sudah kami lakukan ekÂseÂkusinya,†kata Kepala KeÂjaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi.
Mekanisme eksekusi, kata MaÂsyhudi, dilakukan tanpa peÂminÂdahan terpidana. Soalnya, Cirus seÂlama ini sudah menÂdekam di LemÂbaga Pemasyarakatan SaÂlemÂba, Jakarta Pusat. Jadi, teknis eksekusi hanya peÂnanÂdatanganan berita acara. “Dia kan sudah di LP Salemba. Jadi, tim haÂnya memberikan surat tentang eksekusi berisi penahanan selama lima tahun penjara,†jelasnya.
Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan kasasi dari MA pada Jumat lalu (30/8). BerÂdasarkan salinan putusan maÂjelis kasasi tersebut, Cirus resmi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga mengaku beÂlum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dia memasrahkan semua konÂseÂkuensi hukuman untuk kliennya kepada penegak hukum yang berwenang. Parlindungan juga menyatakan, pihaknya belum berÂpikir untuk mengajukan peÂninÂjauan kembali. “Kami meÂmaÂtuhi aturan hukum yang berjalan saja dan belum terpikir untuk mengajukan PK.â€
Sedangkan mengenai peÂmeÂcatan Cirus, dia tidak mau menÂcamÂpuri urusan internal KejakÂsaan Agung itu. “Biar saja, itu menÂjadi kewenangan Kejagung. Prinsipnya, kami sudah menÂjaÂlanÂkan upaya hukum secara makÂsimal,†tuturnya.
Putusan majelis hakim MA yang menangani kasasi Cirus, meÂnguatkan putusan majelis haÂkim Pengadilan Tinggi DKI JaÂkarta dan majelis hakim PeÂngaÂdilan Tipikor Jakarta. Sehingga, jaksa peneliti kasus Gayus TamÂbunan itu tetap dikenai hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim banding PeÂngaÂdilan Tinggi DKI tetap memvonis Cirus dengan hukuman lima taÂhun penjara. Vonis tersebut meÂnguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Pusat, NoÂmor 24/Pid.B/Tpk/2011/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 Oktber 2011. “MeÂnetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,†ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim kasus ini di Pengadilan TiÂpikor Jakarta Albertina Ho meÂnyaÂtakan, Cirus mengÂhiÂlangÂkan pasal korupsi untuk terpidana kaÂsus pajak Gayus Tambunan. CiÂrus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Cirus dihukum enam tahun penjara.
Cirus didakwa melanggar PaÂsal 21 Undang Undang PemÂbeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Cirus terbukti sengaja tidak menÂcaÂnÂtumÂkan pasal korupsi dalam renÂcana penuntutan terhadap teÂrÂsangka Gayus Halomoan PartaÂhaÂnan Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009.
REKA ULANG
Berkas Gayus Tanpa Pasal Korupsi
Masih ingat kasus pengÂhiÂlaÂngan pasal korupsi Gayus TamÂbunan dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga?
Upaya menyusun skenario penanganan kasus Gayus diawali pertemuan di Hotel Kristal, JaÂkarta Selatan. Pertemuan tersebut dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai kartu truf untuk mendakwa Cirus, jaksa peneliti kasus Gayus.
JPU Eddy Rakamto meÂnyeÂbutÂkan, setelah menerima berkas perkara Nomor BP/41/X/2009/Dit II Eksus atas nama Gayus TamÂbunan tanggal 7 Oktober 2009, kuasa hukum Gayus, HaÂposan Hutagalung pada 15 OkÂtober 2009 mempertemukan CiÂrus, jaksa Fadil Regan dengan penyidik kepolisian Kompol AraÂfat dan AKP Sri Sumartini. PerÂteÂmuan itu digelar di Hotel KrisÂtal, Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut JPU, di hadapan kuaÂsa hukum Gayus, Kompol Arafat menerangkan kepada Cirus dan Fadil Regan tentang perÂmaÂsaÂlahan yang ada dalam berkas Gayus. Permasalahan itu terletak pada tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, serta pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 3 atau 6 Undang-UnÂdang Nomor 15 Tahun 2002 yang diÂubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 11 Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, penjelasan Arafat ditanggapi Cirus dengan pernyataan, “Kalau ada koÂrupsinya kami tidak menangani, kami hanya menangani pidumÂnya.†Mendengar jawaban demiÂkian, Arafat meninggalkan Cirus. Selanjutnya, guna membahas perkara Gayus, pertemuan dilanÂjutkan AKP Sri Sumartini deÂngan Cirus, Fadil dan Haposan. KeÂmuÂdian, Cirus melalui Fadil meÂmÂbeÂritahu Sri Sumartini untuk meÂnamÂbahkan pasal baru, yaitu PaÂsal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut JPU, Cirus melalui FaÂdil mengatakan, “Kalau mau perkaranya ingin cepat P-21, tamÂbahkan Pasal 372 KUHP dan meÂlakukan pemeriksaan tambahan terhadap Gayus yang intinya diÂtanyakan mengenai pengiriman uang dari PT Megah Jaya Citra di Sukabumi ke rekening Gayus seÂbesar Rp 370 juta,†sitir JPU.
JPU juga menuding Cirus tak memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memisahkan sangÂkaan pasal korupsi dalam berkas perkara tersendiri. Cirus haÂnya memberi petunjuk pemÂbuktian tindak pidana umum seÂputar kelengkapan formil dan materil. Kelengkapan formil itu ialah meminta penyidik memÂperÂbaiki agama yang ditulis sesuai identitas. Pada kelengkapan maÂteril, Cirus meminta penyidik melakukan pemblokiran rekening BCA milik Gayus dan melakukan penyitaan.
Kedua, Cirus juga meminta peÂnyidik mencari alat bukti lain yang bisa mendukung pemÂbukÂtiÂan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, Cirus meminta agar keteÂrangan saksi dan tersangka beÂrikut keterangan kapan dan diÂmana uang Rp 370 juta itu diteÂrima Gayus.
Menurut JPU, petunjuk itu sama dengan petunjuk lisan yang diÂsamÂpaikan Cirus melalui Fadil kepada Sri Sumartini yang meÂngarahkan pemeriksaan Gayus dengan Pasal 372 KUHP. ArtiÂnya, dakwa JPU, Cirus jelas-jelas mengesampingÂkan atau bahkan tidak menÂyingÂgung pasal pidana korupsinya.
Lalu, pada 21 Oktober 2009, peÂnyidik Bareskrim Polri meneÂrima surat pengembalian berkas Gayus. Keesokan harinya, Sri SuÂmartini mengirim kembali berkas perkara Gayus yang telah ditamÂbahkan Pasal 372 KUHP. MenuÂrut JPU, setelah mengetahui berkas Gayus memuat tambahan Pasal 372 KUHP, Cirus langsung menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21.
Apresiasi Putusan Majelis Hakim Kasus Cirus
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Menurut Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, putusan majelis kasasi perkara jaksa Cirus Sinaga patut diapresiasi masyarakat, kendati lambat.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung, dari dulu memang seÂring lamban keluarnya. KeÂmungkinan, berkas perkara di sana menumpuk. Sehingga, para hakim agung seringkali keÂwalahan menangani perkara kasasi,†katanya, kemarin.
Karena itu, dia berharap, ada peÂnambahan jumlah hakim agung. Tentu saja, katanya, peÂnambahan jumlah hakim agung itu mesti memenuhi syarat yang sangat ketat. Dengan begitu, kuota penanganan kasasi bisa diimbangi dengan jumlah dan kualitas hakim yang ada. Dari situ, menurutnya, penanganan perkara kasasi bisa cepat.
Boyamin juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menÂjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada jaksa Cirus SiÂnaga. “Ada kesepahaman perÂsepsi hukum dalam kasus terÂsebut,†ujarnya.
Putusan seperti itu, menurut dia, perlu diaplikasilkan majelis hakim perkara korupsi lainnya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. LeÂbih lanjut, dia mengingatkan agar pada proses mengambil puÂÂtusan kasasi, hakim agung tidak mudah diintervensi para pihak yang berperkara.
“Karena itu, integritas para haÂÂkim agung harus benar-benar terÂuji. Jangan sampai hakim yang tidak mempunyai integÂritas tinggi, dipilih menjadi haÂkim agung,†wanti-wantinya.
Masih Banyak Yang Menggantung
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyamÂpaiÂkan, penetapan putusan kasasi merupakan hal pokok dalam suatu perkara.
Putusan kasasi yang jelas dan tegas, lanjut Desmon, membuat kasus-kasus yang sudah lama menggantung, akan mendapat kepastian hukum. “Semua piÂhak butuh kepastian hukum yang tetap,†katanya, kemarin.
Selama ini, menurut Desmon, masih banyak perkara kasasi yang pengusutannya berlarut-larut. Ketidakpastian hukum ini, katanya, mengurangi keÂwiÂbawaan hukum di hadapan maÂsyarakat luas.
Makanya, dia menyoroti agar persoalan-persoalan itu diseleÂsaiÂkan secara cermat. “MahÂkaÂmah Agung sebagai lembaga yuÂdisial tertinggi, saya harap mau terus-menerus memÂperÂbaiÂki kinerjanya,†kata dia.
Lebih jauh, Desmon meÂnyaÂtakan, putusan kasasi dan ekÂseÂkusi terhadap Cirus, idealnya menÂjadi tonggak bagi peneÂgaÂkan hukum ke depan. Dari situ, dia meminta Kejaksaan Agung agar menyikapi putusan kasasi Cirus tersebut secara arif.
Dengan kata lain, menurut Desmon, putusan kasasi ini seÂmestinya ditindaklanjuti KejakÂsaÂan Agung dengan pemecatan jaksa Cirus. “Itu hal penting lain yang menjadi implikasi hukuÂman yang ada,†ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meÂnyayangkan sikap Cirus yang enggan berkomentar di hadapan majelis hakim Pengadilan TiÂpiÂkor Jakarta perihal dugaan keÂterÂlibatan pihak lain dalam kaÂsus hilangnya pasal korupsi PNS Ditjen Pajak Gayus TamÂbunan.
“Kasus ini tergolong teÂrenÂcaÂna dan terorganisir secara rapi. Saya menduga, ada keterlibatan oknum lainnya. Makanya, saya meminta supaya itu diusut seÂcara tuntas oleh aparat penegak huÂkum,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52