Berita

Kurtubi Jelaskan Keburukan Iklan Kaleng Migas di Harian Kompas

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 08:04 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Iklan yang mendukung keberadaan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang dimuat di Kompas bulan Agustus lalu dinilai sebagai upaya untuk membohongi publik, memutarbalikkan fakta, sesat dan menyesatkan. Karena belum diketahui siapa pihak yang memesan, iklan itu pun disebut sebagai iklan kaleng.

"Iklan itu sarat dengan kebohongan publik," ujar pakar perminyakan Kurtubi dalam pertemuan di rumah mantan wakil presiden almarhum Bung Hatta, kemarin (Selasa, 4/9).

Dalam UU itu disebutkan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mewakili pemerintah. Padahal, BP Migas tidak punya aset, dan dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah.

Di sisi lain juga disebutkan BP Migas mewakili Ppemerintah menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).

Ini bertolak belakang dengan UU 8/1971 yang menyatakan Pertamina sebagai pihak yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU itu, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.

UU Migas juga menjadi alat untuk melegalkan kekuasaan pihak asing dan swasta atas migas nasional. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3 yang menyatakan bahwa menteri menyerahkan Kuasa Pertambangan kepada perusahaan asing/swasta.

"Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca,” papar Kurtubi.

Kurtubi juga mengatakan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas dengan mendesainBP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.

Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi. [guh]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya