Berita

Kurtubi Jelaskan Keburukan Iklan Kaleng Migas di Harian Kompas

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 08:04 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Iklan yang mendukung keberadaan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang dimuat di Kompas bulan Agustus lalu dinilai sebagai upaya untuk membohongi publik, memutarbalikkan fakta, sesat dan menyesatkan. Karena belum diketahui siapa pihak yang memesan, iklan itu pun disebut sebagai iklan kaleng.

"Iklan itu sarat dengan kebohongan publik," ujar pakar perminyakan Kurtubi dalam pertemuan di rumah mantan wakil presiden almarhum Bung Hatta, kemarin (Selasa, 4/9).

Dalam UU itu disebutkan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mewakili pemerintah. Padahal, BP Migas tidak punya aset, dan dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah.

Di sisi lain juga disebutkan BP Migas mewakili Ppemerintah menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).

Ini bertolak belakang dengan UU 8/1971 yang menyatakan Pertamina sebagai pihak yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU itu, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.

UU Migas juga menjadi alat untuk melegalkan kekuasaan pihak asing dan swasta atas migas nasional. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3 yang menyatakan bahwa menteri menyerahkan Kuasa Pertambangan kepada perusahaan asing/swasta.

"Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca,” papar Kurtubi.

Kurtubi juga mengatakan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas dengan mendesainBP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.

Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya