Berita

Kurtubi Jelaskan Keburukan Iklan Kaleng Migas di Harian Kompas

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 08:04 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Iklan yang mendukung keberadaan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang dimuat di Kompas bulan Agustus lalu dinilai sebagai upaya untuk membohongi publik, memutarbalikkan fakta, sesat dan menyesatkan. Karena belum diketahui siapa pihak yang memesan, iklan itu pun disebut sebagai iklan kaleng.

"Iklan itu sarat dengan kebohongan publik," ujar pakar perminyakan Kurtubi dalam pertemuan di rumah mantan wakil presiden almarhum Bung Hatta, kemarin (Selasa, 4/9).

Dalam UU itu disebutkan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mewakili pemerintah. Padahal, BP Migas tidak punya aset, dan dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah.

Di sisi lain juga disebutkan BP Migas mewakili Ppemerintah menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).

Ini bertolak belakang dengan UU 8/1971 yang menyatakan Pertamina sebagai pihak yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU itu, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.

UU Migas juga menjadi alat untuk melegalkan kekuasaan pihak asing dan swasta atas migas nasional. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3 yang menyatakan bahwa menteri menyerahkan Kuasa Pertambangan kepada perusahaan asing/swasta.

"Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca,” papar Kurtubi.

Kurtubi juga mengatakan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas dengan mendesainBP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.

Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya