Berita

ilustrasi

Resmi, Indonesia Lawyer Club (ILC) yang Ditayangkan TVOne Dijatuhi Sanksi Administratif

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 20:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur TVOne milik keluarga Bakrie yang menayangkan talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC).

ILC episode 28 Agustus dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang tercantum dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan narasumber Indra Sahnun Lubis yang mengatakan, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya Denny itu sebagai penjaga masjid aja lah….. Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.”

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, “Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen…. dari orangnya…. bentuk tubuhnya… nggak pantas…”.

Pernyataan Indra Sahnun Lubis itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan bahwa pembela koruptor sama dengan koruptor.

Pada episode yang sama, narasumber lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan, “Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana…”.

Hotman Paris juga mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, “Dia itu ngomong nggak pakai otak.”

"KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talk show, yaitu Sujiwo Tejo, melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis," tulis KPI dalam surat teguran tertulis benomor 525 /K/KPI/09/12 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 4/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KPI Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Direktur Utama TVOne Ardiansyah Bakrie.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya ILC telah mendapatkan dua kali surat peringatan tertulis. Yang pertama diberikan pada 9 Maret 2012 dan surat kedua tanggal 26 Maret 2012.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali," demikian KPI. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya