Berita

ilustrasi

Resmi, Indonesia Lawyer Club (ILC) yang Ditayangkan TVOne Dijatuhi Sanksi Administratif

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 20:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur TVOne milik keluarga Bakrie yang menayangkan talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC).

ILC episode 28 Agustus dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang tercantum dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan narasumber Indra Sahnun Lubis yang mengatakan, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya Denny itu sebagai penjaga masjid aja lah….. Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.”

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, “Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen…. dari orangnya…. bentuk tubuhnya… nggak pantas…”.

Pernyataan Indra Sahnun Lubis itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan bahwa pembela koruptor sama dengan koruptor.

Pada episode yang sama, narasumber lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan, “Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana…”.

Hotman Paris juga mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, “Dia itu ngomong nggak pakai otak.”

"KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talk show, yaitu Sujiwo Tejo, melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis," tulis KPI dalam surat teguran tertulis benomor 525 /K/KPI/09/12 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 4/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KPI Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Direktur Utama TVOne Ardiansyah Bakrie.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya ILC telah mendapatkan dua kali surat peringatan tertulis. Yang pertama diberikan pada 9 Maret 2012 dan surat kedua tanggal 26 Maret 2012.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali," demikian KPI. [guh]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya