PT Askrindo
PT Askrindo
Direktur Reserse Kriminal KhuÂsus Polda Metro Jaya KomÂbes Sufyan Sjarif mengaku, berÂkas perkara tersangka Caydi The sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Sufyan, semua peÂtunÂjuk jaksa, sudah dilengkapi peÂnyiÂdik Krimsus Polda Metro Jaya. NaÂmun, dia menolak memÂbeÂberÂkan substansi perkara yang dÂiÂlengkapi itu. “Ada beberapa poin petunjuk jaksa yang kami lengÂkapi,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Saat disinggung, kapan berkas perÂkara pemilik PT Harvestindo Aset Manajemen (HAM) itu diÂkembalikan ke kejaksaan, Sufyan mengaku tidak ingat. “‘Tanggal perÂsisnya, nanti saya cek ke peÂnyiÂdik. Tapi, sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan,†ujarnya.
Asisten Pidana Khusus KejakÂsaan Tinggi DKI Jakarta AdiÂtiaÂwarÂman mengaku belum tahu bahÂwa berkas tersangka Caydi teÂlah dikembalikan penyidik Polda Metro ke Kejati DKI. “Saya beÂlum terima laporannya. Nanti akan saya cek. Setahu saya, terÂakhir diÂkembalikan ke Polda,†katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Senada dengan Sufyan, Aditia berharap, berkas perkara Caydi seÂgera selesai alias lengkap. SeÂhingga, status Caydi bisa segera diÂtingkatkan dari tersangka menÂjadi terdakwa. Yang juga penting, haÂrapnya, kerugian negara akibat kasus ini bisa segera ditanggulangi.
Dikonfirmasi kenapa Caydi tak ditahan seperti tersangka lain kaÂsus ini, Direktur Reskrimsus PolÂda Metro Sufyan Syarif meÂnyaÂtaÂkan bahwa keputusan penyidik tidak menahan Caydi, dilatari siÂkap kooperatif si tersangka. SeÂlama ini, katanya, Caydi bisa diÂajak kerjasama untuk membuat teÂrang kasus Askrindo.
Selain itu, menurut Sufyan, piÂhaknya menilai Caydi tidak akan meÂlarikan diri, tak akan mengÂhiÂlangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana serupa. “Tidak semua tersangka haÂrus ditahan. Ada syarat teknis yang menjadi pertimbangan peÂnyidik untuk tidak menahan seÂseÂorang,†ucapnya.
Sufyan mengaku, tidak ditaÂhanÂnya Caydi bukan karena ada seÂtoran dari sang tersangka. Caydi, katanya, kooperatif karena mengembalikan aset Askrindo sebesar Rp 10,5 miliar. Uang itu, meÂnurutnya, kini disimpan peÂnyidik di rekening khusus peÂnamÂpungan barang sitaan.
“Itu reÂkening milik negara. BuÂÂkan rekening Ditkrimsus. Kami sama sekali tidak memperoleh keÂuntungan dari penyitaan aset tersÂangka, karena bunga rekeÂning langsung masuk ke kas neÂgara,†katanya.
Soal duit Rp 10,5 miliar itu, terÂungkap dalam sidang di PeÂngaÂdilan Tipikor Jakarta pada Senin sore, 27 Agustus lalu. Saat memÂberikan keterangan sebagai saksi, Caydi menyatakan sempat meÂneÂrima primesori note Rp 11,4 miÂliar. Dia mengaku mulai mencicil utang kepada Askrindo pada 2009. Pembayaran dilakukan secara bertahap sampai sekarang. “Sudah lunas pokoknya. BungaÂnya yang belum terbayar akan diÂperhitungkan,†kata dia.
Tapi, majelis hakim yang sudah cukup lama menangani kasus ini, tidak percaya begitu saja pada keÂsaksian Caydi. “Jangan main-main, ancaman hukuman dalam kasus ini tinggi,†tegas anggota maÂjelis haÂkim Pangeran Napitupulu.
Pangeran pun bertanya, peÂrÂnahÂkah Caydi memerintahkan unÂtuk mentransfer dana ke PT ReaÂlliance Aset Management (RAM) agar disalurkan ke Askrindo? Tapi, Caydi malah menyatakan, dana Rp 10,5 miliar telah diseÂrahÂkan ke polisi. “Ada berita acara penyitaannya. Ada surat sitanya,†kata dia.
Dalam sidang ini, jaksa peÂnunÂtut umum juga menghadirkan DiÂrektur Utama PT Tranka Kabel Umar Zen ke hadapan majelis haÂkim. Tapi, Umar yang telah berÂstatus terdakwa, dalam sidang kali ini dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, dia meÂngaku tidak tahu bahwa sejumlah manajer investasi dalam kasus ini saling bekerjasama untuk memÂboÂbol dana Askrindo. Umar juga meÂngaku, baru pada 2008 meÂngeÂtahui bahwa dana Askrindo itu terkait dengan PT RAM, milik terÂdakwa Ervan Fajar Mandala, yang mengalir ke Tranka Kabel.
“Saya tidak tahu ada kerjasama antara PT RAM dengan AsÂkrinÂdo. Saya baru tahun tahun 2008 akhir, bahwa uang yang saya terima adalah milk Askrindo,†katanya membela diri. Padahal, Umar diduga menerima uang yang sumbernya dari Askrindo sejak tahun 2004, yakni sebesar Rp 104 miliar.
REKA ULANG
2 Bos Askrindo Sudah Jadi Terpidana
PARA tersangka kasus Askrindo suÂdah menjalani proses perÂsiÂdaÂngan di Pengadilan Tipikor JaÂkarÂta. Bahkan, bekas Direktur KeÂuangan PT Askrindo Zulfan LuÂbis dan bekas Direktur Investasi PT Askrindo Rene Setiawan telah berstatus terpidana.
Menurut majelis hakim, Zulfan dan Rene terbukti melakukan tinÂdak pidana korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan asuÂransi di bawah BUMN itu.
“MeÂnyaÂtakan terdakwa terÂbukti seÂcaÂra sah dan meyakinkan meÂlaÂkuÂkan tindak pidana korupÂsi secara bersama-sama,†ujar KeÂÂtua MaÂjelis Hakim Pangeran NaÂpitupulu saat membacakan vonis bagi Zulfan pada Kamis, 5 Juli lalu.
Kedua terdakwa itu dijatuhi huÂÂkuman lima tahun penjara, kenÂdati jaksa menuntutnya 13 taÂhun penÂjara. Sedangkan denÂdaÂnya Rp 1 miÂliar, atau jika tidak diÂbayar, diÂganti 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank ManÂdiri pada empat perusahaan, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT InÂdowan dan PT Multimegah. KeÂtika memasuki jatuh tempo, emÂpat nasabah itu tak mampu membayar L/C pada Bank ManÂdiri. Sehingga, Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.
PT Askrindo kemudian menerÂbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu. TuÂjuanÂnya agar jaminan yang dibaÂyarÂkan Askrindo kepada Bank ManÂdiri, kembali ke kas Askrindo.
PT Askrindo kemudian meÂnyaÂlurkan dana melalui manajer inÂvestasi kepada empat nasabah. “Terdakwa menempatkan invesÂtasi melalui manajer investasi, deÂngan total dana yang diinvestasi Rp 442 miliar. Tujuannya untuk memberi dana talangan kepada nasabah PT Askrindo yang belum bisa membayar,†kata hakim anggota Alexander.
Namun, manajer investasi dari empat perusahaan, yakni dari PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management dan PT HarÂvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.
“Penempatan investasi tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak mengÂhitung risiÂko kerugian. Terbukti, terdakwa melakukan perbuatan melawan huÂkum,†sebut Alexander.
Menurut Pangeran Napitupulu, penempatan dana Askrindo daÂlam bentuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksaÂdaÂna telah memperkaya pihak manajer investasi.
Dari dana investasi Rp 442 miÂliar, manajer investasi baru meÂngembalikan Rp 35 miliar. Masih sekitar Rp 407 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo. “Dana yang belum kembali adaÂlah kerugian PT Askrindo. KaÂrena sahamnya milik pemerintah, maka keuangan PT Askrindo adalah keuangan negara,†terang Pangeran.
Patut Diduga Para Pelaku Terkoordinir
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menduga, kaÂsus korupsi dana PT AsuÂransi KreÂÂdit Indonesia (AsÂkrinÂdo) meÂÂlibatkan kelompok intelekÂtual yang terkoordinir secara rapi. Bisa diduga pula, peÂlaÂkuÂnya adaÂlah kelompok yang biasa meÂlÂakukan tindak pidana sejenis.
“Pengusutuan kasus ini harus jelas dan transparan. Supaya peÂngembalian kerugian keuangan negaranya juga jelas,†ujar angÂgota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN ini.
Taslim juga meminta, mÂeÂkaÂnisme pengawasan terhadap perusahaan manajer investasi dibenahi agar stabilitas ekonoÂmi bisa terjaga. Soalnya, jika kaÂsus-kasus seperti ini dibiarÂkan, akan berdampak buruk pada sektor ekonomi. “Iklim inÂvestasi dan usaha bisa terÂgangÂgu akibat perkara seperti ini,†katanya.
Dia menegaskan, tugas peÂngaÂwasan yang diemban Badan Pengawasas Pasar Modan dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) idealnya ditingkatkan. PeÂnÂingkatan pengawasan itu dapat menjadi modal penegak hukum untuk menentukan upaya huÂkum yang diperlukan. Jadi, maÂsyarakat nantinya tidak pesimis menanggapi hasil penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai tingkat vonis kasus seperti ini.
Dia berharap, jika regulasi atuÂran dan sanksi terkait maÂsaÂlah ini jelas, maka kasus serupa daÂpat diminimalisir pada masa yang akan datang. Sehingga, pelaku kejahatan yang masuk kategori profesional ini bisa diÂminimalisir, baik oleh piranti huÂkum maupun unsur pengaÂwaÂÂsan yang ada.
Cium Indikasi Kongkalikong Dan Rekayasa
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Sekjen Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (Sekjen PMHI) Iwan Gunawan meÂminÂta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cermat menimbang perÂkara. Jangan sampai aktor besar di balik aksi penggasakan dana PT Askrindo divonis ringan.
“Diduga, kasus ini penuh reÂkayasa. Sarat muatan kongÂkaÂliÂkong. Hal itu terlihat dari munÂculnya sederet perusahaan maÂnajer investasi dalam perkara korupsi ini,†tandasnya.
Dengan kata lain, menurut Iwan, ada semacam broker atau pialang yang secara sengaja bekerja untuk membobol dana Askrindo. Upaya itu, lanjutnya, terindikasi dari pola kerjasama pihak-pihak yang disangka terÂlibat, dengan manajer investasi. “Mereka saling kenal. PerusaÂhaan yang dijadikan penÂjaÂmiÂnan itu, diduga juga akal-akaÂlan,†tandasnya.
Lantaran itu, Iwan meÂngiÂngatkan agar majelis hakim yang menangani kasus AsÂkrinÂdo, betul-betul mampu meÂngÂaÂnalisis persoalan secara jernih. SeÂhingga, aktor di balik kasus ini juga bisa diadili sesuai keÂtentuan hukum yang ada.
Dia menambahkan, penaÂngaÂÂnan kasus ini masih panÂjang dan berliku. Jadi, keÂpoÂliÂsian, kejakÂsaan dan pengadilan tidak boleh berpuas diri sampai di sini. “MaÂsih ada pihak lain yang diÂduga terkait kasus terÂsebut. Ini harus dikejar dan diÂungkapkan secara proÂporÂsioÂnal,†tuturnya.
Iwan pun meminta hakim meÂngarahkan perkara ini ke piÂhak-pihak yang diduga menjadi aktor utamanya. “Jika ada peÂtinggi Askrindo lain yang terÂlibat, hendaknya segera diÂproÂses tanpa pandang bulu,†tanÂdasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52