Berita

karni ilyas/ist

Politik

Indonesia Lawyer Club di TVOne Dilaporkan karena Membiarkan Penghinaan terhadap Denny Indrayana

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 08:21 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan langsung TVOne dan dipandu host senior Karni Ilyas resmi dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap membiarkan penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam diskusi yang berlangsung tadi malam (29/8) pengacara Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris menghina Denny Indrayana dengan kata-kata seperti "pendek, kaya penjaga masjid, botak, giginya di tengah-tengah ada item-item, pake sendal."

"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini (Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris) dan dibiarkan oleh host (Karni Ilyas) sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid)," ujar Ketua Indonesia Media Watch, RM Zulkipli dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua KPI, M Riyanto, hari ini (Kamis, 30/8).

RM Zulkipli mengutip UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang melarang, “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.”

Dia mengingatkan bahwa yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar seperti tertulis dalam pasal 57 di UU yang sama.

Selain itu, Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pasal 24 ayat (1), juga menyatakan bahwa "program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”

Untuk pasal ini pihak pelanggar diancam sanksi “penghentian sementara" seperti tertulis pada pasal 80. Bila tidak mematuhi sanksi ini, dapat diancam sanksi lebih keras, yakni denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILC sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian RM Zulkipli. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya