Berita

karni ilyas/ist

Politik

Indonesia Lawyer Club di TVOne Dilaporkan karena Membiarkan Penghinaan terhadap Denny Indrayana

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 08:21 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan langsung TVOne dan dipandu host senior Karni Ilyas resmi dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap membiarkan penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam diskusi yang berlangsung tadi malam (29/8) pengacara Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris menghina Denny Indrayana dengan kata-kata seperti "pendek, kaya penjaga masjid, botak, giginya di tengah-tengah ada item-item, pake sendal."

"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini (Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris) dan dibiarkan oleh host (Karni Ilyas) sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid)," ujar Ketua Indonesia Media Watch, RM Zulkipli dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua KPI, M Riyanto, hari ini (Kamis, 30/8).

RM Zulkipli mengutip UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang melarang, “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.”

Dia mengingatkan bahwa yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar seperti tertulis dalam pasal 57 di UU yang sama.

Selain itu, Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pasal 24 ayat (1), juga menyatakan bahwa "program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”

Untuk pasal ini pihak pelanggar diancam sanksi “penghentian sementara" seperti tertulis pada pasal 80. Bila tidak mematuhi sanksi ini, dapat diancam sanksi lebih keras, yakni denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILC sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian RM Zulkipli. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya