Berita

karni ilyas/ist

Politik

Indonesia Lawyer Club di TVOne Dilaporkan karena Membiarkan Penghinaan terhadap Denny Indrayana

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 08:21 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan langsung TVOne dan dipandu host senior Karni Ilyas resmi dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap membiarkan penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam diskusi yang berlangsung tadi malam (29/8) pengacara Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris menghina Denny Indrayana dengan kata-kata seperti "pendek, kaya penjaga masjid, botak, giginya di tengah-tengah ada item-item, pake sendal."

"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini (Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris) dan dibiarkan oleh host (Karni Ilyas) sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid)," ujar Ketua Indonesia Media Watch, RM Zulkipli dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua KPI, M Riyanto, hari ini (Kamis, 30/8).

RM Zulkipli mengutip UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang melarang, “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.”

Dia mengingatkan bahwa yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar seperti tertulis dalam pasal 57 di UU yang sama.

Selain itu, Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pasal 24 ayat (1), juga menyatakan bahwa "program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”

Untuk pasal ini pihak pelanggar diancam sanksi “penghentian sementara" seperti tertulis pada pasal 80. Bila tidak mematuhi sanksi ini, dapat diancam sanksi lebih keras, yakni denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILC sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian RM Zulkipli. [guh]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya