Berita

presiden sby/ist

Ulangi Kecerobohan Soeharto, Renegosiasi Kontrak dengan Freeport Harus Ditolak!

RABU, 29 AGUSTUS 2012 | 08:50 WIB | LAPORAN:

. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport. Presiden SBY pun menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik memimpin tim renegosisasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 3/2012.

Menurut Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu, proses pelaksanaan renegosiasi yang dilakukan pemerintahan SBY dengan PT Freeport ini mengulangi kecerobohan dan kekonyolan rezim Orde baru Soeharto saat menandatangani kontrak karya I 1967 dan KK II 1991 dengan PT Freeport. Pemerintahan SBY-Boediono pun justru mendaur ulang cara-cara rezim Orde Baru Soeharto yang bertindak sepihak menyerahkan kekayaan alam Indonesia untuk dikuasai perusahaan asing, dan hasilnya dibawa kabur ke luar Indonesia.

Kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 29/8) Masinton pun mengungkapkan fakta kecerobohan dan kekonyolan pemerintahan SBY dalam melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport itu. Pertama, pemerintah bertindak sepihak, tanpa melibatkan partisipasi dan persetujuan rakyat Indonesia, khususnya rakyat di provinsi Papua. Kedua, pemerintah tidak transparan dan menutup akses informasi perkembangan renegosiasi kepada publik.
 

 
Kecerobohan dan kekonyolan ketiga, lanjut Masinton, proses renegosiasi tidak mencerminkan kedaulatan negara, dan bukan bertujuan demi melindungi kepentingan nasional Indonesia dalam jangka panjang sesuai perintah konstitusi dalam pasal 33 UUD 194. Keempat, pemerintahan SBY terlalu memberikan keleluasaan dan kelonggaran yang menguntungkan PT Freeport untuk memperpanjang kontrak hingga tahun 2041. Sementara kelima, momentum renegosiasi dijadikan sebagai perburuan rente sekelompok rezim SBY untuk kepentingan mendapatkan logistik politik.

"Persekongkolan renegosiasi kontrak antara pemerintahan SBY dengan PT Freeport harus ditolak karena merugikan kepentingan nasional Indonesia dalam jangka panjang. Kontrak karya tambang PT Freeport harus diakhiri sesuai perintah konstiusi pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara," demikian Masinton. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya