Beredar di khalayak ramai maklumat politik Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta terkait Pilgub DKI Jakarta.
Maklumat politik yang ditandatangani Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon itu, diterima wartawan lewat surat elektronik (Senin, 27/8).
Maklumat juga dicantumkan pada website fpi.or.id. Isinya secara implisit mengajak warga muslim Jakarta untuk tidak memilih calon pemimpin di luar Islam.
"Bahwa DPD FPI DKI Jakarta dan seluruh jajaran DPW FPI se-DKI Jakarta serta Markas Daerah LPI DKI Jakarta mendukung pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta yang beraqidah Islam untuk periode tahun 2012 sampai 2017 M," demikian isi poin pertama keputusan politik FPI itu.
DPD FPI DKI Jakarta menyerukan segenap umat Islam agar ikut andil berjuang memenangkan pasangan tersebut secara tulus dan ikhlas untuk menjaga kepentingan Islam demi meraih ridho Allah SWT.
Bahwa DPD FPI DKI Jakarta menyerukan semua pihak untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta dengan adil, jujur dan amanah, tanpa penghinaan, permusuhan, teror dan ancaman maupun fitnah, atau apa pun yang menyebabkan perpecahan.
Surat keputusan politik itu diawali dengan beberapa landasan atau dasar putusan. Pertama, Al Quran dan As-Sunnah serta Al-Ijma' yang melarang umat Islam untuk menjadikan orang di luar Islam sebagai pemimpin. Kedua, AD / ART FPI terkait Asasi Perjuangan FPI. Dan ketiga, Fatwa DPP-FPI sejak berdiri pada Tahun 1998 yang mengharamkan umat Islam Indonesia untuk memilih, mengangkat dan menjadikan orang non Islam sebagai pemimpin di semua tingkatan pemerintahan, kecuali di wilayah minoritas muslim.
Pertimbangan FPI Jakarta adalah agama dan aqidah yang dianut oleh tiap-tiap calon yang ikut dalam Pilkada DKI Jakarta. Tingkat komitmen semua calon terhadap ayat suci lalu ayat konstitusi, dan tingkat maslahat mau pun mudharat semua calon terhadap perjuangan Islam. Dan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki semua calon baik dalam visi misi dan program kerja mau pun kemampuan dan prestasi.
Maklumat politik itu sendiri beratasnama Ketua Tanfidzi I Habib Salim Alattas, Ketua Tanfidzi II Ustad H. Novel Ba Mu'min dan Ketua Majelis Syurah Habib Syahab Anggawiakarta, dikeluarkan pada 21 Ramadhan 1433 H atau 9 Agustus 2012 M.
[ald]