Berita

muhaimin iskandar/ist

TUNJANGAN HARI RAYA

Menteri Muhaimin Iskandar Didesak Minta Maaf

SABTU, 25 AGUSTUS 2012 | 20:43 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar didesak meminta maaf kepada 73 buruh yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) juga kepada masyarakat luas.

Pernyataan maaf harus disampaikan Muhaimin karena ia telah membohongi 73 buruh PT. Intan Pertiwi, PT. Askes (Persero) dan PT. Surya Pacific Sejahtera dengan mengatakan bahwa pengaduan mereka telah ditindaklanjuti Kementerian Nakertrans. Faktanya, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sampai saat ini pengaduan ke-73 buruh dari tiga perusahaan belum juga ditindaklanjuti.

Menurut LBH Jakarta dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu malam (25/8), ada empat pengaduan yang mereka sampaikan ke Posko THR di Kementerian Nakertrans. Dari keempat pengaduan itu, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban. Sementara tiga perusahaan lainnya sampai sekarang masih menunggak.

"Hal yang patut juga disesalkan, Kemenakertrans dan jajarannya hanya mengimbau dan tidak menindak  tegas para pengusaha nakal tersebut, sehingga sampai saat ini para pengusaha nakal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum dan bebas berkeliaran," tulis LBH Jakarta dalam rilis tersebut.


  OmbusdmanRI juga diminta memanggil Muhaimin Iskandar dan jajarannya yang diduga melakukan maladministrasi dan melanggar pelayanan publik karena pembohongan publik dan tidak menindak pengusaha “nakal” yang melanggar hak-hak para buruh.


 Mereka juga mengajak seluruh buruh maupun serikat buruh untuk menolak upaya Kemenakertrans menyelesaikan pelanggaran hak normatif buruh khususnya mengenai upah dan THR melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). [guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya