Berita

'Obral' Remisi kepada Koruptor Cerminan Kebangkrutan Moral

SABTU, 18 AGUSTUS 2012 | 21:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum kepada 58.595 narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Sebanyak 583 di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Menurut Menkumham Amir Syamsuddin, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak-hak narapidana dan dilakukan untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Dia menegaskan, pemberian remisi jangan pernah diartikan untuk memanjakan narapidana semata.

Amir meminta publik melihat pemberian remisi ini dari sisi kemanusiaan, bahwa pemberian remisi me­ru­pakan wujud kepedulian pemerintah agar narapidana menjadi manusia berkualitas seutuhnya.


Sementara Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan pengetatan pemberian remisi. Namun hal itu tidak mudah dilakukan karena ada banyak perlawanan. Dia mencontohkan, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta terkait keputusan Menkum HAM tentang pembatalan pembebasaan bersyarat mereka.

"PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," terang Denny belum lama ini.

Bagi pengamat sosial politik dari President University, Muhammad AS Hikam, pemberian remisi kepada 583 terpidana korupsi ini adalah tontonan kemunafikan nyata dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Remisi kepada koruptor merupakan cerminan kebangrutan moral.

"Alasan-alasan pembenaran yang dikemukakan baik oleh menteri dan wakil menterinya semuanya hanya alasan legal formal yang hampa dari pertimbangan nurani dan akal waras," kata Hikam dalam akun jejaring sosial miliknya (Sabtu, 18/8).

Sebaliknya, ia setuju dengan sikap KPK seperti yang disampaikan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, bahwa jangan memberi toleransi kepada para koruptor, dan perlu ada efek jera bagi mereka.

Menurut Hikam, keputusan memberi remisi terhadap para koruptor bisa dinilai rakyat betapa rendahnya kualitas pejabat negeri ini dan betapa murahnya harga mereka.

"Saya sepakat dengan KPK bahwa kedua pejabat itu hanya sekadar mencari pembenaran karena tekanan politik yang sangat besar dan ketakutan kehilangan jabatan atau prospek menjadi pejabat paska 2014," tandas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya