Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

Atasan Dhana Widyatmika Disidang Setelah Lebaran

Masa Penahanannya Diperpanjang
KAMIS, 16 AGUSTUS 2012 | 10:38 WIB

Kasus Dhana Widyatmika terus bergulir. Setelah berkas tersangka Firman dan Salman Maqfiron lengkap atau P21, dua berkas lainnya, yakni atas nama Herly Isdiharsono dan Johnny Basuki pun dinyatakan lengkap.

Demikian keterangan Kepala Pu­sat Penerangan Hukum Ke­jak­saan Agung Adi Toegarisman. “Nah, untuk hari ini, 14 Agustus 2012, dengan diterbitkannya P21 atas para tersangka itu, maka dila­kukan penyerahan tahap dua,” ujar Adi di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Untuk terdakwa Firman dan Salman, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Se­latan. Sedangkan untuk Herly dan Johnny dilimpahkan ke Ke­jak­saan Negeri Jakarta Barat. “Se­suai locus delictinya,” kata Adi.

Sesuai ketentuan, lanjut Adi, da­lam waktu 14 hari akan ada per­kembangan ke proses penun­tutan di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Secepatnya sudah bisa masuk ke persidangan,” ujar dia.

Dengan adanya pelimpahan ta­hap dua, jelas Adi, maka masing-masing terdakwa kembali ditahan dalam tahap penuntutan untuk 20 hari ke depan. Firman, Salman dan Johnny ditahan di Rumah Ta­hanan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Herly ditahan di Ru­tan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kendati ber­kasnya dilimpahkan ke Ke­jaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sekadar mengingatkan, Herly, Firman dan Salman pernah bera­da dalam satu tim pemeriksa pa­jak bersama Dhana Widyatmika (DW). Herly dan Firman pernah men­jadi atasan Dhana. Sedang­kan Johnny adalah Direktur Uta­ma PT Mutiara Virgo yang me­rupakan pihak wajib pajak.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, berkas tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang Herly Isdi­harsono telah dinyatakan leng­kap oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dia memperkirakan, tidak lama lagi bekas atasan Dhana itu akan disidang di Pengadilan Tipi­kor, Jakarta. Mungkin setelah li­buran Lebaran tahun ini. “Setelah Firman dan Salman P21, kali ini giliran Herly dan Johnny yang P21,” ujar Arnold di Kompleks Ge­dung Kejaksaan Agung.

Satu tersangka lagi, yakni Hen­dro Tirtajaya yang merupakan penghubung wajib pajak dengan pemeriksa pajak dalam kasus DW, sedang digeber pemberka­san­nya agar segera bisa dilim­pah­kan ke penuntutan juga.

“Dia kan terakhir jadi tersang­ka, masih dalam proses penyi­dikan. Kami berupaya secepatnya supaya dia P21 juga,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Su­lawesi Utara ini.

Mengenai dugaan aliran dana kepada istri sejumlah tersangka kasus ini, Arnold menyampaikan bahwa itu masih didalami pe­nyi­dik. Dia pun tidak menampik ke­mungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. “Ada bukti seperti itu. Karena ada bukti-bukti seperti itu, ya kami proses terus. Sabar sajalah,” ujar dia. Namun, dia tidak menjanjikan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini.

REKA ULANG

Herly Minta Ditransfer Rp 3,4 Miliar

Sangkaan bahwa Herly Isdi­harsono terlibat kasus korupsi pa­jak dan pencucian uang ini, ter­li­hat dalam dakwaan untuk Dhana Widyatmika (DW).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu, 25 Juli lalu terungkap bahwa Herly per­nah meminta Direktur Utama PT Ditax Manajemen Hendro Tir­tajaya mentransfer Rp 3,4 miliar ke rekening DW. Transfer itu di­duga terkait pajak PT Mutiara Vir­go yang diurus PT Ditax.  

Kemudian, Hendro meme­rin­tah­kan anak buahnya, Liana un­tuk mentransfer Rp 2,9 miliar ke rekening DW. “Saya pernah me­min­ta Liana untuk mentrasfer uang sebesar Rp 2,9 miliar ke re­kening Dhana atas perintah Herly pada Januari 2006,” kata Hendro saat bersaksi.

Selanjutnya, Rp 500 juta di­transfer ke rekening DW dari re­kening Femmy, istri Hendro yang menjadi Komisaris di PT Ditax. “Saya melakukan transfer ke rekening Dhana pada Januari 2006 sebesar Rp 500 juta karena diminta Hendro, tapi saya tidak tahu untuk apa,” kata Femmy.

Hendro mengaku tidak me­nge­nal Dhana, sehingga transfer uang itu hanya atas perintah Her­ly yang menjadi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pal­me­rah dengan tugas memeriksa pa­jak PT Mutiara Virgo.

Nah, Direktur PT Mutiara Vir­go, Johnny Basuki meminta ban­tuan PT Ditax dalam pengurusan pajak. Soalnya, PT Ditax ber­ge­rak di bidang jasa pengurusan admi­nistrasi perusahaan. “Johnny me­minta bantuan saya untuk me­ngurus administrasi pajak PT Mu­tiara Virgo, saya kemudian mem­­be­rikan dokumen perusa­ha­an­n­ya ke Herly untuk memeriksa se­mua jenis pajak 2003-2004,” kata Hendro.

Herly pada 15 Juli 2005 ke­mu­dian mengeluarkan surat ket­e­tapan pajak PT Mutiara Virgo yang totalnya Rp 1,567 miliar un­tuk pemeriksaan pajak 2003, dan Rp 1,486 miliar untuk pem­ba­ya­ran 2004. “Herly mendapatkan 1 juta dolar untuk pemeriksaan ter­sebut, yaitu hampir Rp 10 miliar. Kemudian, mendapat tambahan sekitar Rp 20 miliar. Sehingga, to­tal Rp 30 miliar melalui 8 bilyet giro yang dikirim ke rekening Femmy dan Liana.”

Jangan Berhenti Pada 6 Tersangka

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyam­pai­kan, upaya penyidik Kejaksaan Agung melengkapi berkas per­kara para tersangka kasus ko­rupsi dan pencucian uang ini, se­hingga bisa segera naik ke per­sidangan adalah langkah maju yang perlu ditingkatkan.

Akan tetapi, dia mewanti-wanti agar Kejaksaan Agung ti­dak berhenti hanya pada enam tersangka yang ada sekarang. Se­jumlah pihak yang diduga ter­libat, menurut Taslim, se­mes­tinya juga sudah ada langkah maju pengusutannya.

“Kalau sudah P21, berarti sudah ada kemajuan yang di­perlihatkan kejaksaan. Tapi, itu be­lumlah cukup kalau kejak­saan belum mengungkap atau memroses sampai ke akar-akar­nya,” ujar dia.

Soalnya, ingat Taslim, dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, se­tiap yang menikmati aliran dana dalam kasus pidana, juga ikut terlibat dan itu dikenai huku­man juga. Maka, lanjut dia, ke­jaksaan mesti mengungkap ka­sus ini sampai ke akar-akarnya. “Sehingga, ini menjadi pe­laja­ran dan membuat efek jera bagi para pelaku korupsi,” tandasnya.

Sekaligus, menjadi pelajaran bagi penegak hukum bahwa penegakan hukum yang tebang pilih menyebabkan masyarakat tidak percaya kepada lembaga penegak hukum. Selain itu, tidak jeranya para penyelenggara negara un­tuk melakukan tindak pidana ko­rupsi, karena mereka me­nganggap hukum masih bisa di­atur. “Maka, tidak boleh ada pilih kasih sama sekali dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pakai Pembuktian Terbalik Saja

Alvon Kurnia Palma, Direktur YLBHI

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyampaikan, selayaknya se­mua pihak yang mendapatkan ali­ran dana mencurigakan da­lam kasus ini diperiksa, agar me­­reka bisa mendapatkan pe­luang membuktikan secara terbalik darimana dapat dana tersebut.

“Mereka seharusnya di­pang­gil sebagai saksi kasus ini. Ter­utama untuk menjawab, apakah para istri itu mengetahui ada ali­ran dana yang masuk ke mere­ka. Apabila tahu, apakah me­re­ka juga mengetahui dari mana aliran dana ini. Apakah berasal dari tindak pidana atau bukan,” ujar Alvon, kemarin.

Menurut Alvon, penyidik ha­rus lebih getol menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

“Apabila mereka me­nge­ta­hui­nya, maka harus lebih dida­lami peran masing-masing pi­hak agar dapat ditemukan dua alat bukti, untuk selanjutnya da­pat dite­tapkan sebagai ter­sang­ka.”

Dia berharap, Kejaksaan Agung tidak secara sengaja me­lakukan upaya mencicil pe­na­nganan perkara ini. Soalnya, lan­jut Alvon, seharusnya ada upaya yang lebih progresif dari kejaksaan untuk menyeret para pelaku lainnya.

“Kalau dicicil, kecil ke­mung­kinannya. Sepertinya, ini lebih ke arah kurang bukti atau ada hal lainnya yang menyebabkan ke­jak­saan belum mendalami apa­kah para istri ini terlibat,” ujarnya.

Alvon pun mempertanyakan, mengapa kejaksaan lambat melakukan penyelidikan terha­dap para isteri tersangka itu. “D­u­gaan saya, kejaksaan ingin memastikan terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukan para suami itu adalah TPPU. Setelah itu, baru mereka akan melaju ke pihak lainnya yang diduga me­nikmati adanya aliran dana ter­sebut,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya