Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
Demikian keterangan Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaan Agung Adi Toegarisman. “Nah, untuk hari ini, 14 Agustus 2012, dengan diterbitkannya P21 atas para tersangka itu, maka dilaÂkukan penyerahan tahap dua,†ujar Adi di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Untuk terdakwa Firman dan Salman, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan. Sedangkan untuk Herly dan Johnny dilimpahkan ke KeÂjakÂsaan Negeri Jakarta Barat. “SeÂsuai locus delictinya,†kata Adi.
Sesuai ketentuan, lanjut Adi, daÂlam waktu 14 hari akan ada perÂkembangan ke proses penunÂtutan di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Secepatnya sudah bisa masuk ke persidangan,†ujar dia.
Dengan adanya pelimpahan taÂhap dua, jelas Adi, maka masing-masing terdakwa kembali ditahan dalam tahap penuntutan untuk 20 hari ke depan. Firman, Salman dan Johnny ditahan di Rumah TaÂhanan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Herly ditahan di RuÂtan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kendati berÂkasnya dilimpahkan ke KeÂjaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sekadar mengingatkan, Herly, Firman dan Salman pernah beraÂda dalam satu tim pemeriksa paÂjak bersama Dhana Widyatmika (DW). Herly dan Firman pernah menÂjadi atasan Dhana. SedangÂkan Johnny adalah Direktur UtaÂma PT Mutiara Virgo yang meÂrupakan pihak wajib pajak.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, berkas tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang Herly IsdiÂharsono telah dinyatakan lengÂkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dia memperkirakan, tidak lama lagi bekas atasan Dhana itu akan disidang di Pengadilan TipiÂkor, Jakarta. Mungkin setelah liÂburan Lebaran tahun ini. “Setelah Firman dan Salman P21, kali ini giliran Herly dan Johnny yang P21,†ujar Arnold di Kompleks GeÂdung Kejaksaan Agung.
Satu tersangka lagi, yakni HenÂdro Tirtajaya yang merupakan penghubung wajib pajak dengan pemeriksa pajak dalam kasus DW, sedang digeber pemberkaÂsanÂnya agar segera bisa dilimÂpahÂkan ke penuntutan juga.
“Dia kan terakhir jadi tersangÂka, masih dalam proses penyiÂdikan. Kami berupaya secepatnya supaya dia P21 juga,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi SuÂlawesi Utara ini.
Mengenai dugaan aliran dana kepada istri sejumlah tersangka kasus ini, Arnold menyampaikan bahwa itu masih didalami peÂnyiÂdik. Dia pun tidak menampik keÂmungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. “Ada bukti seperti itu. Karena ada bukti-bukti seperti itu, ya kami proses terus. Sabar sajalah,†ujar dia. Namun, dia tidak menjanjikan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini.
REKA ULANG
Herly Minta Ditransfer Rp 3,4 Miliar
Sangkaan bahwa Herly IsdiÂharsono terlibat kasus korupsi paÂjak dan pencucian uang ini, terÂliÂhat dalam dakwaan untuk Dhana Widyatmika (DW).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu, 25 Juli lalu terungkap bahwa Herly perÂnah meminta Direktur Utama PT Ditax Manajemen Hendro TirÂtajaya mentransfer Rp 3,4 miliar ke rekening DW. Transfer itu diÂduga terkait pajak PT Mutiara VirÂgo yang diurus PT Ditax.
Kemudian, Hendro memeÂrinÂtahÂkan anak buahnya, Liana unÂtuk mentransfer Rp 2,9 miliar ke rekening DW. “Saya pernah meÂminÂta Liana untuk mentrasfer uang sebesar Rp 2,9 miliar ke reÂkening Dhana atas perintah Herly pada Januari 2006,†kata Hendro saat bersaksi.
Selanjutnya, Rp 500 juta diÂtransfer ke rekening DW dari reÂkening Femmy, istri Hendro yang menjadi Komisaris di PT Ditax. “Saya melakukan transfer ke rekening Dhana pada Januari 2006 sebesar Rp 500 juta karena diminta Hendro, tapi saya tidak tahu untuk apa,†kata Femmy.
Hendro mengaku tidak meÂngeÂnal Dhana, sehingga transfer uang itu hanya atas perintah HerÂly yang menjadi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak PalÂmeÂrah dengan tugas memeriksa paÂjak PT Mutiara Virgo.
Nah, Direktur PT Mutiara VirÂgo, Johnny Basuki meminta banÂtuan PT Ditax dalam pengurusan pajak. Soalnya, PT Ditax berÂgeÂrak di bidang jasa pengurusan admiÂnistrasi perusahaan. “Johnny meÂminta bantuan saya untuk meÂngurus administrasi pajak PT MuÂtiara Virgo, saya kemudian memÂÂbeÂrikan dokumen perusaÂhaÂanÂnÂya ke Herly untuk memeriksa seÂmua jenis pajak 2003-2004,†kata Hendro.
Herly pada 15 Juli 2005 keÂmuÂdian mengeluarkan surat ketÂeÂtapan pajak PT Mutiara Virgo yang totalnya Rp 1,567 miliar unÂtuk pemeriksaan pajak 2003, dan Rp 1,486 miliar untuk pemÂbaÂyaÂran 2004. “Herly mendapatkan 1 juta dolar untuk pemeriksaan terÂsebut, yaitu hampir Rp 10 miliar. Kemudian, mendapat tambahan sekitar Rp 20 miliar. Sehingga, toÂtal Rp 30 miliar melalui 8 bilyet giro yang dikirim ke rekening Femmy dan Liana.â€
Jangan Berhenti Pada 6 Tersangka
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyamÂpaiÂkan, upaya penyidik Kejaksaan Agung melengkapi berkas perÂkara para tersangka kasus koÂrupsi dan pencucian uang ini, seÂhingga bisa segera naik ke perÂsidangan adalah langkah maju yang perlu ditingkatkan.
Akan tetapi, dia mewanti-wanti agar Kejaksaan Agung tiÂdak berhenti hanya pada enam tersangka yang ada sekarang. SeÂjumlah pihak yang diduga terÂlibat, menurut Taslim, seÂmesÂtinya juga sudah ada langkah maju pengusutannya.
“Kalau sudah P21, berarti sudah ada kemajuan yang diÂperlihatkan kejaksaan. Tapi, itu beÂlumlah cukup kalau kejakÂsaan belum mengungkap atau memroses sampai ke akar-akarÂnya,†ujar dia.
Soalnya, ingat Taslim, dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, seÂtiap yang menikmati aliran dana dalam kasus pidana, juga ikut terlibat dan itu dikenai hukuÂman juga. Maka, lanjut dia, keÂjaksaan mesti mengungkap kaÂsus ini sampai ke akar-akarnya. “Sehingga, ini menjadi peÂlajaÂran dan membuat efek jera bagi para pelaku korupsi,†tandasnya.
Sekaligus, menjadi pelajaran bagi penegak hukum bahwa penegakan hukum yang tebang pilih menyebabkan masyarakat tidak percaya kepada lembaga penegak hukum. Selain itu, tidak jeranya para penyelenggara negara unÂtuk melakukan tindak pidana koÂrupsi, karena mereka meÂnganggap hukum masih bisa diÂatur. “Maka, tidak boleh ada pilih kasih sama sekali dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,†katanya.
Pakai Pembuktian Terbalik Saja
Alvon Kurnia Palma, Direktur YLBHI
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyampaikan, selayaknya seÂmua pihak yang mendapatkan aliÂran dana mencurigakan daÂlam kasus ini diperiksa, agar meÂÂreka bisa mendapatkan peÂluang membuktikan secara terbalik darimana dapat dana tersebut.
“Mereka seharusnya diÂpangÂgil sebagai saksi kasus ini. TerÂutama untuk menjawab, apakah para istri itu mengetahui ada aliÂran dana yang masuk ke mereÂka. Apabila tahu, apakah meÂreÂka juga mengetahui dari mana aliran dana ini. Apakah berasal dari tindak pidana atau bukan,†ujar Alvon, kemarin.
Menurut Alvon, penyidik haÂrus lebih getol menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
“Apabila mereka meÂngeÂtaÂhuiÂnya, maka harus lebih didaÂlami peran masing-masing piÂhak agar dapat ditemukan dua alat bukti, untuk selanjutnya daÂpat diteÂtapkan sebagai terÂsangÂka.â€
Dia berharap, Kejaksaan Agung tidak secara sengaja meÂlakukan upaya mencicil peÂnaÂnganan perkara ini. Soalnya, lanÂjut Alvon, seharusnya ada upaya yang lebih progresif dari kejaksaan untuk menyeret para pelaku lainnya.
“Kalau dicicil, kecil keÂmungÂkinannya. Sepertinya, ini lebih ke arah kurang bukti atau ada hal lainnya yang menyebabkan keÂjakÂsaan belum mendalami apaÂkah para istri ini terlibat,†ujarnya.
Alvon pun mempertanyakan, mengapa kejaksaan lambat melakukan penyelidikan terhaÂdap para isteri tersangka itu. “DÂuÂgaan saya, kejaksaan ingin memastikan terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukan para suami itu adalah TPPU. Setelah itu, baru mereka akan melaju ke pihak lainnya yang diduga meÂnikmati adanya aliran dana terÂsebut,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52