Berita

ilustrasi/ist

KORUPSI AL QURAN

KPK Kembali Garap Pegawai Pegawai BCA Menara Bidakara

SELASA, 14 AGUSTUS 2012 | 11:40 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementrian Agama.

Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Bank Central Asia (BCA) cabang Menara Bidakara. Tercatat, ada empat nama dari kantor cabang bank swasta tersebut. Mereka yakni Andini Aryuanah, Dea Dewinta, Mardiana, dan Simon Petrus Sitanggang.

Tiga nama pertama merupakan teller dibank tersebut. Sedang nama terakhir, tercatat sebagai kepala operasional cabang BCA KCU Menara Bidakara.


"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama RI," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 14/8).

Keempat saksi dari Bank BCA ini sebelumnya juga sudah pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi senilai 30 miliar tersebut. Selain empat nama dari Bank BCA tersebut, KPK juga rencananya akan memeriksa seorang saksi lain bernama Krisnardi Wijaya. Tidak diketahui jabatan dan dari institusi mana Krisnadi bersala. Namun sama seperti keempat saksi lainnya, Krisnadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi.

Belum diketahui apa hubungan kasus pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag yang telah menyeret dua orang menyandang status tersangka dalam kasus ini dengan pihak Bank BCA.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendi Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan  dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya