. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementrian Agama.
Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Bank Central Asia (BCA) cabang Menara Bidakara. Tercatat, ada empat nama dari kantor cabang bank swasta tersebut. Mereka yakni Andini Aryuanah, Dea Dewinta, Mardiana, dan Simon Petrus Sitanggang.
Tiga nama pertama merupakan teller dibank tersebut. Sedang nama terakhir, tercatat sebagai kepala operasional cabang BCA KCU Menara Bidakara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama RI," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 14/8).
Keempat saksi dari Bank BCA ini sebelumnya juga sudah pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi senilai 30 miliar tersebut. Selain empat nama dari Bank BCA tersebut, KPK juga rencananya akan memeriksa seorang saksi lain bernama Krisnardi Wijaya. Tidak diketahui jabatan dan dari institusi mana Krisnadi bersala. Namun sama seperti keempat saksi lainnya, Krisnadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi.
Belum diketahui apa hubungan kasus pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag yang telah menyeret dua orang menyandang status tersangka dalam kasus ini dengan pihak Bank BCA.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendi Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.
Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
[ysa]