Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Meragukan, Pemilik Waralaba Lego 80 Persen Produk Lokal

SELASA, 14 AGUSTUS 2012 | 08:22 WIB

.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim sebagian besar waralaba bidang ritel sudah menggunakan bahan baku atau menjual produk lokal hingga lebih 80 persen dari total pasokan barang. Tapi banyak yang meragukan.

Ketua Komisi Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan, rata-rata waralaba mengaku memilih menggunakan atau menjual pro­duk dalam negeri selama kebu­tuhannya tersedia.

“Waralaba ritel di bidang ma­kanan misalnya, hanya menggu­nakan produk impor yang tidak ada di Indo­ne­sia. Itu pun kom­posisinya kecil, antara 5-10 per­sen terhadap total bahan baku,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sebagai informasi, Kemen­te­rian Perdagangan (Kemendag) berencana menerbitkan revisi atu­ran mengenai Penyelengga­raan Waralaba. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permen­dag) Nomor 31Tahun 2008 itu akan men­cantumkan mengenai ke­waji­ban menjual produk lokal se­besar 80 persen dan produk asing 20 persen.

Amir mengungkapkan, klausul komposisi barang 80 persen dan 20 persen bukan hal baru, karena banyak pewaralaba yang sudah memprioritaskan menjual atau meng­gunakan produk lokal.

“Se­bagian pewaralaba merupa­kan pengusaha kelas kecil dan me­ne­ngah, sehingga dalam peng­gu­naan bahan bakunya cende­rung memi­lih barang lokal. Be­gitupun dengan waralaba toko mo­   dern,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, selain me­nge­nai komposisi produk lokal dan asing, draf revisi Permendag tersebut juga akan mengatur me­ngenai kewajiban mengaudit la­poran keuangan oleh akuntan pub­­lik. Menurut Amir, ketentuan audit laporan keuangan itu akan berjalan efektif apabila pemerin­tah mampu menawarkan insentif kepada pengusaha.

“Misalnya pewaralaba lebih mudah mengakses pinjaman ke bank. Untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa, aturan audit tidak menjadi masalah. Na­mun bagi UKM (Usaha Kecil Menengah), tentunya memberat­kan,” jelas Amir.

Dikatakan, apabila pemerin­tah tidak menawarkan insentif, di­kha­watirkan akan memukul mi­nat pe­ngu­saha mewarala­ba­kan usa­ha­­nya. Pengusaha bisa sa­ja me­milih bentuk bisnis lain­nya se­perti kemitraan untuk meng­­­­hin­dari kewajiban me­mpu­bli­ka­si­kan laporan ke­uangannya.

Dirjen Perdagangan Dalam Ne­geri Kemendag Gu­naryo me­nga­takan, Kemendag akan me­nertib­kan jenis waralaba melalui Per­mendag No 31 Tahun 2008 ten­tang Penyelenggaraan Wara­laba yang sedang direvisi. Ia meng­­­ha­rapkan revisi dapat sele­sai dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. “Pengaturan ter­sebut me­ngenai semua jenis wara­laba, terutama kaitannya dengan tata cara pen­daftaran dan persya­ratan umum yang harus di­lakukan atau dipe­nuhi oleh pem­beri atau pe­nerima wara­laba,” jelas Gunaryo.

Menurut Gunaryo, hal per­tama yang diprioritaskan adalah me­nge­nai fungsi pembi­naan bahwa pemberi waralaba harus teregis­trasi dari Kemendag. Baik wara­laba dari dalam negeri maupun luar negeri.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya