Berita

ilustrasi/ist

PKS Desak Menteri Muhaimin Iskandar Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Bayar THR

SENIN, 13 AGUSTUS 2012 | 15:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak pekerja, dan perusahaan harus membayar THR tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

"Pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR, dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 13/6).

Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan dan surat edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.


"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," tegas Indra.

Indra pun mengakui hingga H-5 masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya untuk membayar THR kepada pekerjaanya dan juga masih banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana persoalan THR ini terus berulang dari tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kementrian tenagakerja," jelas dia

Berdasarkan hal tersebut maka Indra mendesak Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR, sekaligus menindak tegas perusaahaan yang tidak membayar THR. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya