Berita

thr/ist

LBH Jakarta Desak Pemerintah Penjarakan Pengusaha Nakal yang Tak Bayar THR

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 15:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelanggaran hak normatif oleh perusahaan, seperti pembayaran tunjangan hari raya dan hak lainnya, selalu menimpa kaum buruh menjelang lebaran. Padahal hak-hak buruh itu dijamin dalam hukum ketenagakerjaan sehingga seharusnya tidak bisa ditawar-tawar, dikurangi atau dihambat.

"Ada dua faktor pelanggaran THR itu. Pertama perusahaan masih menganggap THR merupakan kebijakan perusahaan kepada pekerja, bukan suatu kewajiban. Dan kedua tidak adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pengusaha nakal," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Diponegoro 74, Salemba, Jakarta (Minggu, 12/8).

Menurut Maruli, LBH Jakarta menilai pelanggaran atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu terjadi setiap tahun. Pada 2012 ini LBH Jakarta menerima sedikitnya 73 pengaduan buruh dari berbagai perusahaan mengenai THR dan upah.


Dia menjelaskan, jaminan hukum tentang hak atas THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperkuat imbauan Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012.

"Dari sini kita anggap pemerintah hanya mengeluarkan himbauan saja, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha nakal itu. Belum ada satupun pengusaha yang di negeri ini yang dipidana karena tidak membayarkan THR terhadap buruhnya," ujarnya

Maruli menjelaskam, di dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994 dijelaskan siapapun pekerja baik yang berstatus outsourcing, buruh tetap maupun kontrak selama sudah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih harus mendapatkan THR.

"Untuk itu kami mendesak pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan untuk memejarakan pengusaha nakal yang telah melanggar hak-hak normatif buruh khusunya THR," demikian Maruli. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya