Berita

Testimoni Antasari Kuatkan Penal Policy, KPK Harus Tingkatkan Status Century

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 07:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menaikkan kasus Century ke penyidikan, dan menetapkan siapa tersangkanya. Alasan KPK bahwa belum ditemukan unsur pertanggungan jawab pidana karena adanya "niat" atau "mens rea" dalam kasus Century, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan terjawab sudah dengan testimoninya Antasari Azhar, mantan ketua KPK.

Antasari mengakui ikut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden SBY dengan sejumlah petinggi negara di Istana sekitar awal Oktober 2008 lalu atau sebelum bailout Bank Century dilakukan.

"Pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur 'niat' atau 'mens rea' dalam rentetan proses hukum pidana yang dilakukan KPK," ujar anggota Pansus Century DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi (Minggu, 12/8).


Ia menuturkan, keterangan Antasari tersebut semakin menguatkan konsep penal policy (kebijakan hukum pidana) seperti yang dikatakan Prof Gayus Lumbuun dalam rapat gabungan Timwas Century tanggal 21 September 2011 lalu. Selaku wakil ketua Timwas Century, Gayus Lumbuun saat itu dengan argumentasinya meminta KPK meningkatkan status Century ke penyidikan.

Menurut dia, konsep penal policy meliputi: adanya perbuatan melawan hukum (actus rius); pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea); sanksi (punishment); dan perlakuan (treadment).

Tapi saat itu, Chandra Hamzah sebagai wakil ketua KPK bidang Penindakan bersikeras menolak argumentasi Gayus Lumbuun dengan alasan bahwa KPK belum menemukan adanya 'niat' atau men rea.

Nah, sekarang, kata Bambang Soesatyo, dengan adanya keterangan Antasari yang  menguatkan argument Prof Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak  meningkatkan kasus Century ke Penyidikan.

"KPK harusnya sudah bisa tingkatkan  kasus Century ke penyidikan," tandas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya