Berita

Testimoni Antasari Kuatkan Penal Policy, KPK Harus Tingkatkan Status Century

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 07:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menaikkan kasus Century ke penyidikan, dan menetapkan siapa tersangkanya. Alasan KPK bahwa belum ditemukan unsur pertanggungan jawab pidana karena adanya "niat" atau "mens rea" dalam kasus Century, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan terjawab sudah dengan testimoninya Antasari Azhar, mantan ketua KPK.

Antasari mengakui ikut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden SBY dengan sejumlah petinggi negara di Istana sekitar awal Oktober 2008 lalu atau sebelum bailout Bank Century dilakukan.

"Pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur 'niat' atau 'mens rea' dalam rentetan proses hukum pidana yang dilakukan KPK," ujar anggota Pansus Century DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi (Minggu, 12/8).


Ia menuturkan, keterangan Antasari tersebut semakin menguatkan konsep penal policy (kebijakan hukum pidana) seperti yang dikatakan Prof Gayus Lumbuun dalam rapat gabungan Timwas Century tanggal 21 September 2011 lalu. Selaku wakil ketua Timwas Century, Gayus Lumbuun saat itu dengan argumentasinya meminta KPK meningkatkan status Century ke penyidikan.

Menurut dia, konsep penal policy meliputi: adanya perbuatan melawan hukum (actus rius); pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea); sanksi (punishment); dan perlakuan (treadment).

Tapi saat itu, Chandra Hamzah sebagai wakil ketua KPK bidang Penindakan bersikeras menolak argumentasi Gayus Lumbuun dengan alasan bahwa KPK belum menemukan adanya 'niat' atau men rea.

Nah, sekarang, kata Bambang Soesatyo, dengan adanya keterangan Antasari yang  menguatkan argument Prof Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak  meningkatkan kasus Century ke Penyidikan.

"KPK harusnya sudah bisa tingkatkan  kasus Century ke penyidikan," tandas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya