Berita

Testimoni Antasari Kuatkan Penal Policy, KPK Harus Tingkatkan Status Century

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 07:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menaikkan kasus Century ke penyidikan, dan menetapkan siapa tersangkanya. Alasan KPK bahwa belum ditemukan unsur pertanggungan jawab pidana karena adanya "niat" atau "mens rea" dalam kasus Century, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan terjawab sudah dengan testimoninya Antasari Azhar, mantan ketua KPK.

Antasari mengakui ikut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden SBY dengan sejumlah petinggi negara di Istana sekitar awal Oktober 2008 lalu atau sebelum bailout Bank Century dilakukan.

"Pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur 'niat' atau 'mens rea' dalam rentetan proses hukum pidana yang dilakukan KPK," ujar anggota Pansus Century DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi (Minggu, 12/8).


Ia menuturkan, keterangan Antasari tersebut semakin menguatkan konsep penal policy (kebijakan hukum pidana) seperti yang dikatakan Prof Gayus Lumbuun dalam rapat gabungan Timwas Century tanggal 21 September 2011 lalu. Selaku wakil ketua Timwas Century, Gayus Lumbuun saat itu dengan argumentasinya meminta KPK meningkatkan status Century ke penyidikan.

Menurut dia, konsep penal policy meliputi: adanya perbuatan melawan hukum (actus rius); pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea); sanksi (punishment); dan perlakuan (treadment).

Tapi saat itu, Chandra Hamzah sebagai wakil ketua KPK bidang Penindakan bersikeras menolak argumentasi Gayus Lumbuun dengan alasan bahwa KPK belum menemukan adanya 'niat' atau men rea.

Nah, sekarang, kata Bambang Soesatyo, dengan adanya keterangan Antasari yang  menguatkan argument Prof Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak  meningkatkan kasus Century ke Penyidikan.

"KPK harusnya sudah bisa tingkatkan  kasus Century ke penyidikan," tandas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya