Berita

tjahjo kumolo/ist

PENYIDIK AD HOC CENTURY

PDIP: Jangan Sampai Jadi Polemik Politik yang Mengaburkan Kasusnya!

SABTU, 11 AGUSTUS 2012 | 06:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ide dan gagasan pembentukan tim penyidik ad hoc independen untuk menangani kasus Century sangat menarik perasaan publik dan komunikasi politik. Namun itu sama sekali tidak berdasarkan sistem dan tatanan yang berlaku.

Begitu disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menanggapi gagasan pembentukan tim penyidik ad hoc independen untuk menyidik kasus Century yang diutarakan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya Yusril mengatakan, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah tidak dapat diharapkan lagi menyidik kasus Century. Penanganan kasus Cetury oleh ketiga institusi penegak hukum itu  berjalan di tempat alias mandeg. Oleh karenanya, menurut Yusril, kasus yang disebut-sebut menyeret Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu perlu ditangani oleh tim penyidik ad hoc independen.


Ditegaskan Tjahjo, penuntasan kasus Century dapat berlanjut atau dilanjutkan secara politik konstitusional tanpa terikat dan menunggu proses hukum. Sebab DPR secara resmi sudah memutuskan dan berpendapat mengenai Century dengan keputusan politik yang dibuat dengan proses dan mekanisme yang cukup detil dan akurat.

Keputusan politik tersebut adalah, ada pelanggaran dalam kasus Century, ada indikasi bersalah dan ada nama-nama yang harus bertanggungjawab.

"Rekomendasi DPR sebagai keputusan politik konstitusional kepada lembaga hukum sudah tepat dan konstitusional. Namun, tindakan lembaga hukum, khususnya KPK, itu lebih mengarah kepada masalah pidana karena memang DPR bukan institusi yang berfungsi memproses kepidanaan," ujar Tjahjo kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 11/8).

DPR sendiri, tegas dia, sudah memastikan dengan keputusan politik Paripurna DPR bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Century. Oleh karenanya, sebaiknya dimaksimalkan secara serius posisi dan peran DPR untuk mendorong KPK agar mempercepat menaikkan status pemeriksaan kasus Century ke tingkat penyidikan.

DPR juga mesti mendorong KPK agar memperhatikan pengakuan terbuka dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut dalam rapat dan memimpin rapat untuk skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun bagi Bank Century.

"KPK kan sudah ad hoc, jangan sampai jadinya hanya berpolemik politik saja dan kasusnya jadi kabur, tidak fokus," imbuh Tjahjo.

Ia masih percaya kepada KPK untuk mengemban amanah rakyat dan melaksanakan keputusan politik konstitusional DPR tentang Century. Kalau tidak selesai sampai tahun 2014, karena misalnya ada kesungkanan dengan kekuasaan sekarang padahal tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum yang harus berkeadilan, maka kasus Century bisa diusut terus setelah tahun 2014.

"Kalau mau bikin ad hoc, mendingan buat keputusan Pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan dengan tuntas," tandas Tjahjo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya