Berita

ilustrasi/ist

Polisi Gantung Kasus Gudang Kedelai Surabaya

JUMAT, 10 AGUSTUS 2012 | 16:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pihak kepolisian sampai sekarang masih menggantung penanganan kasus pembobolan gudang kedelai di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur, milik perusahaan asing asal Swiss dan Belanda.

Perusahaan pemilik kadelai yakni Quadra Commodities Geneva SA dan AWB Geneva SA (AWB), yang di Indonesia dikuasakan kepada PT Peterson Mitra Indonesia sebagai Agen Pengelola Jaminan atau Barang (Collateral Manager) dan merugi hingga US$ 140 juta.

Bahkan, tersangka perusakan dan pembobolan gudang kedelai yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), DH, ditampung kepolisian untuk melaporkan balik perusahaan asing terkait.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar (Jumat, 10/8), menyatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Penyelidikannya otoritas Polda Jatim," katanya saat dihubungi wartawan.

Boy katakan, DPO diperbolehkan melaporkan balik pihak yang menjadi korban pembobolan. "Polisi lebih melihat fakta dalam penyelidikan," tegas Boy.

Sebelumnya, PT PMI melalui kuasa hukumnya pernah melayangkan surat protes keras dan permohonan penjelasan kepada Polda Jawa Timur atas diakomodasinya laporan tersangka Dudy Haryadi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PT PMI juga telah melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait belum jelasnya penanganan kasus tersebut.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai petugas kepolisian telah melanggar ranah etika jika menerima laporan dari seseorang yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, terkait diakomodasinya laporan dari DH oleh Polda Jawa Timur. Padahal, DH telah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam DPO.

Kuasa hukum PT PMI, Niki Budiman, menyatakan, kliennya telah mendatangkan kacang kedelai ke Indonesia. Dan sesuai perjanjian, sebelum kacang kadelai itu dilunasi oleh pembelinya maka disimpan di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan oleh kliennya selaku Agen Pengelola Jaminan (Collateral Manager).

"Sebelum dilunasi oleh pembelinya maka kacang tersebut tetap hak milik dari para penjual," katanya.

Pembeli kacang kadelai tersebut yakni PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur. Kemudian pada  23 Februari 2011, telah terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (Pencurian) Kacang Kadelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.

"Menanggapi hal tersebut, Klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25 Februari 2011," katanya.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri antara lain, telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudi Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).

Karena itu, pihaknya meminta Polda Jatim untuk segera menahan dan
menyerahkan tersangka Dudy Haryadi berikut para tersangka dan buronan lainnya kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya