proyek pengadaan Alquran
proyek pengadaan Alquran
Manajer Humas Bank Central Asia (BCA) Evoni Barlianto yang dikonfirmasi soal pemeÂrikÂsaan empat staf Kantor Cabang Utama (KCU) BCA, Bidakara, Jakarta Selatan sebagai saksi, meÂngaku tidak tahu-menahu ikhwal pemeriksaan tersebut. Dia meÂnoÂlak memberikan penjelasan seÂcara terperinci.
Ketika ditanya, apakah ada tranÂsaksi yang terkait dengan proÂyek di Kementerian Agama terÂseÂbut, dia meminta waktu untuk menÂjawabnya. Soalnya, hal itu sudah masuk wilayah teknis penyidikan.
Dia juga mengaku akan berÂkoorÂdinasi lebih dulu ke bagian opeÂrasional. “Untuk kepastian masalah ini, saya koordinasikan dulu deÂngan bagian operasional,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Kepala Bagian PemÂberitaan KPK Priharsa Nugraha, penyidik meminta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di rekeÂning tersangka Zulkarnaen DjaÂbar dan anaknya, Dendy Prasetya teridentifikasi. Tapi, Priharsa juga belum mau bicara banyak ketika disinggung soal pemeriksaan empat saksi dari BCA itu.
Kata Priharsa, rangkaian peÂmeÂriksaan saksi dari pihak bank, diÂlatari beberapa temuan penyidik. Dugaan adanya aliran dana kepaÂda tersangka, sebutnya, masuk meÂlalui BCA. Saat disinggung soal nominal transaksi yang diÂduga masuk rekening tersangka, dia beÂlum bisa memastikan hal tersebut.
Yang jelas, keempat saksi dari BCA, dimintai keterangan sepuÂtar asal-usul uang di rekening terÂsangka. KPK menelusuri, apakah transaksi di rekening tersangka melalui BCA ada yang terkait kasus suap pembahasan anggaran peÂngadaan Alquran di KemenÂterian Agama tahun 2010 dan 2011.
Lantaran itu, penyidik meminta kesaksian Kepala Operasional Kantor Cabang Utama BCA MeÂnara Bidakara Simon Petrus SiÂtanggang dan tiga teller, yaitu AnÂdini Aryuanah, Dea Dewinta dan Mardiana pada Selasa, 7 Agustus. “Mereka dari KCU BCA Menara Bidakara, diperiksa sebagai sakÂsi,†tuturnya.
Kemarin, penyidik giliran meÂngorek keterangan tiga pejabat KeÂmenterian Agama sebagai sakÂsi. Ketiga pejabat Kemenag itu adaÂlah Sekretaris Direktorat JenÂderal Bimas Islam Abdul Karim, DiÂrektur Urusan Agama Islam dan Syariah Ahmad Jauhari serta KeÂpala Sub Direktorat KepengÂhuluan Mashuri.
Priharsa menambahkan, ketiga pejabat Kemenag tersebut, diÂminÂtai keterangan mengenai meÂkanisme pengadaan dan meÂkaÂnisÂme pencairan anggaran pengaÂdaÂan Alquran. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi,†ucapnya.
Akan tetapi, Priharsa dan KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo belum menÂjelaskan apakah saksi-saksi itu diÂperiksa terkait dugaan peran Fahd A Rafiq dalam kasus ini. Johan hanya menyatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Seperti diketahui, selain memÂproses kedua tersangka, KPK juga mengusut dugaan keterÂliÂbatan kader organisasi sayap ParÂtai Golkar, Musyawarah KeÂkeÂluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd A Rafiq dalam kasus ini.
Seperti Fahd, kedua tersangka kasus ini pun berasal dari MKGR. Bahkan tersangka Zulkarnaen, selain sebagai Wakil Ketua MKGR, juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, anggota Komisi VIII dan anggota Badan Anggaran DPR. SedangÂkan Dendi Prasetya tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Namun, Fahd yang menjadi terÂsangka kasus suap dana perÂcepatan pembangunan infÂraÂstrukÂtur daerah (DPPID), membantah terlibat dalam kasus pengadaan Alquran ini.
Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK menangani kasus ini secara proÂporsional. “Sementara yang saya dapat simpulkan, yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali,†ujarnya.
Yusril juga mengatakan, keterÂlibatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidak berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut tender pengadaan Alquran tahun 2011. Pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek sebesar Rp 35 miliar.
“Pada 2007, tidak spesifik peÂngadaan Alquran, apalagi diÂkaÂtakan pemenang tender adalah perusahaan milik anak ZulÂkarÂnaen Djabbar. Setelah kita krosÂcek berdasarkan dokumen, terÂnyata tidak ada dasarnya. AnakÂnya itu jangankan sebagai peÂmeÂnang tender, ikut saja dalam tenÂder itu tidak. Dan, tidak mengeÂtahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam percetakan peÂngadaan Alquran tahun 2011,†tambahnya.
REKA ULANG
Datanya Sudah Dikirim PPATK Ke KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data transaksi terkait dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang itu, tapi ada keluarganya yang lain,†kata Kepala PPATK M Yusuf di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Kamis, 19 Juli lalu.
Akan tetapi, Yusuf tidak meÂnyebut identitas dan jumlah orang dalam transaksi tersebut. “Saya tidak sebut ya. Ini KPK sedang daÂlami datanya,†kata pimpinan PPATK yang berasal dari keÂjaksaan ini.
Seperti diketahui, KPK meneÂtapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golar ZulÂkarnaen Djabar dan anaknya, DenÂdy Prasetia. Keduanya diÂduga menerima suap dalam pemÂbahasan anggaran proyek AlÂquran dan laboratorium tsaÂnaÂwiyah. Tapi hingga kemarin, belum ada tersangka dari pihak yang diduga menyuap mereka.
Kedua tersangka juga diduga mengarahkan pihak Kementerian Agama untuk memenangkan peÂrusahaan tertentu sebagai peÂlakÂsana proyek.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK antara lain telah mengorek keterangan Wakil MenÂteri Agama Nasarudin Umar dan sejumlah saksi lain, seperti Kepala Sekretariat Komisi VIII DPR Yanto Suprianto.
Menurut Yanto, data terkait pembahasan proyek pengadaan AlÂquran dan komputer di KemenÂterian Agama tahun 2011, telah disampaikan kepada penyidik. “Semuanya sudah disampaikan ke sekretariat KPK,†katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelÂasÂkan, pemeriksaan Yanto sebagai saksi ditujukan untuk memasÂtiÂkan data hasil penggeledahan dan peÂnyitaan di ruang kerja terÂsangÂka ZulÂkarnaen Djabar, anggota KomiÂsi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Selain Yanto, KPK juga mengÂgali keterangan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga kader Golkar dari organ saÂyap Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), seÂperti tersangka Zulkarnaen.
Fahd yang merupakan terÂsangÂka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasuktur DaeÂrah (DPPID) ini, diduga mengeÂtahui pelaksanaan pengadaan Alquran. Soalnya, Fahd diduga meÂÂmiliki keÂdekatan dengan tersangka Dendy, anak tersangka Zulkarnaen.
Lebih jauh, Priharsa mengÂinÂformasikan, saksi lain yang diÂminÂtai keterangan oleh penyidik KPK adalah Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR Vasco RuÂseimy serta mahasiswa yang meÂruÂpakan kader MKGR berÂnama Rizky Moelyoputro.
Saksi lain yang diperiksa adaÂlah Abdul Kadir Alaydrus. Dia sudah diperiksa KPK dua kali. Abdul adalah anak buah SyamÂsuracman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri.
Tidak Perlu Pandang Bulu
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung KPK agar meÂnunÂtaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran secara utuh. Soalnya, penuntasan yang utuh itu menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam meÂnindak pihak-pihak yang diÂduga terlibat.
“Komitmen KPK memberanÂtas korupsi dalam konteks kasus ini, perlu dipertegas. Langkah KPK menindak sejumlah poliÂtiÂsi dari partai-partai ngetop, henÂdaknya dilanjutkan,†kata Boyamin.
Soalnya, dia mengingatkan, semua warga negara tidak ada yang kebal hukum. Didorong keyakinan itu, menurut BoyaÂmin, maka Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi tidak perlu ragu-ragu mengusut dugaan keterÂliÂbaÂtan politisi lain dalam kasus ini.
Boyamin menambahkan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, hendaknya mampu memÂpercepat penuntasan kasus ini. Maksudnya, setelah ada peÂneÂtapan status tersangka, KPK henÂdaknya segera menyeÂleÂsaiÂkan materi berkas perkara. “SeÂgeÂra lengkapi berkas perÂkaÂraÂnya supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan,†tandasnya.
Dari persidangan kasus terÂseÂbut, lanjut Boyamin, fakta-fakta yang masih tersembunyi, tentu bisa digali majelis hakim secara terbuka. “Jadi, tidak memunÂculÂkan pertanyaan atau kecurigaan publik,†ucapnya.
Dia menilai, substansi perÂkara ini masih sangat kompleks. Lantaran itu, Boyamin meÂwanÂti-wanti, KPK agar berhati-hati dalam mengungkap kasus terÂsebut. “Jangan sampai pihak yang tidak terkait dalam perkara ini diseret-seret, sedangkan pihak yang terlibat malah lolos dari jerat hukum,†tandasnya.
Biasanya Diikuti Blokir Rekening
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Yahdil Abdi Harahap meminta KPK segera menjelaskan secara transparan, apakah keterkaitan rekening tersangka kasus korupsi pengaÂdaan Alquran Kementerian AgaÂma dengan perkara ini.
Jika memungkinkan, lanjut dia, Komisi Pemberantasan KoÂrupsi biasanya memblokir rekeÂning yang dicurigai. “Biasanya, penetapan status tersangka diikuti pemblokiran rekening tersangka. Ini perlu dijelaskan KPK,†katanya.
Kemudian, menurut Yahdil, pemeriksaan saksi dari kalaÂngan perbankan, bisa jadi untuk meÂneÂlusuri keterlibatan pihak lain.
Dia menambahkan, proses peÂnyidikan yang dilakukan KPK idealnya dilaksanakan seÂcara transparan. Hal itu diperÂluÂkan agar publik tidak berÂtaÂnya-tanya. Tapi, sikap tranÂspaÂran KPK tidak boleh seÂramÂpangan. Soalnya, hal tersebut bisa mengganggu proses penyidikan.
“Transparansi yang keÂbabÂlaÂsan, justru bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melarikan diri atau meloloskan diri dari jerat hukum. Maka, ada mekanisme yang mesti dipatuhi juga,†tuturnya.
Jadi, menurutnya, yang paÂling penting adalah KPK mau menyampaikan kemajuan-keÂmajuan penyidikan yang telah dilakukan. Sikap tersebut, kataÂnya, dapat meminimalisir terÂjadinya kecurigaan masyarakat maupun pihak yang berperkara.
Lebih lanjut, dia berharap, rangÂkaian pemeriksaan rekeÂning dan saksi-saksi tambahan dari jajaran Kementerian AgaÂma, mampu memberikan efek signifikan. Dari pemeriksaan terÂsebut, kata dia, penyidik seÂdikit banyak memperoleh gamÂbaran yang utuh tentang kasus ini. “Besar kemungkinan masih ada pihak lain yang diincar peÂnyidik,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58