Berita

rhoma irama/ist

Panwaslu Tidak Ingin Rhoma Irama Kena Sanksi Pidana

SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalau terbukti melakukan kampanye berbau suku agama ras dan antar golongan (SARA), ada beberapa sanksi dialamatkan ke Rhoma Irama.

Raja dangdut itu bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.

Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara.


Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).

Namun demikian, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah berharap tidak ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Rhoma.

"Kita inginnya tidak pidana, kita inginnya mediasi," kata Ramdan di kantornya Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Sebelumnya kata Ramdansyah, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada Rhoma Irama, raja dangdut itu membenarkan kalau pria yang ada di video itu adalah dirinya. "Rhoma membenarkan videonya," pungkasnya. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya