Berita

rhoma irama/ist

Panwaslu Tidak Ingin Rhoma Irama Kena Sanksi Pidana

SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalau terbukti melakukan kampanye berbau suku agama ras dan antar golongan (SARA), ada beberapa sanksi dialamatkan ke Rhoma Irama.

Raja dangdut itu bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.

Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara.


Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).

Namun demikian, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah berharap tidak ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Rhoma.

"Kita inginnya tidak pidana, kita inginnya mediasi," kata Ramdan di kantornya Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Sebelumnya kata Ramdansyah, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada Rhoma Irama, raja dangdut itu membenarkan kalau pria yang ada di video itu adalah dirinya. "Rhoma membenarkan videonya," pungkasnya. [arp]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya