Belasan pekerja bangunan terlihat duduk-duduk di lantai tiga gedung yang belum jadi. MeÂreka mengisi waktu dengan berÂsendau gurau dan mengamati arus lalu lintas Jalan Raya KaÂlimalang di depan bangunan ini.
Tak terdengar suara palu yang dipukulkan maupun deru mesin molen yang berputar mengaduk adonan semen layaknya di proÂyek bangunan.
Bahan material seperti pasir, semen, batu kerikil dan peralatan bangunan dibiarkan berserakan di tanah. Tak ada yang menyentuh.
Sebuah spanduk berukuran beÂsar dipasang di depan pintu maÂsuk proyek. “Bangunan Disegel,†tuÂlisan di spanduk berwarna meÂrah itu. Spanduk sama juga diÂbenÂtangkan di dinding muka lantai tiga gedung yang tengah diÂbangun ini.
“Iya benar. Bangunan ini seÂdang disegel oleh Pemerintah DKI. Jadi untuk sementara tidak ada aktifitas pembangunan,†kata seorang pria yang berjaga di pintu masuk proÂyek, tempat spanduk terpasang.
Kenapa disegel? Pria yang meÂngaku mandor proyek ini enggan buka mulut. “Silakan konfirmasi langsung saja ke pemilik banguÂnan ini yaitu Mas Eko Patrio. Saya hanya bekerja saja di sini. SÂeÂkarang kami diperintah untuk tidak melanjutkan aktifitas memÂbangun dulu,†katanya.
Di plang putih yang dipasang di sebelah pintu masuk proyek dicantumkan data pemilik yakni Eko Hendro Purnomo. Dari data di plang itu juga bisa diketahui di sini akan dibangun kantor berlantai tiga.
Pembangunannya sudah menÂdapat izin dari Pemerintah DKI Jakarta. Yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 96 yang diterbitkan tanggal 10 Januari 2012. Selasa lalu (1/8) petugas Suku Dinas (Sudin) Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Timur menyegel gedung ini.
Petugas menganggap pemÂbaÂngunannya tidak sesuai izin yang diberikan. “Penyegelan ini karena bangunan melanggar tata ruang dan izin pembangunan,†kata YarÂneddy, Kepala Seksi PeÂngawasan dan Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur.
Gedung yang terletak di Jalan Cipinang Indah Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ini dianggap meÂlangÂgar tata ruang karena dibaÂngun di atas area yang dipÂerÂunÂtukÂkan untuk jalan tembus.
Gedung ini juga dibangun lebih tinggi dari izin yang diberikan. Sesuai IMB, gedung ini hanya memiliki ketinggian sampai tiga lantai. Tapi dibangun empat lanÂtai. Bahkan sudah dilakukan peÂngerjaan untuk lantai lima waÂlauÂpun belum selesai.
Tak hanya itu, gedung ini diÂbangun lebih luas dari yang direnÂcanakan. Lantaran menemukan banyak pelanggaran, petugas pun bertindak tegas: gedung disegel.
Menurut Yarneddy, penyegelan ini untuk menghentikan pemÂbaÂngunan. Pihaknya akan meminta peÂmilik gedung untuk mengubah struktur bangunan. “Apabila dia (peÂÂÂmilik gedung) tidak meÂngiÂnÂdahÂkan perintah, maka bangunan ini akan dibongkar secara paksa,†tegasnya.
Usut punya usut ternyata peÂnyeÂgelan terhadap gedung ini kali pertama. Pada 31 Januari lalu, peÂtugas Sudin P2B juga pernah meÂnyegel proyek ini.
Yarneddy membenarkan inforÂmasi itu. “Tapi penyegelan itu seÂperÂtinya tidak dihiraukan. Sebab, proÂyek pembangunan tetap saja berÂjalan. Terpaksa kami melakuÂkan penyegelan untuk kedua kalinya,†katanya.
Jumat lalu, Rakyat Merdeka melihat gedung yang dibangun Eko ini. Letaknya tak jauh dari JaÂlan Raya Kalimalang. GedungÂnya mudah dikenali karena terÂlihat mencolok dibanding banguÂnan lain di sekitarnya.
Daerah tempat berdiri gedung itu adalah kawasan perumahan. Beberapa kios juga berdiri di sini. Keberadaan gedung yang tinggi menjulang tentu menarik perÂhatian. Tingginya empat lantai. Tapi di kanan gedung ada bagian yang lebih tinggi. Jadi bagian ini terdiri dari lima lantai.
Atap bagian ini tengah dicor. Besi-besi penyangga pengecoran malang melintang memenuhi ruangan bagian ini. PembaÂnguÂnan gedung yang berdiri di atas tanah seluas 1.500 meÂter ini masih jauh selesai. StrukÂtur beton dan tiang baÂnguÂnan suÂdah berdiri. HaÂnya lantai satu dan dua yang suÂdah diberi dinding.
Berjarak lima meter dari geÂdung ada bangunan. Juga masih tahap pembangunan. Tapi banguÂnan ini sudah hampir rampung.
Kalau dilihat dari bentuknya, bangunan dengan dinding putih ini seperti untuk tempat hunian. Atap, pintu dan jendela sudah diÂpasang. Namun belum ditempati. Bahan material seperti pasir dan semen masih berserakan di seÂkitar bangunan ini.
Pintu proyek perlahan bergerak ke arah dalam. Pintu terbuka seÂdikit. Dari dalam keluar dua pria muda. Keduanya lalu meÂnyebeÂrang jalan sambil berlari-lari kecil.
Tujuann keduanya ada warung makan yang terletak di seberang jalan. “Kami mau beli makanan. Bosan juga sih di dalam, hanya diam-diam nggak ada kerjaan,†kata salah satu pria itu.
Menurut pria berkulit gelap ini, sejak proyek disegel Selasa lalu seÂmua pekerjaan bangun langÂsung diÂhentikan. Puluhan pekerja diminÂta tetap berada di lokasi proyek samÂbil menunggu keÂpuÂtusan dari peÂmilik. Lantaran suÂdah beberapa hari tak kerja, para pekerja pun mulai resah. Sebab bila tak kerja, meÂreka tak dapat penghasilan.
“Kita bingung saja. Kalau pemÂbangunan distop yang kasiÂhan pekerja seperti saya ini. Mana seÂbentar lagi mau Lebaran. Bisa-bisa tidak jadi mudik tahun ini,†kata pria tadi sambil melangkah kembali ke lokasi proyek.
Eko Patrio, pemilik bangunan ini menolak berkomentar soal peÂnyegelan ini saat dihubungi Rakyat Merdeka. Pria yang duduk di KoÂmisi X ini juga ogah bicara renÂcana ke depan proyek miliknya.
Wakil Ketua DPR Juga Pernah Kena ‘Semprit’
Bukan kali ini saja PeÂmeÂrintah DKI Jakarta menertibkan bangunan milik politisi DPR yang melanggar izin.
Sebelumnya bangunan milik Wakil Ketua DPR Anis Matta yang terletak di Gang Wahab 1 Nomor 42, Utan Kayu Utara, MatÂraman, Jakarta Timur diÂbongkar paksa Suku Dinas PeÂngawasan dan Penertiban BanguÂnan (Sudin P2B) Jakarta Timur.
Pembongkaran dilakukan pertengahan Oktober tahun lalu. “Izin rumah tersebut hanya dua lantai, tapi sekarang dibangun empat lantai,†kata Agus SupÂriyono, Kepala Bidang PenerÂtiban Pembangunan Dinas P2B pada saat itu.
Agus mengatakan, sesuai atuÂran di kawasan tersebut tinggi bangunan tak boleh lebih dari tiga lantai. Ia mengatakan, seÂbelum dilakukan bongkar paÂkÂsa, pihaknya sudah mengiÂrimÂkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4).
Akan tetapi, surat tersebut tidak diacuhkan, dan terpaksa disegel. “Setelah disegel, mereÂka kami minta bongkar sendiri, tapi ternyata tidak dilakukan, makanya kami bongkar setelah kami beri surat perintah bongÂkar (SPB),†katanya.
Politisi Demokrat Ratna SuÂminar juga terkena sanksi yang sama. Pada Oktober 2011 lalu, bangunan milik Ratna yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03 RW 01, Jati, PuÂloÂgadung, Jakarta Timur diÂbongÂkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Pembongkaran dilakukan secara paksa, karena pihak P2B sudah melayangkan surat peÂrintah penghentian pekerjaan pembangunan.
Selanjutnya, surat penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 Februari 2011 juga sudah dilakukan. Karena mengindahkan, akhirÂnya pihak P2B pun meÂmuÂtusÂkan untuk melakukan pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan, karena bangunan milik anggota Komisi I DPR itu dinilai menyaÂlahi izin jumlah tingkat banguÂnan. Dalam IMB, pemilik memÂbangun setinggi 6 lantai, paÂdaÂhal yang diizinkan hanya 4 lantai.
Selain politisi, kantor baru KeÂmenterian Koordinator KeÂseÂjahteraan Rakyat juga pernah kena semprit Dinas P2B. PenyeÂgelan dilakukan karena gedung yang dibangun di pinggir Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat belum mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat Konstruksi BanguÂnan (TPKB) Dinas P2B DKI.
Alasan penyegelan itu diseÂbabÂkan Tim Dinas P2B DKI beÂlum selesai menentukan peniÂlaian konstruksi bangunan seÂsuai atau tidak sesuai dengan perÂsyaratan yang telah ditetapkan.
Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim PeÂnasehat mengeluarkan kepuÂtuÂsan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
Diseret Ke Pengadilan, Dendanya Ratusan Juta
Sepanjang tahun 2011, Dinas Pengawasan dan PenertiÂban Bangunan (P2B) DKI JaÂkarta mencatat 2.957 bangunan di wilayah DKI Jakarta terbukti menyalahi peruntukan dan tidak memiliki IMB.
Dari jumlah itu, sebanyak 870 di antaranya telah dibongkar Dinas P2B maupun Sudin P2B di lima wilayah kota di DKI Jakarta.
Kepala Seksie Penertiban BaÂngunan Dinas P2B DKI Jakarta, Syahrudin mengatakan, pelangÂgaran terbanyak didominasi baÂngunan rumah tinggal. “SeÂbaÂgian besar rumah belum punya IMB (Izin Mendirikan BanguÂnan). Juga menyalahi izin miÂsalÂnya dibangun sampai empat lantai, padahal izinnya dua lanÂtai, juga rumah dijadikan tempat usaha,†jelas Syahrudin.
Menurut Syahrudin, banguÂnan yang melanggar ditindak sesuai tahapannya, yakni mulai Surat Perintah Penghentian PeÂkÂerjaan Pembangunan (SP4) yang dikeluarkan sebanyak 3.282 sepanjang tahun 2011. Dilanjutkan penyegelan sebÂaÂnyak 3.118, Surat Perintah BongÂkar sebanyak 3.053, dan persidangan terhadap sebanyak 211 pemilik bangunan.
Dengan diajukan ke persiÂdaÂngan, para pemilik bangunan yang melanggar diharapkan akan mendapat efek jera. SeÂbab, denda yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut bisa mencapai ratusan juta ruÂpiah terÂgantung pelangÂgaÂranÂnya.
“Beda kalau kita bongkar, meÂreka akan bangun lagi, diÂbongÂkar lagi, dibangun lagi, kita jadi capek sendiri,†tuturnya.
Meski begitu, diakui SyahÂrudin, masih banyak bangunan bermasalah di DKI Jakarta yang terkadang luput dari pengaÂwaÂsan. Hal ini salah satunya diÂsebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Dinas P2B DKI Jakarta.
Jumlah pegawai di Dinas P2B hingga di tingkat Suku Dinas haÂnya 600 orang untuk mengaÂwasi seluruh wilayah Jakarta. “Idealnya memang ada pengaÂwaÂsan setiap hari. MeÂmang buÂtuh partisipasi aktif seÂmua warÂga. Warga bisa ikut meÂlakukan peÂngawasan. Kalau hanya mÂeÂngandalkan P2B, samÂpai kapanÂpun kita tidak bisa meÂwujudkan tata kota yang baik,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30