Berita

Eko Patrio

On The Spot

Gedung Milik Politisi DPR Sudah Disegel Dua Kali

Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
SENIN, 06 AGUSTUS 2012 | 10:58 WIB

Nama Eko Patrio yang disebut pria itu adalah komedian yang kini jadi anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dialah pemilik proyek ini.

Belasan pekerja bangunan terlihat duduk-duduk di lantai tiga gedung yang belum jadi. Me­reka mengisi waktu dengan ber­sendau gurau dan mengamati arus lalu lintas Jalan Raya Ka­limalang di depan bangunan ini.

Tak terdengar suara palu yang dipukulkan maupun deru mesin molen yang berputar mengaduk adonan semen layaknya di pro­yek bangunan.

Bahan material seperti pasir, semen, batu kerikil dan peralatan bangunan dibiarkan berserakan di tanah. Tak ada yang menyentuh.

Sebuah spanduk berukuran be­sar dipasang di depan pintu ma­suk proyek. “Bangunan Disegel,” tu­lisan di spanduk berwarna me­rah itu. Spanduk sama juga di­ben­tangkan di dinding muka lantai tiga gedung yang tengah di­bangun ini.

“Iya benar. Bangunan ini se­dang disegel oleh Pemerintah DKI. Jadi untuk sementara tidak ada aktifitas pembangunan,” kata seorang pria yang berjaga di pintu masuk pro­yek, tempat spanduk terpasang.

Kenapa disegel? Pria yang me­ngaku mandor proyek ini enggan buka mulut. “Silakan konfirmasi langsung saja ke pemilik bangu­nan ini yaitu Mas Eko Patrio. Saya hanya bekerja saja di sini. S­e­karang kami diperintah untuk tidak melanjutkan aktifitas mem­bangun dulu,” katanya.

Di plang putih yang dipasang di sebelah pintu masuk proyek dicantumkan data pemilik yakni Eko Hendro Purnomo. Dari data di plang itu juga bisa diketahui di sini akan dibangun kantor berlantai tiga.

Pembangunannya sudah men­dapat izin dari Pemerintah DKI Jakarta. Yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 96 yang diterbitkan tanggal 10 Januari 2012. Selasa lalu (1/8) petugas Suku Dinas (Sudin) Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Timur menyegel gedung ini.

Petugas menganggap pem­ba­ngunannya tidak sesuai izin yang diberikan. “Penyegelan ini karena bangunan melanggar tata ruang dan izin pembangunan,” kata Yar­neddy, Kepala Seksi Pe­ngawasan dan Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur.

Gedung  yang terletak di Jalan Cipinang Indah Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ini dianggap me­lang­gar tata ruang karena diba­ngun di atas area yang dip­er­un­tuk­kan untuk jalan tembus.

Gedung ini juga dibangun lebih tinggi dari izin yang diberikan. Sesuai IMB, gedung ini hanya memiliki ketinggian sampai tiga lantai. Tapi dibangun empat lan­tai. Bahkan sudah dilakukan pe­ngerjaan untuk lantai lima wa­lau­pun belum selesai.

Tak hanya itu, gedung ini di­bangun lebih luas dari yang diren­canakan. Lantaran menemukan banyak pelanggaran, petugas pun bertindak tegas: gedung disegel.

Menurut Yarneddy, penyegelan ini untuk menghentikan pem­ba­ngunan. Pihaknya akan meminta pe­milik gedung untuk mengubah struktur bangunan. “Apabila dia (pe­­­milik gedung) tidak me­ngi­n­dah­kan perintah, maka bangunan ini akan dibongkar secara paksa,” tegasnya.

Usut punya usut ternyata pe­nye­gelan terhadap gedung ini kali pertama. Pada 31 Januari lalu, pe­tugas Sudin P2B juga pernah me­nyegel proyek ini.

Yarneddy membenarkan infor­masi itu. “Tapi penyegelan itu se­per­tinya tidak dihiraukan. Sebab, pro­yek pembangunan tetap saja ber­jalan. Terpaksa kami melaku­kan penyegelan untuk kedua kalinya,” katanya.

Jumat lalu, Rakyat Merdeka melihat gedung yang dibangun Eko ini. Letaknya tak jauh dari Ja­lan Raya Kalimalang. Gedung­nya mudah dikenali karena ter­lihat mencolok dibanding bangu­nan lain di sekitarnya.

Daerah tempat berdiri gedung itu adalah kawasan perumahan. Beberapa kios juga berdiri di sini. Keberadaan gedung yang tinggi menjulang tentu menarik per­hatian. Tingginya empat lantai. Tapi di kanan gedung ada bagian yang lebih tinggi. Jadi bagian ini terdiri dari lima lantai.

Atap bagian ini tengah dicor. Besi-besi penyangga pengecoran malang melintang memenuhi ruangan bagian ini. Pemba­ngu­nan gedung yang berdiri di atas tanah seluas 1.500 me­ter ini masih jauh selesai. Struk­tur beton dan tiang ba­ngu­nan su­dah berdiri. Ha­nya lantai satu dan dua yang su­dah diberi dinding.

Berjarak lima meter dari ge­dung ada bangunan. Juga masih tahap pembangunan. Tapi bangu­nan ini sudah hampir rampung.

Kalau dilihat dari bentuknya, bangunan dengan dinding putih ini seperti untuk tempat hunian. Atap, pintu dan jendela sudah di­pasang. Namun belum ditempati. Bahan material seperti pasir dan semen masih berserakan di se­kitar bangunan ini.

Pintu proyek perlahan bergerak ke arah dalam. Pintu terbuka se­dikit. Dari dalam keluar dua pria muda. Keduanya lalu me­nyebe­rang jalan sambil berlari-lari kecil.

Tujuann keduanya ada warung makan yang terletak di seberang jalan. “Kami mau beli makanan. Bosan juga sih di dalam, hanya diam-diam nggak ada kerjaan,” kata salah satu pria itu.

Menurut pria berkulit gelap ini, sejak proyek disegel Selasa lalu se­mua pekerjaan bangun lang­sung di­hentikan. Puluhan pekerja dimin­ta tetap berada di lokasi proyek sam­bil menunggu ke­pu­tusan dari pe­milik.  Lantaran su­dah beberapa hari tak kerja, para pekerja pun mulai resah. Sebab bila tak kerja, me­reka tak dapat penghasilan.  

“Kita bingung saja. Kalau pem­bangunan distop yang kasi­han pekerja seperti saya ini. Mana se­bentar lagi mau Lebaran. Bisa-bisa tidak jadi mudik tahun ini,” kata pria tadi  sambil melangkah kembali ke lokasi proyek.

Eko Patrio, pemilik bangunan ini menolak berkomentar soal pe­nyegelan ini saat dihubungi Rakyat Merdeka. Pria yang duduk di Ko­misi X ini juga ogah bicara ren­cana ke depan proyek miliknya.

Wakil Ketua DPR Juga Pernah Kena ‘Semprit’

Bukan kali ini saja Pe­me­rintah DKI Jakarta menertibkan bangunan milik politisi DPR yang melanggar izin.

Sebelumnya bangunan milik Wakil Ketua DPR Anis Matta yang terletak di Gang Wahab 1 Nomor 42, Utan Kayu Utara, Mat­raman, Jakarta Timur di­bongkar paksa Suku Dinas Pe­ngawasan dan Penertiban Bangu­nan (Sudin P2B) Jakarta Timur.

Pembongkaran dilakukan pertengahan Oktober tahun lalu. “Izin rumah tersebut hanya dua lantai, tapi sekarang dibangun empat lantai,” kata Agus Sup­riyono, Kepala Bidang Pener­tiban Pembangunan Dinas P2B pada saat itu.

Agus mengatakan, sesuai atu­ran di kawasan tersebut tinggi bangunan tak boleh lebih dari tiga lantai. Ia mengatakan, se­belum dilakukan bongkar pa­k­sa, pihaknya sudah mengi­rim­kan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4).

Akan tetapi, surat tersebut tidak diacuhkan, dan terpaksa disegel. “Setelah disegel, mere­ka kami minta bongkar sendiri, tapi ternyata tidak dilakukan, makanya kami bongkar setelah kami beri surat perintah bong­kar (SPB),” katanya.

Politisi Demokrat Ratna Su­minar juga terkena sanksi yang sama. Pada Oktober 2011 lalu, bangunan milik Ratna yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03 RW 01, Jati, Pu­lo­gadung, Jakarta Timur  di­bong­kar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Pembongkaran dilakukan secara paksa, karena  pihak P2B sudah melayangkan surat pe­rintah penghentian pekerjaan pembangunan.

Selanjutnya, surat penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 Februari 2011 juga sudah dilakukan. Karena mengindahkan, akhir­nya pihak P2B pun me­mu­tus­kan untuk melakukan pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan, karena bangunan milik anggota Komisi I DPR itu dinilai menya­lahi izin jumlah tingkat bangu­nan. Dalam IMB, pemilik mem­bangun setinggi 6 lantai, pa­da­hal yang diizinkan hanya 4 lantai.

Selain politisi, kantor baru Ke­menterian Koordinator Ke­se­jahteraan Rakyat juga pernah kena semprit Dinas P2B. Penye­gelan dilakukan karena gedung yang dibangun di pinggir Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat belum mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangu­nan (TPKB) Dinas P2B DKI.

Alasan penyegelan itu dise­bab­kan Tim Dinas P2B DKI be­lum selesai menentukan peni­laian konstruksi bangunan se­suai atau tidak sesuai dengan per­syaratan yang telah ditetapkan.

Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim Pe­nasehat mengeluarkan kepu­tu­san dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.

Diseret Ke Pengadilan, Dendanya Ratusan Juta

Sepanjang tahun 2011, Dinas Pengawasan dan Penerti­ban Bangunan (P2B) DKI Ja­karta mencatat 2.957 bangunan di wilayah DKI Jakarta terbukti menyalahi peruntukan dan tidak memiliki IMB.

Dari jumlah itu, sebanyak 870 di antaranya telah dibongkar Dinas P2B maupun Sudin P2B di lima wilayah kota di DKI Jakarta.

Kepala Seksie Penertiban Ba­ngunan Dinas P2B DKI Jakarta, Syahrudin mengatakan, pelang­garan terbanyak didominasi  ba­ngunan rumah tinggal. “Se­ba­gian besar rumah belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangu­nan). Juga menyalahi izin mi­sal­nya dibangun sampai empat lantai, padahal izinnya dua lan­tai, juga rumah dijadikan tempat usaha,” jelas Syahrudin.

Menurut Syahrudin, bangu­nan yang melanggar ditindak sesuai tahapannya, yakni mulai Surat Perintah Penghentian Pe­k­erjaan Pembangunan (SP4) yang dikeluarkan sebanyak 3.282 sepanjang tahun 2011. Dilanjutkan penyegelan seb­a­nyak 3.118, Surat Perintah Bong­kar sebanyak  3.053, dan persidangan terhadap sebanyak 211 pemilik bangunan.

Dengan diajukan ke persi­da­ngan, para pemilik bangunan yang melanggar diharapkan akan mendapat efek jera. Se­bab, denda yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut bisa mencapai ratusan juta ru­piah ter­gantung pelang­ga­ran­nya.

“Beda kalau kita bongkar, me­reka akan bangun lagi, di­bong­kar lagi, dibangun lagi, kita jadi capek sendiri,” tuturnya.

Meski begitu, diakui Syah­rudin, masih banyak bangunan bermasalah di DKI Jakarta yang terkadang luput dari penga­wa­san. Hal ini salah satunya di­sebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Dinas P2B DKI Jakarta.

Jumlah pegawai di Dinas P2B hingga di tingkat Suku Dinas ha­nya 600 orang untuk menga­wasi seluruh wilayah Jakarta. “Idealnya memang ada penga­wa­san setiap hari. Me­mang bu­tuh partisipasi aktif se­mua war­ga. Warga bisa ikut me­lakukan pe­ngawasan. Kalau hanya m­e­ngandalkan P2B, sam­pai kapan­pun kita tidak bisa me­wujudkan tata kota yang baik,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya