Berita

ilustrasi

Pemerintah Harus Hapus Pajak dari Penjualan BBM Non Subsidi, Industri dan Marine

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non subsidi, BBM Industri dan BBM Marine.

Ketua APBBMI Jojok Moedjijo mengatakan, penghapusan kedua pungutan tersebut dipastikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM subsidi untuk beralih ke non subsidi. Hal itu juga akan meningkatkan penjualan BBM non subsidi. Penghapusan PBBKB dan PPn, akan memperkecil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non subsidi.

"Harusnya, hal ini mendapat perhatian serta diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.


Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghilangkan peraturan yang menghambat penjualan dan peningkatan penyaluran BBM non subsidi sebagaimana yang dirasakan oleh para penyalur terkait Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Aturan tentang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seketat penjualan BBM subsidi, mengingat tidak terdapat subdisi yang diberikan pemerintah di sana.

Sementara itu, Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya penyaluran BBM non subsidi dapat disejajarkan dengan komoditas atau produk strategis dan vital lainnya yang sama-sama berkaitan dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti, beras, gula dan minyak goreng. Dalam penyaluran komoditas tersebut, kata dia, pemerintah sudah memberlakukan azas perdagangan umum. Karena itu, seharusnya dalam penjualan BBM non subsidi juga tidak dipagari dengan peraturan ketat yang justru malah akan mengurangi penjualannya.

"Pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif dalam perdagangan BBM non subsidi yang harusnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun menteri,” katanya.

Karena itu, APBBMI mendesak Menteri ESDM menghapus dan atau menghilangkan segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya