Berita

ilustrasi

Pemerintah Harus Hapus Pajak dari Penjualan BBM Non Subsidi, Industri dan Marine

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non subsidi, BBM Industri dan BBM Marine.

Ketua APBBMI Jojok Moedjijo mengatakan, penghapusan kedua pungutan tersebut dipastikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM subsidi untuk beralih ke non subsidi. Hal itu juga akan meningkatkan penjualan BBM non subsidi. Penghapusan PBBKB dan PPn, akan memperkecil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non subsidi.

"Harusnya, hal ini mendapat perhatian serta diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.


Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghilangkan peraturan yang menghambat penjualan dan peningkatan penyaluran BBM non subsidi sebagaimana yang dirasakan oleh para penyalur terkait Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Aturan tentang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seketat penjualan BBM subsidi, mengingat tidak terdapat subdisi yang diberikan pemerintah di sana.

Sementara itu, Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya penyaluran BBM non subsidi dapat disejajarkan dengan komoditas atau produk strategis dan vital lainnya yang sama-sama berkaitan dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti, beras, gula dan minyak goreng. Dalam penyaluran komoditas tersebut, kata dia, pemerintah sudah memberlakukan azas perdagangan umum. Karena itu, seharusnya dalam penjualan BBM non subsidi juga tidak dipagari dengan peraturan ketat yang justru malah akan mengurangi penjualannya.

"Pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif dalam perdagangan BBM non subsidi yang harusnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun menteri,” katanya.

Karena itu, APBBMI mendesak Menteri ESDM menghapus dan atau menghilangkan segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya