Berita

Mahasiswa dan Aktivis Bandung Tolak RUU Hankamnas

KAMIS, 02 AGUSTUS 2012 | 18:27 WIB | LAPORAN:


Aliansi mahasiswa dan aktivis (AMA) Bandung menolak keras Rancangan Undang Undang Pertahanan dan Keamanan Nasional (RUU Hankamnas) yang akan disahkan menjadi UU karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Keamanan dan pertahanan nasional sangat penting dijaga oleh seluruh elemen bangsa ini, namun beberapa kategori pengamanan pertahanan nasional yang diusulkan dalam RUU masih bias.

Azhar Sagal, perwakilan dari AMA Jabar menyebutkan, ada setidaknya 3-4 pasal yang sangat krusial dan dianggap bias dalam draft RUU Kamnas ini.

Azhar Sagal, perwakilan dari AMA Jabar menyebutkan, ada setidaknya 3-4 pasal yang sangat krusial dan dianggap bias dalam draft RUU Kamnas ini.

"Kita lihat di pasal 10 juncto pasal 34 misalnya, negara memberlakukan pengerahan kekuatan militer menghadapi tertib sipil, bunyi pasal tersebut kami nilai multitafsir, dan apakah efektif jika tertib sipil TNI turun tangan. Selama ini juga peran Polri sudah profesional dan menyatu dengan rakyat," ungkap Azhar usai diskusi menolak "RUU Hankamnas" di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Kamis (2/8).

Selain pasal 10, yang perlu disorot juga pasal 17 yang menyatakan tentang bentuk ancaman tidak bersenjata yang mengakibatkan anarkisme berkelanjutan.

"Anarkisme ini apa dan bagaimana batasannya, apakah perlu? Jika anarkisme yang sebenarnya dipancing oleh orang tidak bertanggung jawab ini disikapi dengan menurunkan pasukan TNI bersenjata lengkap," papar perwakilan HMI Jabar Ucok Harapan.

Gabungan aliansi mahasiswa Bandung, Jawa barat berharap, pemerintah bisa menelaah secara akademis beberapa pasal krusial yang multitafsir tersebut.

"Kami berpikir jika negara dalam keadaan tertib sipil TNI dilibatkan, dengan senjata lengkap. Maka rakyat akan takut. Terlebih senjata yang dibawa oleh TNI ini beda tafsir dengan senjata yang dipegang oleh Polisi. Jika TNI untuk mematikan, sedangkan Polisi untuk melumpuhkan," ucap Azhar sambil menegaskan akan mengirimkan hasil diskusi tersebut ke DPR RI sebagai pertimbangan terkait RUU Kamnas.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya