Berita

ilustrasi/ist

Pimpinan KPK Sudah Tandatangani Sprindik Brigjen Didik Purnomo

KAMIS, 02 AGUSTUS 2012 | 07:02 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Kepala  Korps Lalu Lintas Brigjen Didik  Purnomo sebagai tersangka proyek simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

"Sprindik untuk DP sudah ditandatangani hari ini oleh pimpinan KPK. Dia tersangka baru," kata sumber resmi Rakyat Merdeka Online di KPK, Rabu malam (1/8).

Bukan hanya Didik, masih kata sumber, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada proyek senilai Rp189 miliar itu.


"KPK juga sudah mencegah mereka ke luar negeri bersama DS," tandasnya.

PT Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011. Sukotjo adalah pihak yang pertama kali mengungkap kebobrokan kasus korupsi proyek senilai Rp189 miliar itu. Sukotjo mendapat order dari PT Citra Mandiri, perusahaan Budi. Atas permintaan Budi, Sukotjo diduga pernah menggelontorkan Rp 2 miliar ke Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus ini.

Adapun peran Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu adalah meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 56,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen. Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.

Saat ini Sukotjo tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah karena dituduh melakukan penggelapan dan perbuatan curang. Ia divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 3 tahun 10 bulan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya