Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memindahkan Bambang Soekotjo, justice collabolator kasus dugaan korupsi bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, dari Lapas Kebon Waru, Bandung ke safe house milik mereka.
"Masih dikoordinasikan dengan Lapas," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 1/8).
Sebelumnya, LPSK sudah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Soekotjo pada 9 April lalu. Permohonan disampaikan karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwanya. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Soekotjo adalah direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia lah yang mengungkap adanya suap dalam proyek simulotor SIM di Korlantas Mabes Polri yang telah menjadikan bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut Soekotjo, dalam pemenangan tender simulator, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Penetapan tersangka terhadap Djoko diumumkan Jurubicara KPK Johan Budi kemarin. KPK menduga, selain menerima suap Rp 2 miliar, terjadi markup pembelian simulator motor sekitar Rp 34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp 176,142 juta per unit-nya dari proyek senilai total Rp 196,87 miliar itu.
Perlu diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo, karena telah terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simolator mengemudi Korlatas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Saat ini Soekotjo mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Dia sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso.
[dem]