Berita

Liana Bratasida/ist

APKI: Peraturan Kayu Uni Eropa 2013 Perlu Diantisipasi

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 08:54 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia disarankan mengambil sejumlah upaya terobosan untuk menghadapi persaingan industri pulp dan kertas di pasar global dan Peraturan Kayu Uni Eropa yang berlaku Maret tahun 2013. Terobosan itu antara lain dengan mengadopsi sistem pengelolaan hutan dengan konsep High Conservation Value Forest (HCVF) seperti yang telah dilakukan Asia Pulp & Paper (APP) Group.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengatakan, sistem HCVF itu akan lebih mendorong industri pulp dan kertas di Indonesia untuk mencapai produksi  sesuai standar perdagangan dan lingkungan internasional.

Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Liana mengatakan, hingga kini APP merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menerapkan sistem HCVF. Menurutnya, roadmap APP ini dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia lainnya dalam menghadapi berbagai tantangan global dalam dekade yang akan datang.

Sistem HCVF yang digunakan APP ini diapresiasi Peter Mandelson, Sekretaris Negara untuk Perdagangan dan Industri Inggris dalam pemerintahan Tony Blair (1998).

Walau Dalam wawancaranya di Pulp & Paper International (PPI) yang terbit awal Agustus 2012, Mandelson mengatakan, APP akan menemui banyak tantangan termasuk Peraturan Perkayuan Uni Eropa yang berlaku Maret 2013. Ia juga mengatakan akan mendorong APP mengembangkan konsep HCVF yang tertuang dalam Sustainability Roadmap 2020 sehingga mampu melampaui batas-batas baru Peraturan Kayu Uni Eropa 2013 dan menetapkan standar global dalam pengelolaan hutan, pasokan bahan baku, dan produksi kertas.

"Ini tantangan APP, dan tantangan Indonesia. Kita membantu mereka menjalani masa transisi serta transformasi. Dengan begitu, tak saja mereka mematuhi hukum Indonesia tapi menjalankan standar yang telah mereka tetapkan. Adanya parameter perlindungan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) akan memungkinkan APP menjadi pemimpin regional di Asia,'' ujar Mandelson yang juga Sekretaris Negara untuk Reformasi Bisnis, Enterprise dan Regulasi di era pemerintahan Gordon Brown (2008-2009) ini.

Mandelson mengatakan, Indonesia adalah negara yang sangat prospektif untuk bisnis. Banyak faktor pendukung seperti pasar domestik kuat, kesadaran masyarakat, pemimpin pemerintahan professional. Memang banyak tantangan tapi Indonesia dalam masa transisi dan banyak perubahan.

Untuk memerangi penebangan liar, Uni Eropa membuat Rencana Aksi Forest Law Enforcement, Government and Trade (FLEGT) yang bertujuan membantu negara produsen meningkatkan tata kelola dan capacity building untuk memberantas penebangan liar, mencegah atau mengurangi konsumsi kayu illegal dan investasi UE yang mengakibatkan terjadinya illegal logging, serta mencegah masuknya produk kayu illegal ke pasar Uni Eropa.

Agar  tujuan FLEGT tersebut tercapai,  UE menciptakan  Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang secara teknis merupakan mekanisme praktis untuk   mengidentifikasi dan mengeluarkan kayu illegal dari pasar UE. Tujuan akhir perjanjian ini adalah menghapuskan kayu illegal dari perdagangan domestic dan internasional. Negara yang menyepakati perjanjian ini hanya bisa mengekspor produk kayu legal ke UE. Caranya dengan mengharuskan produsen kayu untuk mendapatkan lisensi FLEGT dari pihak berwenang, yang disebut Licensing Authority, di negara penghasil kayu sebelum produknya  diekspor ke UE.

Nah, menurut Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida, menyambung pernyataannya, semestinya pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan kehutanan yang ramah lingkungan, yaitu  Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Sengan demikian konsumen di luar negeri tidak perlu meragukan legalitas kayu Indonesia. Apalagi  SVLK mendapat dukungan luas baik dari pihak pemerintah, swasta dan berbagai kalangan.

"Mudah-mudahan VPA antara Uni Eropa dan Indonesia dapat ditandatangani sebelum akhir tahun ini. APKI juga meminta agar pemerintah Indonesia dapat tegas dengan Uni Eropa untuk menerapkan VPA untuk produk-produk berbasis kayu Indonesia yang sudah siap dengan sertifikat SVLKnya, seperti produk kertas, pada tanggal mulainya EUTR tersebut yaitu pada 1 Maret 2013. Jangan sampai Indonesia sudah susah payah menerapkan SVLK sebagai sistem yang kredible tetapi masih dikenakan perlakuan due-diligence tambahan dariUni Eropa. Itu tidak benar," demikian Liana. [guh]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya