Berita

MK akan Putuskan Kisruh Divestasi Saham PT. Newmont

SELASA, 31 JULI 2012 | 10:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengggelar sidang putusan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK terkait proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Putusan MK tersebut akan memastikan divestasi harus seizin DPR atau tidak.

Sidang keputusan ini sudah dimulai pada pukul 10.25 WIB tadi dan langsung dipimpin Ketua MK, Mahfud MD. Dari pemerintah sebagai pemohon langsung dihadiri Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Sedangkan sebagai yang termohon, Badan Pemeriksa Keuangan, dihadiri Ketua BPK Hadi Poernomo dari DPR diwakili bagian kesekjenan, karena DPR saat ini sedang reses.

Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Awal November 2011, pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan, hingga 6 Mei 2012, lantaran BPK memutuskan bahwa pembelian saham divestasi Newmont mesti seizin DPR.

Kasus divestasi 7% saham Newmont berakhir di MK. Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.

Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.

Dari laporan hasil audit ke DPR, BPK berpendapat pembelian saham Newmont melalui PIP merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.

Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap ngotot melanjutkan proses divestasi saham tersebut, dan mengesampingkan niat Pemda NTB untuk membeli sisa saham sebesar 7% ini, untuk melengkapi kepemilikan saham pemerintah daerah yang diperoleh dalam skema divestasi sebelumnya.

Harusnya batas perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi 7% saham PTNNT berakhir pada 6 Mei 2012. Namun pemerintah dan Newmont sepakat memperpanjang SPA hingga Agustus 2012, menunggu putusan MK. Sejak PIP dan Newmont menandatangani kesepakatan pembelian 7% saham senilai US$ 246,8 juta pada Mei 2011, pemerintah sudah memerpanjang SPA dua kali. [zul]


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya