adni arief/ist
adni arief/ist
Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima Internasional yang mendapatkan kredit dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS.
"Di Bulan Ramadhan ini bulan baik bagi Misbakhun untuk berkata jujur, bahwa ia adalah komisaris wayang walau sahamnya 99 persen di PT SPI," ujar Staf Khusus Presiden, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 28/7).
Andi Arief adalah pihak yang mengadukan Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo yang memiliki 1 persen saham SPI ke polisi tahun 2010 lalu. Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun, namun menolak PK yang diajukan Frangky.
"Saya memiliki data bahwa memang rekening SPI dan Misbakhun memang tak tersentuh sama sekali dengan LC senilai 22,5 juta dolar AS itu. Pilihan Misbakhun ada dua: tetap berpura-pura mengelola bisnis SPI, atau membantu negara dan rakyat dengan mengatakan kejujuran bahwa ia hanya boneka Robert Tantular untuk merampok Century," sambung Andi Arief lagi.
Dia juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kejahatan perbankan ini sebagai dasar untuk menilai apakah kebijakan bailout Bank century senilai Rp 6,7 triliun memiliki dasar atau tidak sebagai upaya menyelamatkan ekonomi dan keuangan negara secara umum. KPK juga disarankan agar mencari jawaban atas pernatanyaan mengapa terjadi gagal blokir terhadap 63 persen saham Bank Century berbau Robert Tantular.
"Inilah salah satu yang menyebabkan angka bailout membengkak. Pihak seperti LPS, direksi baru Bank Century/Bank Mutiara patut didengar mengapa itu terjadi. Inilah kesempatan kepolisian membongkar tuntas kejahatan perbankan, serta KPK membongkar tuntas dugaan lolosnya blokir terhadap 63 persen saham Bank Century yang menurut laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) setara dengan 3 triliun lebih itu," jelas Andi Arief lagi. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20