Berita

henry saragih/ist

SPI: Jelas, PTPN dan Brimob Tabrak Konstitusi Bab XA

SABTU, 28 JULI 2012 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Belum usai penuntasan kasus Mesuji dan juga kasus Bima kini darah anak bangsa mengalir kembali di tangan aparat kepolisian. Ironisnya, terjadi di bulan suci Ramadhan.

Seorang remaja berusia 12 tahun, Angga bin Darmawan tewas tertembak oleh aparat Brimob Polda Sumatera Selatan yang menyisir masuk ke dalam perkampungan warga, di desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat petang (27/07) pukul 17.00 WIB.

Selain itu beberapa warga juga mengalami luka tembakan dan kritis yakni Jessica (perempuan, 16 tahun), Dud binti Juning (perempuan, 30 tahun), Rusman Bin Alimin (laki-laki, belum diketahui umurnya), dan satu lagi belum diketahui namanya.


Tindakan Brimob ini dalam rangka menyelesaikan konflik agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII yang kembali memanas sejak 17 Juli.  Dengan dalih mengamankan aset PTPN VII, pihak Brimob menyisir setiap desa untuk mencari petani yang mereka duga berpotensi menggerakkan massa.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengecam keras cara-cara kekerasan dan cenderung tidak manusiawi yang selalu dilakukan oleh aparat dalam menyelesaikan setiap konflik yang dialami oleh masyarakat. Aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, menunjukkan keberpihakan yang membabi buta terhadap perusahaan, bahkan secara kasat mata telah menjadi kaki tangan perusahaan.

"Setiap konflik agraria tetap disertai pelanggaran HAM, terutama terhadap kaum tani. Petani selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah dan kalah. Sebaliknya, aparatur negara  justru berada di posisi yang berlawanan dengan rakyat. Mereka menjadi pelindung dan penjaga para pemilik modal," ungkapnya dalam penjelasan persnya, Sabtu pagi (28/7).

Tindakan PTPN VII dan personel Brimob jelas melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

"Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya