Berita

henry saragih/ist

SPI: Jelas, PTPN dan Brimob Tabrak Konstitusi Bab XA

SABTU, 28 JULI 2012 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Belum usai penuntasan kasus Mesuji dan juga kasus Bima kini darah anak bangsa mengalir kembali di tangan aparat kepolisian. Ironisnya, terjadi di bulan suci Ramadhan.

Seorang remaja berusia 12 tahun, Angga bin Darmawan tewas tertembak oleh aparat Brimob Polda Sumatera Selatan yang menyisir masuk ke dalam perkampungan warga, di desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat petang (27/07) pukul 17.00 WIB.

Selain itu beberapa warga juga mengalami luka tembakan dan kritis yakni Jessica (perempuan, 16 tahun), Dud binti Juning (perempuan, 30 tahun), Rusman Bin Alimin (laki-laki, belum diketahui umurnya), dan satu lagi belum diketahui namanya.


Tindakan Brimob ini dalam rangka menyelesaikan konflik agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII yang kembali memanas sejak 17 Juli.  Dengan dalih mengamankan aset PTPN VII, pihak Brimob menyisir setiap desa untuk mencari petani yang mereka duga berpotensi menggerakkan massa.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengecam keras cara-cara kekerasan dan cenderung tidak manusiawi yang selalu dilakukan oleh aparat dalam menyelesaikan setiap konflik yang dialami oleh masyarakat. Aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, menunjukkan keberpihakan yang membabi buta terhadap perusahaan, bahkan secara kasat mata telah menjadi kaki tangan perusahaan.

"Setiap konflik agraria tetap disertai pelanggaran HAM, terutama terhadap kaum tani. Petani selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah dan kalah. Sebaliknya, aparatur negara  justru berada di posisi yang berlawanan dengan rakyat. Mereka menjadi pelindung dan penjaga para pemilik modal," ungkapnya dalam penjelasan persnya, Sabtu pagi (28/7).

Tindakan PTPN VII dan personel Brimob jelas melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

"Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA," tegasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya