Berita

ilustrasi

Wawancara

Jaksa Tetap Yakin Mantan Bupati Subang Rugikan Negara

SELASA, 24 JULI 2012 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Eep Hidayat kembali menjalani persidangan.

Mantan Bupati Subang itu menghadiri sidang Peninjauan Kembali, yang ia ajukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait vonis bebas dirinya.

Akibat kasasi tersebut dikabulkan, Eep harus meringkuk dalam jeruji besi dan kehilangan jabatannya.

Sebelumnya, dalam memori PK, Eep yang menjadi terpidana perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan, mengajukan 12 bukti baru atau novum kepada majelis hakim.

Atas bukti yang telah didapatnya, dia pun yakin akan kembali mendapat vonis bebas dari MA. Eep mengajukan novum berupa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/1185/2012 tentang penjelasan BP PBB.

Dalam sidang yang digelar hari ini Selasa (24/7) di Bandung, memori tersebut mendapatkan tanggapan dari tim Penuntut Umum Kejati Jabar, yaitu Rahman Firdaus, Ahmad Yohana, serta Cecep.

Jaksa berkeyakinan, bila tindakan yang dilakukan oleh Eep telah merugikan keuangan negara. Persidangan sendiri akan memasuki agenda pemberian kesimpulan dari masing-masing pihak, pada Jumat (27/7).

Seperti diketahui, Eep Hidayat, politikus PDIP itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang. Namun, MA tidak sependapat dengan keputusan tersebut, dan menyatakan Eep bersalah serta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp 2,548 miliar.

Saat ini, Eep bersama mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.  [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya