Berita

presiden sby/ist

Tidak Kooperatif, Presiden SBY Terancam Pasal Pemberantasan Tipikor

SENIN, 23 JULI 2012 | 16:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah saatnya KPK, sebagai lembaga anti korupsi yang punya mandat khusus, menyambangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta keterangan terkait siapa saja pejabat atau bahkan menteri yang suka kongkalikong urusan duit negara.

"Ini bukan masalah berani atau tidak berani. Tapi saya mendesak KPK dengan kecerdasan dan kecerdikannya meminta kepada presiden siapa manusia-manusia yang kongkalikong itu," tegas pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (23/7).

Menurut doktor hukum asal Ternate itu, Presiden dan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam sudah terang benderang mengaku tahu ada praktik kotor di kabinetnya dengan DPR. Maka KPK harus segera menjalankan mandat UU pembentukannya dengan meminta keterangan Presiden. Perlu diingat, KPK juga pernah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidikan kasus dana talangan Bank Century.


"Datanglah mereka (pimpinan KPK) ke Istana, kalau tidak berlima ya bertiga, katakan kepada presiden bahwa menurut hukum dia wajib memberikan keterangan atas pengakuannya soal kongkalikong uang negara," terang Margarito.

Dalam hal itu, tidak ada alasan Presiden untuk mengelak dari permintaan KPK. Pertama, Presiden telah berulangkali bersedia berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahannya. Selain itu, informasi korupsi di kabinet itu pasti didapat Presiden dari pihak yang bukan sembarangan.

Dan lebih utama lagi, ada pasal dalam UU Tipikor yang bisa menjerat pihak-pihak yang merintangi atau menghalang-halangi penanganan dugaan korupsi. Dia contohkan, KPK menetapkan dua WN Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans di Malaysia karena mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan kasus korupsi.

Pasa 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

"Katakan kepada Presiden, kalau Anda tidak kooperatif dengan KPK, Anda kena pidana. KPK minta baik-baik pada presiden, siapa saja, dan di anggaran mana saja mereka lakukan kongkalikong itu. Hal itu berlalu untuk semua warga negara, dan presiden tidak ada bedanya dengan warga negara lain di muka hukum," tegas Margarito.

Margarito menambahkan, jika presiden tidak mau memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK, jelas 100 persen dia merintangi misi pemberantasan korupsi dan itu nilai kejahatannya sama dengan tindak korupsi itu sendiri. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya