Berita

presiden sby/ist

Tidak Kooperatif, Presiden SBY Terancam Pasal Pemberantasan Tipikor

SENIN, 23 JULI 2012 | 16:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah saatnya KPK, sebagai lembaga anti korupsi yang punya mandat khusus, menyambangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta keterangan terkait siapa saja pejabat atau bahkan menteri yang suka kongkalikong urusan duit negara.

"Ini bukan masalah berani atau tidak berani. Tapi saya mendesak KPK dengan kecerdasan dan kecerdikannya meminta kepada presiden siapa manusia-manusia yang kongkalikong itu," tegas pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (23/7).

Menurut doktor hukum asal Ternate itu, Presiden dan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam sudah terang benderang mengaku tahu ada praktik kotor di kabinetnya dengan DPR. Maka KPK harus segera menjalankan mandat UU pembentukannya dengan meminta keterangan Presiden. Perlu diingat, KPK juga pernah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidikan kasus dana talangan Bank Century.


"Datanglah mereka (pimpinan KPK) ke Istana, kalau tidak berlima ya bertiga, katakan kepada presiden bahwa menurut hukum dia wajib memberikan keterangan atas pengakuannya soal kongkalikong uang negara," terang Margarito.

Dalam hal itu, tidak ada alasan Presiden untuk mengelak dari permintaan KPK. Pertama, Presiden telah berulangkali bersedia berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahannya. Selain itu, informasi korupsi di kabinet itu pasti didapat Presiden dari pihak yang bukan sembarangan.

Dan lebih utama lagi, ada pasal dalam UU Tipikor yang bisa menjerat pihak-pihak yang merintangi atau menghalang-halangi penanganan dugaan korupsi. Dia contohkan, KPK menetapkan dua WN Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans di Malaysia karena mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan kasus korupsi.

Pasa 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

"Katakan kepada Presiden, kalau Anda tidak kooperatif dengan KPK, Anda kena pidana. KPK minta baik-baik pada presiden, siapa saja, dan di anggaran mana saja mereka lakukan kongkalikong itu. Hal itu berlalu untuk semua warga negara, dan presiden tidak ada bedanya dengan warga negara lain di muka hukum," tegas Margarito.

Margarito menambahkan, jika presiden tidak mau memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK, jelas 100 persen dia merintangi misi pemberantasan korupsi dan itu nilai kejahatannya sama dengan tindak korupsi itu sendiri. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya