Berita

marwan jafar/ist

PKB: Berantas Transaksi Narkoba di Lapas dengan Jalan Jihad!

SENIN, 23 JULI 2012 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, menegaskan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 Tentang Narkotika. Juga, Instruksi Presiden 12/2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e menyebutkan "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba."

Dia menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


Ketua DPP PKB itu berpendapat, peningkatan kualitas SDM petugas Lapas sangat penting karena secanggi apapun alat BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif jika SDM petugas Lapas masih rendah.

Pada poin selanjutnya dia menyarankan aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas Lapas yang mengedarkan narkoba maupun yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas. Salah satu saran konkretnya, memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas Lapas yang berprestasi.

"Wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus diatur lebih lanjut dalam UU. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa para bandar narkoba melakukan pencucian uang. Selain UU tentang Narkotika, para bandar perlu juga dikenakan UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Marwan dalam rilis yang disampaikannya, Senin (23/7).

Menurutnya, perlu dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba. Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di Lapas dan operasi tes urine harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN.

"Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," tutupnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya