Berita

marwan jafar/ist

PKB: Berantas Transaksi Narkoba di Lapas dengan Jalan Jihad!

SENIN, 23 JULI 2012 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, menegaskan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 Tentang Narkotika. Juga, Instruksi Presiden 12/2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e menyebutkan "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba."

Dia menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


Ketua DPP PKB itu berpendapat, peningkatan kualitas SDM petugas Lapas sangat penting karena secanggi apapun alat BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif jika SDM petugas Lapas masih rendah.

Pada poin selanjutnya dia menyarankan aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas Lapas yang mengedarkan narkoba maupun yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas. Salah satu saran konkretnya, memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas Lapas yang berprestasi.

"Wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus diatur lebih lanjut dalam UU. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa para bandar narkoba melakukan pencucian uang. Selain UU tentang Narkotika, para bandar perlu juga dikenakan UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Marwan dalam rilis yang disampaikannya, Senin (23/7).

Menurutnya, perlu dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba. Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di Lapas dan operasi tes urine harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN.

"Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," tutupnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya