Jero Wacik
Jero Wacik
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses tender WiÂlayah Kerja (WK) Migas. Itu untuk memperbanyak ladang-ladang minyak baru guna meÂmenuhi kebutuhan migas yang terus naik setiap tahunnya.
“Kalau bisa, prosesnya diperÂmuÂdah agar segera menghasilkan miÂgas,†ujar Wacik usai meÂnyakÂsikan penandatanganan KerÂja Sama Investasi Bidang Hulu MiÂgas di Kantornya, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Wacik didampingi Dirjen Migas Evita H Legowo dan Kepala BaÂdan PeÂlaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) R Priyono.
Wacik yang mengenakan jas hitam itu mengaku sudah meÂminÂta kepada Dirjen Migas untuk memÂpermudah proses tender agar makin banyak WK miÂgas yang beroperasi. Dia berÂhaÂrap, dalam satu tahun bisa ada 50 WK migas baru sehingga produksi migas bisa meningkat ke depannya.
Politisi Partai Demokrat ini juÂga meminta agar Direktorat JenÂderal (Ditjen) Migas meningÂkatÂkan pengawasan terhadap keÂgiatÂan operasi migas di wilayah kerja yang telah ditanda tangani konÂtraknya.
Dia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang meÂnelanÂtarkan wilayah kerja yang sudah dimenangkannya itu, seÂhingga semua harus berusaha keras ke arah itu (produksi).
Selain meminta Dirjen Migas melakukan pengawasan terhaÂdap kinerja KKKS, Wacik juga minta Wamen ESDM Rudi RuÂbiandini turun tangan membuat sistem peÂngawasan, muÂlai dari kontrak diÂtandataÂngani hingga perkemÂbangan tiap tahunnya.
Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan penilaiÂan (assessment) apa saja yang mereÂka sudah lakukan selama satu tahun setelah kontrak diÂtandataÂngani. Jika dari peniÂlaian terseÂbut pemeÂrintah meraÂsa ada keÂterÂlamÂbatan, akan diÂlakukan peÂringatan kepada konÂtraktor terkait.
Setelah tiga tahun, pihaknya akan mengingatkan lagi. Jika peÂringatan dini tidak dihiraukan, pemerintah akan mengirimkan surat teguran dan peringatan.
“Nanti ada titik kapan wilayah kerja harus dicabut izinnya. TiÂdak boleh negara disandera peÂrusaÂhaan. Kita butuh minyakÂnya, kita butuh gasnya,†tandas Wacik.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menamÂbahkan, pengawasan terhadap keÂgiatan operasional oleh KKKS akan dilakukan BP Migas. SeÂdangkan Ditjen Migas akan meÂlakukan pengecekan terhadap peÂÂlaksanaan komitmennya saja.
Evita mencatat, saat ini sudah ada lebih dari 10 wilayah kerja yang telah dicabut izinnya. SeÂbagian besar wilayah kerja miÂgas yang izinnya dicabut itu karena sudah lebih dari 10 taÂhun tidak melakukan kegiatan, maÂsalah tumÂpang tindih lahan yang tidak seÂlesai atau kesuÂlitan pendanaan.
Namun, ada juga wilayah kerja yang dikembalikan KKKS ke pemerintah karena cadangan miÂgasnya tidak bagus. “Sebelum melakukan pencabutan izin, peÂmerintah melakukan pengeceÂkan secara detil terlebih dahulu,†tanÂdasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, pemeÂrintah memang harus memÂberikan batasan waktu kepada para konÂtraktor yang sudah meÂmenangkan tender wilayah kerja migas.
Menurutnya, jika para konÂtraktor itu tidak melakukan eksÂploÂrasi di wilayah kerja yang diÂmenangkannya, pemerintah haÂrus mencabut izin tersebut.
“Sekarang banyak kontraktor yang menang tender, tapi tidak segera melakukan eksplorasi. Ada yang masih mencari pendaÂnaan, ada juga yang menjual izin itu,†katanya.
Terkait dengan obral izin tamÂbang, kata Dito, selama laÂpangan itu mempunyai potensi caÂdangan minyak besar, tidak maÂsalah. Pasalnya, produksi miÂnyak daÂlam negeri terus berkurang.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menargetkan 40 WK miÂgas dapat dilelang tahun ini. Jumlah itu lebih besar dibanding 2011 yang hanya 30 WK. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40