Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar
RMOL. Sebelum memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang dikorek keterangannya itu antara lain, Kepala Sekretariat Komisi VIII DPR Yanto Suprianto.
Dikonfirmasi kemarin sore, Yanto memastikan sudah datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, data terÂkait pembahasan proyek pengaÂdaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama tahun 2011, telah disampaikan kepada peÂnyiÂdik. “Semuanya sudah diÂsamÂpaiÂkan ke sekretariat KPK,†katanya.
Tapi, Yanto menolak memÂbeÂberkan materi pemeriksaan yang dilakoninya. Alasannya, subsÂtanÂsi pengusutan kasus ini meÂruÂpaÂkan kewenangan Komisi PeÂmÂbeÂrantasan Korupsi. Untuk itu, dia memasrahkan hasil pemeriksaan dirinya kepada Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menÂjeÂlasÂkan, pemeriksaan Yanto sebagai saksi ditujukan untuk meÂmasÂtiÂkan data hasil penggeledahan dan penyitaan di ruang kerja terÂsangÂka Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi ParÂtai Golkar. “Kapasitasnya sebagai saksi,†ujarnya.
Selain Yanto, KPK kemarin menggali keterangan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga kader Golkar dari organ saÂyap Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), seÂperti tersangka Zulkarnaen.
Fahd yang merupakan terÂsangÂka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasuktur DaeÂrah (DPPID) ini, diduga meÂngeÂtahui pelaksanaan pengadaan AlÂquran. Soalnya, Fahd diduga meÂmiliki kedekatan dengan terÂsangka Dendy Prasetya, anak terÂsangka Zulkarnaen.
Priharsa menolak meÂnyeÂbutÂkan secara spesifik substansi peÂmerikÂsaan terhadap Fahd. DiÂtanya tenÂtang dugaan keterlibatan Fahd daÂlam mengatur tender proÂyek ini, dia juga tak mau biÂcara panjang lebar.
Lebih jauh, Priharsa mengÂinÂforÂmasikan, dua saksi lain yang diÂmintai keterangan oleh peÂnyiÂdik KPK adalah Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR Vasco Ruseimy serta mahasiswa yang meÂrupakan kader MKGR berÂnama Rizky Moelyoputro. SeÂhingga, kemarin, KPK mengorek keterangan tiga kader MKGR sebagai saksi.
Sementara itu, tersangka ZulÂkarnaen yang dimintai tanggapan soal rencana KPK memeriksa dan menahannya, tidak mau berÂkoÂmentar. Kuasa hukumnya, Ismail menjelaskan, kliennya belum meÂnerima surat panggilan pemeÂrikÂsaan. Namun demikian, dia meÂmastikan, kliennya siap meÂmaÂtuhi semua mekanisme hukum.
Dia berharap, sikap kooperatif Zulkarnaen bisa menjadi perÂtimÂbangan bagi KPK agar tidak meÂnaÂhan kliennya itu. “Pak Zul kooperatif, tidak melawan atau meÂlarikan diri,†tandasnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Rencana pemeriksaan, terhaÂdap Zulkarnaen ini disampaikan WaÂkil Ketua KPK Busyro MuÂqoÂdas, kemarin. Dalam keÂteÂraÂnganÂnya, bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan, agenda peÂmeriksaan Zulkarnaen dijadÂwalÂkan besok, Jumat (20/7).
Saat diÂtanya, apakah KPK akan langÂsung menahan tersangka ini, dia tak menjawab dengan tegas. Dia mengisyaratkan, biasanya seÂtelah menjalani pemeriksaan maÂrathon, KPK akan menetapkan peÂnahanan tersangka. Busyro meÂnambahkan, rangkaian peÂmeÂriksaan saksi dan tersangka juga ditujukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dia juga menginformasikan, KPK pun mengagendakan peÂmeriksaan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi. PeÂmeriksaan terhadap NaÂsaÂrudÂdin dilatari posisinya sebagai DirÂjen Bimbingan Masyarakat Islam saat terjadinya perkara tersebut. “Pada saatnya nanti akan diÂpeÂriksa,†kata Busyro.
Sebagaimana diketahui, sehari seÂbelumnya, KPK memeriksa tuÂjuh staf Kemenag. Ketujuh staf yang dijadikan saksi oleh KPK itu, dianggap mengetahui mekaÂnisme pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek senilai Rp 35 miliar tersebut.
REKA ULANG
Ayah Dan Anak Jadi Tersangka
Menurut Ketua KPK AbraÂham Samad, Zulkarnaen diduga terlibat tiga kasus korupsi. Dua kasus adalah proyek pengadaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun angÂgaran 2011 dan 2012. Serta, proÂyek pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag taÂhun anggaran 2011. Untuk peÂngaÂdaan Al Quran tahun 2011, niÂlai proyek mencapai Rp 35 miliar.
“KPK dalam hal ini telah meÂnemukan minimal dua alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan, dan kami sudah tetapkan dua terÂsangka,†kata Abraham dalam jumÂpa pers di Gedung KPK, JaÂkarta. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 28 Juni lalu. Selain ZulÂkarÂnaen, KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia sebagai tersangka. Dendi diidenÂtiÂfikasi sebagai Dirut PT KSAI.
Abraham memaparkan modus Zaenal. Menurut Abraham, ZaeÂnal mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan perusahaan A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam proyek pengadaan Al QuÂran. Zaenal, juga mengarahkan okÂnum di Dirjen Pendidikan IsÂlam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komÂpuÂter untuk menangkan PT BKM.
Penyerahan uang suap dilakuÂkan secara bertahap. “Nilai suap masih dalam penghitungan. AngÂkanya mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah,†kata Abraham saat mengumumkan penetapan tersangka itu.
Untuk mencari bukti tamÂbaÂhan, KPK kemudian mengÂgeÂledah ruÂmah Zulkarnaen di Jalan KasÂwari 4, Jati Cempaka, Bekasi dan ruaÂngannya di Gedung DPR. Dari ruaÂngan Zulkarnaen, peÂnyidik KPK keluar membawa 1 CPU, 1 moÂnitor dan 2 kardus berÂukuran sedang.
Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK menangani kasus ini secara proÂporsional. Tujuannya, agar tak lari kemana-mana atau menjadi bola liar. “Sementara yang saya daÂpat simpulkan, yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali,†ujarnya.
Yusril juga mengatakan, keterÂlibatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidak berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut tender pengadaan Alquran tahun 2011.
“Pada 2007, tidak spesifik peÂngadaan Alquran, apalagi dikaÂtaÂkan pemenang tender adalah perusahaan milik anak ZulÂkarÂnaen Djabbar. Setelah kita krosÂcek berdasarkan dokumen, terÂnyaÂta tidak ada dasarnya. AnakÂnya itu jangankan sebagai peÂmeÂnang tender, ikut saja dalam tenÂder itu tidak. Dan, tidak meÂngeÂtahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam percetakan peÂngadaan Alquran tahun 2011,†tambahnya.
Diketahui, proyek pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. NiÂlai proyek sebesar Rp 35 miliar. DiÂduga anggota DPR menÂdaÂpatkan uang terkait pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, KPK telah meÂneÂtapkan dua tersangka. KeÂdua terÂsangka itu adalah anggota KoÂmisi VIII DPR Fraksi Partai GolÂkar Zulkarnaen Djabar dan anakÂnya, Dendi Prasetya yang tercatat seÂbagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
KPK Tidak Boleh Batasi Pelaku
Sandi Ebeneser Situngkir, Anggota Majelis PBHI
Anggota Majelis PertimÂbaÂngan Bantuan Hukum IndoÂnesia (PBHI) Sandi Ebeneser Situngkir mengingatkan, pada prinsipnya, siapa pun yang berÂbuat mesti bertanggungjawab.
Prinsip itu pula yang harus diÂpeÂgang KPK dalam menaÂngaÂni kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran yang meÂnyeret sejumlah kader orgaÂniÂsasi sayap Partai Golkar, MuÂsyaÂwarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR).
“Sekecil apapun peran kader MKGR, jika memang ada buktinya, maka harus dibawa KPK ke Pengadilan Tipikor,†ujar Sandi, kemarin.
Lantaran itu, Sandi meÂngiÂngatkan KPK agar tidak terÂkeÂcoh jika ada upaya pihak terÂtenÂtu untuk membatasi kasus ini pada keterlibatan sejumlah orang saja. “Itu akan mengaÂkiÂbatÂkan yang kena hanya sebaÂgian orang saja,†kata dia.
Aliran uang yang diduga maÂsuk ke sejumlah politisi, lanjut Sandi, harus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tuntas. Tidak boleh setengah-setengah. Begitu pula dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Sehingga, apabila alat bukÂtinya kuat, semua yang terlibat dapat dijadikan tersangka, lalu dijadikan terdakwa,†tandas Ketua Majelis Organisasi IndoÂneÂsia Public Services Watch ini.
Menurut Sandi, sangat sulit diÂterima akal sehat jika kasus koÂÂrupsi seperti ini tidak ada sangÂkaan keterlibatan pihak pemeÂrinÂtahnya, dalam hal ini pihak KeÂmenÂterian Agama atau KemeÂnag. “Pejabat di KemenÂteÂrian AgaÂma tidak boleh lepas taÂngan, karena pengadaan itu kan di Kemenag,†tandasnya.
Berharap KPK Tak Setengah Hati Tangani Kasus
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DesÂmon J Mahesa mewanti-wanÂti, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh setengah hati mengusut kasus dugaan koÂrupsi pengadaan Al quran. SeÂbab, Komisi Pemberantasan KoÂrupsi sudah kadung meneÂtapkan tersangka. Maka, kasus ini mesti tuntas secara utuh. TiÂdak bisa sepotong-sepotong.
“Kalau KPK sudah berani menetapkan tersangka, maka KPK tidak boleh melempem. Harus bisa menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan TiÂpiÂkor. Dugaan keterlibatan pihak lain yang belum menjadi terÂsangÂka, juga mesti ditunÂtaskan,†ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini, kemarin.
Desmon mengingatkan, bila Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menelusuri dugaan keterÂlibatan pihak-pihak lain, maka KPK hanya akan dinilai sebagai lembaga yang menciderai harÂkat dan martabat orang.
“Kalau melemah pengusÂÂuÂtanÂnya, berarti KPK bisa dinilai meÂlakukan black campaign dan charachter assasination terhaÂdap orang yang sudah disebut terÂlibat,†katanya.
Desmon menyampaikan, maÂsyarakat juga sudah bisa meÂnilai kinerja Komisi PeÂmbÂeÂranÂtaÂsan Korupsi selama ini. SeÂbuah perkara yang diusut dan tidÂak diselesaikan secara tuntas akan menimbulkan ketidakÂperÂcaÂyaan publik. “Buat apa ada KPK kalau menangani kasus, tapi tidak tuntas. Jangan kayak LSM dong,†tandasnya.
Menurut dia, lembaga swaÂdaya masyarakat saja bisa meÂlakukan upaya kampanye pemÂberantasan korupsi dan memÂbuktikan adaÂnya tindak pidana korupsi. “Masa KPK tidak bisa bongkar semua,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58