ilustrasi, Pembangkit PLN
ilustrasi, Pembangkit PLN
RMOL.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gerah karena terus melonjaknya subsidi listrik yang membebani anggaran negara.
Wakil Menteri Keuangan (WaÂmenkeu) Mahendra Siregar meÂngatakan, anggaran subsidi dari tahun ke tahun semakin memÂprihatinkan. Bahkan, subsidi listrik tahun ini diprediksi akan menembus Rp 100 triliun.
Dia memaparkan, anggaran subsidi setrum selama 11 tahun mengalami kenaikan hingga 24 kali lipat. Padahal, subsidi listrik sebelum 2005 hanya berkisar anÂtara Rp 3,4 - Rp 4,9 triliun.
Bahkan, ia mencatat subsidi listrik pada 2000 hanya Rp 3,9 triliun. Tapi tahun ini jumlahnya menÂcapai Rp 65 triliun. ReaÂliÂsasinya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.
Padahal, tahun sebelumnya anggaran subsidi listrik hanya Rp 45 triliun, namun realisasi menÂcapai Rp 93 triliun atau dua kali lipat. Menurut Mahendra, itu diÂseÂbabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Seiring dengan perubahan skema dari subsidi terarah menÂjadi subsidi untuk seluruh goloÂngan tarif, serta meningkatnya harÂga minyak mentah dunia, maÂka besaran subsidi merangkak naik menjadi double digit,†kata MaÂhendra saat diskusi menggaÂgas subsidi listrik yang sehat dan berkeadilan di Jakarta, kemarin.
Dia juga menyoroti masih baÂnyaknya pembangkit PeruÂsahaan Listrik Negara (PLN) yang maÂsih menggunakan BBM yang meÂnyebabkan Biaya Pokok ProdukÂsi (BPP) listrik terganÂtung deÂngan harga minyak dunia.
Kondisi itu juga membuat subsidi listrik yang harus dialoÂkasikan dalam APBN menjadi sulit dikendalikan. Karena itu, dia meminta perceÂpatan pembaÂnguÂnan pembangkit 10 ribu MW tahap I segera diselesaikan.
“Angka subsidi listrik itu 1,1-1,2 persen dari PDB (product domestic bruto). Kalau ditambah subÂsidi BBM itu lebih dari 3 perÂsen PDB. Semakin banyak PLN menerima subsidi, semakin terÂgerus kemamÂÂpuan APBN kita untuk membiaÂyai infrastruktur,†tandasnya.
Untuk mengantisipasi itu, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal KeÂmenkeu Freddy Saragih meÂngatakan, pemerintah akan meÂngeluarkan aturan service level agreement (SLA) untuk meÂnyemÂÂpurnakan subsidi listrik keÂpada PLN agar lebih tepat saÂsaran. Sebab, pada 2014 pemeÂrinÂtah hanya akan mematok subsidi energi maksimal Rp 100 triliun.
Menurutnya, subsidi listrik yang saat ini diterapkan tidak tepat sasaran yang membuat subÂsidi terus meningkat dan PLN berÂgantung pada APBN untuk menÂdanai kegiatan operasi dan investasi.
Direktur Utama PLN Nur PaÂmudji mengatakan, adanya pemÂbatasan beÂsaran subsidi listrik telah mengÂhambat perusahaan tersebut unÂtuk memenuhi perÂmintaan peÂmasangan listrik tahun ini. Akibatnya, banyak perminÂtaan sambungan listrik baru yang belum terpasang.
Apalagi, menurut dia, pertumÂbuhan listrik semester pertama menÂcapai 10,3 persen, lebih tinggi dari target pemerintah 7 persen saja. Pembatasan subsidi juga telah mengakibatkan turunÂnya konsumsi listrik.
“Kami juga men-delay samÂbungan baru sehingga pertumÂbuhan listriknya makin rendah. Banyak pengamat bilang, PLN tidak punya listrik padahal lisÂtriknya ada,†ucapnya.
Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi mendukung rencana pemerintah untuk meÂngurangi subsidi listrik. MeÂnuÂrutnya, besaran anggaran subÂsidi itu telah membuat pemÂbiayaan lain seperti infrstruktur terkendala.
“Subsidi memang harus dikuÂrangi, karena membebani anggaÂran negara,†katanya.
Namun, semua itu tergantung dari PLN. Dia beranggapan, meÂlonjaknya subsidi listrik diseÂbabÂkan perusahaan itu tidak bisa meÂlakukan efisiensi energi untuk pembangkitnya dari BBM ke gas atau ke batubara. “PenyeÂrapan gas mereka juga masih lemah. Padahal, jika itu bisa dilakukan maka subsidi listrik bisa berkuÂrang,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan KeÂbijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro memÂproÂyeksi anggaran subsidi energi tahun ini dapat menembus Rp 300 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN-P 2012. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40