ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Bank Indonesia (BI) serius ingin membatasi ruang gerak investor asing yang membeli bank nasional. Salah satu caranya dengan mengubah aturan izin tunggal (single license policy) menjadi izin berjenjang atau multiple license policy.
Untuk itu, mulai akhir Juni lalu DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan, yang tugasnya merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan No.10 Tahun 1998. Revisi tersebut akan meÂmuat aturan tentang pembataÂsan kepemilikan bank dan izin berÂjenjang (multiple license) perÂbankan nasional.
Namun menurut Metta DharÂmasaputra, Eksekutif KataData, yaitu lembaga analisis dan publiÂkasi data bisnis, finansial dan ekoÂnomi Indonesia, gerakan Panja RUU Perbankan terkesan lamÂban. Berbanding terbalik deÂngan kecepatan pihak asing yang terkesan lapar dan siap menerÂkam bank-bank di IndoÂnesia yang keÂkuÂrangan modal.
“Negara dengan penduduk banyak dan memiliki market besar yang mengandalkan doÂmesÂtic comsumption, telah menÂjaÂdikan Indonesia sebagai lahan gemuk bagi investor asing,†kata Metta kepada Rakyat Merdeka.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menanggapi santai sindiran gerakan Panja RUU Perbankan terlalu lamban.
“Untuk apa cepat-cepat meÂnyelesaikan RUU, apa mau haÂsilnya buruk? Kita harus hati-hati sebab tidak sedikit kepentingan perbankan yang harus diperÂhaÂtikan,†ujarnya pada Rakyat Merdeka, kemarin.
Harry menilai, aksi DPR tiÂdakÂlah lambat. Sebab, RUU PerÂbanÂkan yang baru berdasarkan iniÂsiatif dari DPR sendiri. Dan RUU itu baru dibahas tahun ini.
“Lebih lambat pembentukan OJK. OJK kan dari tahun 1999 baru terbentuk sekarang, kalau RUU Perbankan baru tahun ini diÂbahas, jadi masih proses,†jelasnya.
Metta menambahkan, kondisi sekarang sudah tidak bisa disaÂmakan lagi dengan masa krisis moneter pada 1998, sehingga aturan kepemilikan saham 99 perÂsen pada perbankan Indonesia sudah tidak layak diterapkan.
Karena itu, dengan kondisi saat ini BI sebagai regulator harus lebih berani lagi menetapkan aturan main kepemilikan saham asing di Indonesia.
“Dulu memang perbankan nasional kita mengalami keÂbangkrutan, sehingga dikeÂluarÂkan aturan kepemilikan saham asing mencapai 99 persen. Sebab, siapa lagi yang bisa membeli bank-bank kita kalau bukan pihak asing.†ujarnya.
Namun, saat ini kondisinya berbeda. Buktinya, Bank IndoÂnesia berencana membeli surat berharga International Monetary Fund (IMF) senilai 1 miliar dolar AS (setara Rp 9,4 triliun).
Metta juga memÂprotes, muÂdahÂnya pihak asing yang memÂbeli saham bank di Indonesia memÂperoleh licence yang bisa meramÂbah semua sekÂtor. Hal itu berbeda dengan aturan yang diterapkan negara lain daÂlam membatasi ruang gerak asing dengan melihat track record dengan kinerja yang baik.
Kalau dulu, pihak asing beli bank di Indonesia, mereka langÂsung memperoleh licence yang membuatnya bisa berbisnis di banyak sektor, seperti ritel.
“Sedangkan di negara lain, pemberian licence dilakukan seÂcara bertahap. Setahun pertaÂma, ada pembatasan, mereka daÂpat licence untuk satu sektor dulu. Tahun berikutnya, bila memiliki track record dengan kinerja yang baik, baru akan diberi licence yang lainnya,†bebernya.
Untuk diketahui, akhir Juli ini BI berencana mengeluarkan aturÂan baru soal kepemilikan saham di lembaga keuangan. Dalam aturan baru itu, setiap lemÂbaga keuangan terÂmasuk bank, memiliki batas makÂsimum keÂpemilikan 40 perÂsen saham di suatu bank. SedangÂkan non-bank maksimal saham 30 persen. Untuk saham perÂorangan atau bank yang dimiliki keluarga, maksimal saham maÂyoritasnya 20 persen. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40