Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

DPR Desak Berkas Kasus Maling Pulsa Segera Masuk Pengadilan

Penanganannya Masih Gelap
RABU, 18 JULI 2012 | 08:12 WIB

RMOL.Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian diminta memberikan kepastian hukum, kapan berkas tiga tersangka kasus maling pulsa itu dilimpahkan ke pengadilan. Kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis industri telekomunikasi yang lebih sehat dan tidak merugikan pelanggan lagi.

Berkas perkara tiga tersangka kasus maling pulsa saat ini masih bolak-balik dari penyidik Bares­krim Mabes Polri ke Kejaksaan, apakah P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap).

Tiga tersang­ka terse­but yakni, KP, Vice Pre­sident Di­gital Music and Content Ma­na­gement Tel­kom­sel, MHT dari pihak content pro­vider (CP) PT Colibri dan Di­rekt­ur Utama (Dirut) PT Me­dia­play berinisial WMH.

Ketua Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Mahfudz Siddiq meminta, aparat hukum bisa se­gera memproses kasus maling pulsa ini sampai ke pengadilan.

“Kepastian hukum harus sege­ra dilakukan karena kasus ini ti­dak hanya merugikan bisnis te­leko­mu­nikasi, tetapi masyarakat luas,” tegas Mahfudz saat dihu­bu­ngi Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi PKS ini mengakui, pe­nanganan yang dilakukan aparat hukum sangat lamban. Namun, ia belum mengetahui penyebab lam­bannya penanganan kasus ter­sebut. “Diharapkan berkas per­kara ini bisa segera di P21 kan atau sudah lengkap sehingga ber­kas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Mahfudz memastikan, DPR tidak akan mengintervensi dan mempetieskan penanganan ka­sus tersebut. Sebagai Panitia Kerja (Panja), DPR hanya me­ngawasi proses penanganan ka­sus ter­se­but.

“Kalau memang ada temuan baik itu dari anggota DPR mau­pun aparat hukum yang ingin mencoba petieskan kasus ini, si­lakan laporkan dan akan segera ditindaklanjuti,” janji Mahfudz

Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo juga mem­pertanyakan lambannya pena­nganan kasus tersebut. Pa­dahal, hasil Rapat Dengar Pen­dapat (RDP) dengan Kabares­krim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pi­dana Khusus (Jampid­sus) Keja­gung terungkap, ber­kasnya sudah hampir masuk P21.

“Kami berharap berkas perka­ra tersebut bisa segera dilim­pahkan ke pengadilan untuk diproses hu­kum baik perdata maupun pi­dana,” desak Roy.

Roy memastikan, kasus maling pulsa akan jalan terus, tidak ada Surat Perintah Penghentian Pe­nyidikan (SP3) karena kerugian terbesar ada pada masyarakat.

“Kami akan mengupayakan ka­sus ini tidak di SP3, tetapi ha­rus masuk persidangan. Untuk itu peran serta masyarakat dalam hal pengaduan terus dibutuhkan. Karena kasus ini minim laporan dari masyarakat,” katanya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) kasus maling pulsa Tan­towi Yah­ya berjanji akan terus menga­wasi proses penanganan kasus ini sampai tuntas, meng­ingat banyak operator dan content provider (CP) yang terlibat.

“Jika semuanya terbukti, maka pihak yang terlibat mesti dipi­da­nakan sesuai aturan yang berla­ku. Artinya, ganti rugi le­wat per­da­ta saja tidak cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pe­ne­­rangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi M Taufik men­jelaskan, saat ini Mabes Pol­ri sedang menunggu peme­rik­saan berkas oleh tim jaksa.

“Apakah P19 atau P21? Kami masih menunggu pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Taufik, kemarin.

Taufik menjelaskan, ketiga ber­kas tersangka itu telah di­serahkan dalam dua tahap. Tahap pertama dua berkas yang diserahkan dua minggu lalu dan satu berkas ter­akhir diserahkan dua hari lalu.

“Kami ke­nakan Undang-Un­dang Perlin­du­ngan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” cetus Taufik

Taufik mengakui, untuk pem­buktian kasus sedot pulsa oleh provider telekomunikasi dan CP tidak mudah. Dia mene­gas­kan, pihaknya masih me­ngem­bang­kan penyidikan terhadap kasus ter­sebut. Diduga ada pro­vider lain­nya yang telah me­lakukan tin­dak pidana yang sama. Na­mun, pe­nyidik masih fokus pe­nyele­saian tiga berkas tersebut.

Hingga kini Polri telah mela­kukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT Telkomsel sebanyak 33 orang, dari CP 37 saksi dan 10 saksi ahli.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menyatakan, tidak akan mengintervensi kasus ma­ling pulsa tersebut. Dia me­nye­rahkan sepenuhnya pada aparat hukum.

“Pemerintah masih meng­hi­tung persentase penurunan pe­ngaduan soal kasus sedot pulsa oleh content provider dan me­man­tau proses pengembalian pulsa kepada pelanggan atau re­fund untuk memastikan pe­lang­gan mendapatkan haknya,” ung­kap Gatot.

Kemenkominfo juga me­ngim­bau perusahaan penyedia layanan konten bahwa mereka tidak ber­hak memegang data pelanggan berupa call data record (CDR) yang dimiliki pihak operator.

“CP dilarang memegang data percakapan pe­langgan atau CDR yang dimiliki operator. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 Un­dang-undang Telekomunikasi Nomor  36 tahun 1999,” jelasnya.

Menurut Gatot, pelaku pen­curian pulsa harus mendapat hu­kuman setimpal. “Kami me­nar­getkan pelaku maling pulsa mesti dipenjarakan. Jangan sam­pai lolos dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Bares­krim,” ha­rapnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya