Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Kelewat Komersil, Aptisi Siap Uji UU PT Ke MK

Nuh: Silakan Digugat Pasal Mana Yang Dianggap Melanggar
SELASA, 17 JULI 2012 | 08:11 WIB

RMOL.Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi Undang-Undang (UU) PT, dituding terlalu komersil. Aptisi siap melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan (Mendikbud) Muham­mad Nuh mempersilakan mere­ka yang mau menggugat UU ter­sebut,  jika ada pasal yang diang­gap melanggar.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indo­nesia (Sekjen Aptisi) Suyatno me­ngatakan, akan mengkaji UU PT yang baru saja disahkan DPR, untuk mengetahui apakah sudah mengakomodasi kepenti­ngan perguruan tinggi swasta serta negeri atau belum.

Aptisi berpendapat, UU ter­sebut dinilai akan membuat pen­didikan menjadi komersial alias mahal dan sulit dijangkau mas­yarakat miskin.

“Undang-Undang PT harus ber­pihak pada rakyat dalam mem­­peroleh pen­di­dikan murah dan pengesahannya tidak terburu-buru, karena masih banyak hal yang mesti dibahas dan disem­pur­nakan. Salah satunya soal otonomi di PT karena itu bisa me­lahirkan komersialisasi pen­di­dikan,” kata Suyatno saat Pe­res­mian Pe­ru­ba­han Nama Fakultas Matematika dan IPA UHAMKA  menjadi Fa­kultas Farmasi dan Sains di Ja­karta, kemarin.

Menurutnya, otonomi PT mesti dibahas karena setiap perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri, akan diberi keleluasaan mematok biaya pendidikan. Ar­ti­nya, biaya pendidikan bisa di­te­tapkan sesuka hati. “Nah ini yang harus diperhatikan. Ma­sih banyak masalah lain yang per­lu dibahas lagi dalam Undang-Undang ter­se­but, termasuk keberadaan per­gu­ruan asing di Indonesia “ cetusnya.

Pengamat pendidikan Arif Rah­man juga mengkhawatirkan akan terjadi penyimpangan di PT. Mi­salnya, adanya manipulasi per­izinan dalam membuka ju­rusan baru. “Potensi ini sangat be­sar, terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pengen­dalian mutunya bisa dikatakan masih rendah dibandingkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” terangnya.

Menurutnya, pemerintah se­baik­nya tidak menyamaratakan semua PT. Untuk beberapa PT berkualitas sebaiknya pemerintah memberi kelonggaran terkait oto­nomi. ”Pendekatan yang digu­na­kan harus bersifat demokratis. Kontrol dan pengendalian yang terpenting masalah pengendalian itu, jangan sampai dibeli dengan uang. Pendidikan akhirnya se­perti bisnis. Itu yang tidak boleh terjadi,” warning Arif.

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Rohmani meng­har­gai penolakan terhadap UU PT yang disahkan DPR Jumat, (13/7). Ia mengakui, masih ba­nyak pasal dalam RUU PT yang be­lum diuji publik dan itu akan mem­buka peluang dija­di­kan alasan untuk mengajukan uji materi ter­hadap UU tersebut.

“Saya kira penolakan itu sah-sah saja dan DPR akan terus meng­awasi jalannya Undang-Undang tersebut. Peme­rintah diharapkan bisa meng­ako­modir semua aspi­rasi untuk menyempurnakan aturan tersebut ke depan,” ujar Rohmani.

Menanggapi hal itu, Mendik­bud Muhammad Nuh menilai, UU PT ini sudah tepat dan tidak perlu dikhawatirkan. Termasuk masalah otonomi dan keberada­an Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia.

“PTN tidak boleh menaikkan iuran Sumbangan Pembinaan Pen­didikan (SPP) karena sudah ada bantuan operasional pergu­ruan tinggi negeri (BO PTN). Dalam Undang-Undang PT ini juga me­nya­ta­kan dana riset bisa dipakai untuk PTN maupun PTS. Ini meru­pa­kan komitmen peme­rintah untuk me­mbantu PTS ke depan,” jelas nuh.

Sedangkan untuk PTA, kata Nuh, PTA boleh didirikan di In­donesia asal memenuhi bebe­rapa syarat. Yakni, PTA tersebut ter­akreditasi, harus kerja sama de­ngan PT dalam negeri. Bi­dang dan daerah kebe­radaan PTA juga akan dibatasi mana saja yang boleh dant idak. Da­lam UU ini, tidak ada penye­ra­gaman antara PTN dan PTS.

Bahkan, mereka diberikan tiga opsi pilihan dan bebas untuk me­milihnya. Opsi pertama, tata ke­lola sumber daya dengan tun­duk pada satuan kerja. Ke­dua, adalah sebagai Badan La­yanan Umum (BLU). Terakhir, bi­sa me­milih menjadi PT berba­dan hukum.

Nuh me­ngaku, siap untuk di­gu­gat dalam masalah UU PT ini. “Saya siap digugat lewat judical review. Asal mereka bisa mem­buktikan pasal mana yang me­lang­gar aturan negara,’’ kata Mendikbud.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya