ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi Undang-Undang (UU) PT, dituding terlalu komersil. Aptisi siap melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan dan KeÂbudayaan (Mendikbud) MuhamÂmad Nuh mempersilakan mereÂka yang mau menggugat UU terÂsebut, jika ada pasal yang diangÂgap melanggar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta IndoÂnesia (Sekjen Aptisi) Suyatno meÂngatakan, akan mengkaji UU PT yang baru saja disahkan DPR, untuk mengetahui apakah sudah mengakomodasi kepentiÂngan perguruan tinggi swasta serta negeri atau belum.
Aptisi berpendapat, UU terÂsebut dinilai akan membuat penÂdidikan menjadi komersial alias mahal dan sulit dijangkau masÂyarakat miskin.
“Undang-Undang PT harus berÂpihak pada rakyat dalam memÂÂperoleh penÂdiÂdikan murah dan pengesahannya tidak terburu-buru, karena masih banyak hal yang mesti dibahas dan disemÂpurÂnakan. Salah satunya soal otonomi di PT karena itu bisa meÂlahirkan komersialisasi penÂdiÂdikan,†kata Suyatno saat PeÂresÂmian PeÂruÂbaÂhan Nama Fakultas Matematika dan IPA UHAMKA menjadi FaÂkultas Farmasi dan Sains di JaÂkarta, kemarin.
Menurutnya, otonomi PT mesti dibahas karena setiap perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri, akan diberi keleluasaan mematok biaya pendidikan. ArÂtiÂnya, biaya pendidikan bisa diÂteÂtapkan sesuka hati. “Nah ini yang harus diperhatikan. MaÂsih banyak masalah lain yang perÂlu dibahas lagi dalam Undang-Undang terÂseÂbut, termasuk keberadaan perÂguÂruan asing di Indonesia “ cetusnya.
Pengamat pendidikan Arif RahÂman juga mengkhawatirkan akan terjadi penyimpangan di PT. MiÂsalnya, adanya manipulasi perÂizinan dalam membuka juÂrusan baru. “Potensi ini sangat beÂsar, terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pengenÂdalian mutunya bisa dikatakan masih rendah dibandingkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN),†terangnya.
Menurutnya, pemerintah seÂbaikÂnya tidak menyamaratakan semua PT. Untuk beberapa PT berkualitas sebaiknya pemerintah memberi kelonggaran terkait otoÂnomi. â€Pendekatan yang diguÂnaÂkan harus bersifat demokratis. Kontrol dan pengendalian yang terpenting masalah pengendalian itu, jangan sampai dibeli dengan uang. Pendidikan akhirnya seÂperti bisnis. Itu yang tidak boleh terjadi,†warning Arif.
Anggota Komisi X DPR biÂdang Pendidikan Rohmani mengÂharÂgai penolakan terhadap UU PT yang disahkan DPR Jumat, (13/7). Ia mengakui, masih baÂnyak pasal dalam RUU PT yang beÂlum diuji publik dan itu akan memÂbuka peluang dijaÂdiÂkan alasan untuk mengajukan uji materi terÂhadap UU tersebut.
“Saya kira penolakan itu sah-sah saja dan DPR akan terus mengÂawasi jalannya Undang-Undang tersebut. PemeÂrintah diharapkan bisa mengÂakoÂmodir semua aspiÂrasi untuk menyempurnakan aturan tersebut ke depan,†ujar Rohmani.
Menanggapi hal itu, MendikÂbud Muhammad Nuh menilai, UU PT ini sudah tepat dan tidak perlu dikhawatirkan. Termasuk masalah otonomi dan keberadaÂan Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia.
“PTN tidak boleh menaikkan iuran Sumbangan Pembinaan PenÂdidikan (SPP) karena sudah ada bantuan operasional perguÂruan tinggi negeri (BO PTN). Dalam Undang-Undang PT ini juga meÂnyaÂtaÂkan dana riset bisa dipakai untuk PTN maupun PTS. Ini meruÂpaÂkan komitmen pemeÂrintah untuk meÂmbantu PTS ke depan,†jelas nuh.
Sedangkan untuk PTA, kata Nuh, PTA boleh didirikan di InÂdonesia asal memenuhi bebeÂrapa syarat. Yakni, PTA tersebut terÂakreditasi, harus kerja sama deÂngan PT dalam negeri. BiÂdang dan daerah kebeÂradaan PTA juga akan dibatasi mana saja yang boleh dant idak. DaÂlam UU ini, tidak ada penyeÂraÂgaman antara PTN dan PTS.
Bahkan, mereka diberikan tiga opsi pilihan dan bebas untuk meÂmilihnya. Opsi pertama, tata keÂlola sumber daya dengan tunÂduk pada satuan kerja. KeÂdua, adalah sebagai Badan LaÂyanan Umum (BLU). Terakhir, biÂsa meÂmilih menjadi PT berbaÂdan hukum.
Nuh meÂngaku, siap untuk diÂguÂgat dalam masalah UU PT ini. “Saya siap digugat lewat judical review. Asal mereka bisa memÂbuktikan pasal mana yang meÂlangÂgar aturan negara,’’ kata Mendikbud. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40