Berita

ilustrasi dpt/ist

PUTARAN DUA

KPU Jakarta : Tidak Akan Ada Pemutakhiran Daftar Pemilih, Tapi...

SABTU, 14 JULI 2012 | 09:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Jauh hari sebelum Pilkada DKI digelar, KPUD sudah menetapkan hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI adalah Kamis 20 September. Dan semua tahapan menuju kesana lebih jauh lebih singkat dari tahapan pertama.

"Semua lebih singkat terkait pengadaan logistik dan percetakan surat suara, kampanye pertemuan terbatas maksimal 250 orang yang cuma tiga hari (14-16 September)," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Soemarno, dalam diskusi "Grand Final Pilgub DKI" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu (Sabtu, 14/7).

Masa kampanye dipersingkat karena pada dasarnya itu cuma penajaman visi dan debat kandidat. Sementara pengenalan profil dan visi kandidat sudah dilakukan sebelumnya pada putaran pertama. Lagipula, jarak waktu dari putaran pertama ke putaran kedua sangat singkat.


Selain itu dia pastikan, tidak akan ada pemutakhiran daftar pemilih di putaran dua. Meski dia akui, masih banyak warga DKI yang punya hak pilih tapi tidak bisa menyalurkan suaranya dan masalah lain seperti warga yang punya surat suara ganda.

"Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bahwa kalau Pilkada dilakukan putaran kedua maka tidak dilakukan pemutakhiran daftar pemilih, selain sudah tersedia tapi juga semua tahapan di putaran kedua itu sangat singkat," terangnya.

Bukan berarti KPUD tidak peduli pada warga yang kehilangan hak pilih. KPUD akan berupaya keras mencari payung hukum untuk masukkan mereka yang belum terdaftar itu pada putaran kedua.

"Payung hukum seperti apa, kami akan konsultasikan ke KPU pusat karena mereka yang bikin payung hukum. Yang kami perlu adalah regulasi baru untuk akomodir mereka yang belum terdaftar," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya