Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

3 Rekan Dhana Widyatmika Masih Berstatus Saksi

Namanya Disebut Dalam Surat Dakwaan
JUMAT, 13 JULI 2012 | 10:09 WIB

RMOL. Dalam surat dakwaan terhadap Dhana Widyatmika (DW), tercantum nama sejumlah petugas Ditjen Pajak yang menangani pajak PT Mutiara Virgo. Penanganan pajak itu berbau suap atau gratifikasi. Tapi, ada tiga rekan DW dalam tim itu yang masih berstatus saksi.  

Menurut Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penyidik Pi­dana Khusus masih mendalami kasus korupsi dan pencucian uang ini. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan, tersangka kasus ini bertambah. “Prosesnya masih berjalan. Penyidik tidak ber­hen­ti,” ujar Adi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Setelah DW disidang di P­e­nga­dilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) Jakarta, lanjut Adi, pe­ngembangan penyidikan sudah fokus pada tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada ter­sang­ka Herly Isdiharsono. Seperti diketahui, Herly juga pegawai ne­geri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penyidik, lanjut Adi, sudah me­ngorek keterangan Tim Pe­me­riksa Pajak yang bersama-sama Herly melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak PT Mutiara Virgo. “Untuk tersangka HI, su­dah diperiksa tiga saksi lagi, yak­ni Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Sarah, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo Anggun dan anggota tim pe­meriksa pajak PT Mutiara Vir­go Farid. Mereka masih sebagai saksi,” ujarnya.

Bagaimana ceritanya, hingga tiga PNS Ditjen Pajak itu terseret sebagai saksi, setidaknya terbaca da­lam surat dakwaan terhadap DW. Begini ceritanya, DW di­dak­wa dengan tiga dakwaan. Dak­waan pertama menyangkut PT Mutiara Virgo (MV) milik Johnny Basuki pada 2003 dan 2004, yang semestinya memba­yar pajak lebih dari Rp 30 miliar.

Berdasarkan kajian Herly, di­bentuklah Tim Pemeriksa Gabu­ngan untuk mengurusi pajak itu. Tim itu terdiri dari, Supervisor Ang­­gun Prayitno, Ketua Tim Sa­rah Lallo, anggota tim Herly Is­di­harsono dan Farid Agus Mubarok.

 Meskipun Herly, Johnny dan konsultan pajak Hendro Tirta­wijaya tahu kewajiban pajak PT MV seharusnya lebih besar dari Rp 30 miliar, namun mereka se­pa­kat untuk menguranginya. Ke­sepakatannya adalah Johnny ber­sedia membayar Rp 30 miliar yang meliputi, uang untuk mem­bayar kewajiban pajak yang telah dikurangi dan fee bagi petugas atas jasa mengurangi kewajiban itu.

Hasil penghitungan pajak PT MV kemudian dituangkan ke da­lam Laporan Hasil Pemeriksaan, sehingga Johnny membayar se­be­sar Rp 10.882.000.000 (sepu­luh miliar delapan ratus delapan pu­luh dua juta rupiah). Kemudian, John­ny memberikan Rp 20.882.000.000 melalui BCA cabang Rantai Mulya Kencana, kepada Hendro. Selanjutnya, oleh Hendro dicairkan dan dititipkan ke rekening seorang pegawai Puri Spa atas nama Liana Apriyani di Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana. Sedangkan sisanya, Rp 9.118.000.000 (sembilan miliar seratus delapan belas juta rupiah) diserahkan Hendro kepada Herly secara tunai.

Seluruh uang pemberian John­ny kepada para petugas pa­jak yang mengurangi kewajiban pem­bayaran pajak itu, lebih da­hulu dikumpulkan di rekening pe­nampungan, antara lain Re­kening BCA Cabang Rantai Mulya Ken­cana atas nama Liana Apriyani Nomor Rekening 7090137764, dan rekening Bank Panin Cabang Pasar Puri Indah Jakarta Barat atas nama Veemy Solichin No­mor Rekening 1452030079. Se­lanjutnya, atas perintah Herly, uang itu dibagikan ke beberapa rekening, antara lain ke rekening DW sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Nah, para penyidik juga menelisik, apakah tiga rekan DW yang masih berstatus saksi itu juga kebagian duit gratifikasi atau suap dari pengusaha tersebut.

Menurut pengacara DW, Lutfi Hakim, dakwaan jaksa itu tidak sesuai fakta. “Jaksa sebelumnya gembar-gembor soal uang Rp 60 miliar, nyatanya tidak ada dalam dakwaan. Hanya 1 sampai 2 mi­liar. Jaksa tidak percaya diri mem­bawa kasus ini ke penga­di­lan. Ini pepesan kosong,” belanya.

Kejaksaan Agung sudah me­netapkan enam tersangka kasus ini, yakni Dhana Widyatmika (Ditjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pa­jak), Firman (Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (Ditjen Pajak), Salman Maghfiron (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hen­dro Tirta­wijaya (kon­sultan pa­jak). Semua tersang­ka itu sudah ditahan. Tapi, baru DW yang te­lah menjadi ter­dak­wa di Pe­nga­dilan Tipikor.


REKA ULANG

Didakwa Mencuci Uang Juga

Dhana Widyatmika (DW) juga didakwa melakukan pencucian uang, selain disidang karena ka­sus korupsi. Menurut pengacara DW, Lutfi Hakim, dakwaan jaksa mengenai pencucian uang itu ti­dak sesuai fakta.

“Pencucian uang­nya tidak je­las, karena jaksa tidak bisa me­nyebutkan berapa totalnya dan apa predikat crime­nya,” tegas dia.

Uang yang dicuci itu, dicurigai jaksa merupakan hasil korupsi DW. Soalnya, tak sesuai profil penghasilan resmi DW sebagai pe­gawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan dakwaan, DW menerima sejumlah uang yang di­curigai  merupakan ha­sil ko­rupsi. “Uang itu ditran­sa­k­­si­kan de­ngan maksud menyem­bunyi­kan atau menyamarkan asal usul­nya,” tandas JPU Wismantanu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dari penelusuran jaksa pe­nyi­dik, ditemukan uang milik DW bertebaran antara lain di Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta, Pri­vate Banking dengan Nomor Re­kening 0530100848117 yang ber­isi sebesar Rp 4.085.028.105,5, di Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading dengan nomor re­kening 018062430808 sejumlah Rp 2.632.620.502, di Standard Chartered Bank dengan total 271.643.59 Dolar AS.

Kemudian, di Bank Mandiri Ca­bang Jakarta Imam Bonjol de­ngan nomor rekening 122008­80­906709 sebesar Rp 474. 500.315, di CIMB Niaga Jakarta Sudirman dengan nomor rekening 23701­0­2814188 sebesar Rp 54.000.000, di CIMB Niaga Jakarta Sudirman dengan nomor rekening 053­0­200­669007 sebesar 30.545.05 Do­lar AS, di BCA KCU Jakarta Kalimalang dengan nomor re­kening 2300860861 sebesar Rp 4.169.736.347.

Jadi, tegas Wismantanu, jum­lah uang masuk ke rekening-re­ke­ning itu adalah Rp 11.415.885.270 (sekitar Rp 11,4 miliar) dan 302.189 Dolar Amerika Serikat. DW juga menyimpan uang dalam bentuk mata uang Dinar Irak, Riyal Saudi Arabia dan Dolar Singapura.

Dia menyimpan uang itu di safe deposit box Bank Mandiri, cabang Mandiri Plaza nomor 40572 dan di rumahnya.

Kejaksaan Mesti Usut Semua

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Gar­nasih mengingatkan Ke­jak­saan Agung agar tidak setengah hati mengusut kasus korupsi dan pencucian uang yang telah menyeret Dhana Widyatmika, alias DW sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Lantaran itu, menurut Yenti, se­mua yang diduga terlibat, baik para anggota Tim Peme­riksa Pajak maupun pihak pe­nyuap harus diproses secara hukum.

“Sepanjang Kejaksaan Agung bisa menemukan bukti per­mu­laan yang cukup terhadap ang­gota Tim Pemeriksa Pajak, ya harus diusut. Harus tuntas sang­ka­an terhadap Herly, DW dan semua yang diduga terlibat,” ujar­nya, kemarin.

Yenti berharap, penyidik pro­fesional melaksanakan tugas­nya dan membongkar semua yang terlibat, tanpa ada ke­pe­n­ti­ngan tertentu yang akan me­nye­babkan proses hukum ter­ham­bat.

“Bukti harus secara pro­f­e­sional didapat penyidik, dan ini akan kita lihat dalam per­si­da­ngan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor,” ujar pakar hu­kum pencucian uang ini.

Menurutnya, jika Kejaksaan Agung tampak tersendat-tersen­dat mengusut kasus ini, harus dilihat penyebabnya. Mesti di­lihat, ada apa di balik keter­sen­datan itu. “Apakah karena tidak ada bukti atau ada masalah lain. Apalagi, awalnya perkara ini sangat heboh karena dianggap se­bagai Gayus kedua, tapi kok se­karang dakwaannya tampak lemah. Ada apa ini,” herannya.

Dia berharap, Kejaksaan Agung tidak menjadikan kasus ini bagai barang kreditan yang pembayarannya dicicil-cicil. “Seharusnya, kasus-kasus yang konspiratif, pendalamannya dituntaskan bersamaan. Segera tuntaskan, tinggal nanti ter­gan­tung bagaimana majelis hakim memutusnya,” ujar Yenti. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya